Jangan Biarkan Algoritma Menentukan Keadilan: Mengapa Intelijen Kejaksaan Perlu Direvolusi di Era KUHP Baru

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat

Pada hakikatnya, keadilan bukanlah konstruksi mekanis yang dapat dihitung dengan rumus matematis atau diatur oleh seperangkat instruksi biner. Ia adalah manifestasi dari kesadaran kolektif manusia akan kebenaran, kebaikan, dan keseimbangan—suatu realitas yang tumbuh dari akar budaya, nilai-nilai etika, dan pemahaman mendalam tentang kondisi eksistensial manusia itu sendiri. Namun, di era digital yang sedang kita lalui, kita menyaksikan fenomena yang menggelisahkan: kecenderungan untuk menyerahkan wewenang penentuan keadilan kepada algoritma—entitas yang tidak mengenal nuansa, tidak merasakan empati, dan hanya beroperasi berdasarkan pola data yang pernah terjadi. Saat Indonesia memasuki babak baru dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan kerangka prosedural yang menyertainya, revolusi terhadap cara Intelijen Kejaksaan beroperasi bukan lagi sekadar pilihan strategis, melainkan kewajiban ontologis untuk mempertahankan hakikat keadilan itu sendiri.

Keadilan Sebagai Fenomena Humani dan Paradoks Digital

Dari perspektif filosofis klasik, keadilan merupakan salah satu konsep paling mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Plato dalam Negara mengemukakan bahwa keadilan tercapai ketika setiap elemen dalam masyarakat menjalankan fungsi yang sesuai dengan kodratnya—ketika penguasa berperilaku bijaksana, pengawal penuh semangat keberanian, dan pekerja tunduk pada rasa hormat. Aristoteles kemudian mengembangkannya dengan membedakan keadilan distributif (pembagian yang sesuai dengan nilai masing-masing) dan keadilan korektif (pemulihan keseimbangan yang terganggu). Kedua pemikir tersebut sepakat bahwa keadilan tidak dapat dilepaskan dari konteks manusia sebagai makhluk yang memiliki akal budi, kesadaran diri, dan kapasitas untuk merenungkan konsekuensi dari setiap tindakan.

Namun, era digital telah menciptakan paradoks yang mendalam. Di satu sisi, teknologi telah membuka akses informasi yang lebih luas, memungkinkan partisipasi publik yang lebih besar dalam kehidupan bernegara—sesuatu yang sejalan dengan prinsip keadilan yang menghargai keterlibatan seluruh warga negara. Di sisi lain, algoritma yang menjadi tulang punggung dunia digital bekerja berdasarkan logika deterministik yang tidak mengenal kompleksitas kondisi manusia. Algoritma menganalisis pola masa lalu untuk memprediksi masa depan, mengkategorikan individu ke dalam kelompok-kelompok yang homogen, dan menghasilkan kesimpulan yang seringkali mengesampingkan nuansa kontekstual yang menjadi inti dari setiap kasus hukum. Ketika sistem ini mulai menjadi acuan publik dalam menilai keadilan—seperti yang terjadi dalam fenomena trial by social media—kita sedang menyaksikan penggantian keadilan yang bersifat dialogis dan reflektif dengan keadilan yang bersifat mekanis dan otomatis.

Pemberlakuan KUHP baru yang mengedepankan prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif seharusnya menjadi tonggak kemajuan dalam pemahaman kita tentang keadilan. Ia mengakui bahwa manusia bukanlah mesin yang dapat hanya diperbaiki dengan cara yang sama setiap kali terjadi kesalahan; setiap individu memiliki cerita, motivasi, dan potensi perubahan yang berbeda. Namun, ketika institusi penegak hukum seperti Kejaksaan tidak memiliki kapasitas untuk mengkomunikasikan filosofi ini kepada masyarakat, dan ketika algoritma berperan sebagai perantara utama dalam penyebaran informasi tentang proses hukum, maka konsep keadilan yang lebih manusiawi ini berisiko terdistorsi menjadi sesuatu yang dangkal dan mudah dicerna oleh mesin.

Intelijen Kejaksaan Sebagai Pengawal Hakikat Keadilan

Secara filosofis, institusi seperti Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai alat penegak hukum, melainkan sebagai penjaga dari nomos—aturan yang mengikat masyarakat dan memberikan makna pada kehidupan bersama. Intelijen Kejaksaan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari institusi ini, memiliki peran yang sama pentingnya dengan fungsi litigasi atau penyidikan. Ia bertugas untuk memahami dinamika masyarakat, mengantisipasi ancaman terhadap tatanan hukum, dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang menjadi dasar negara hukum.

Namun, model intelijen yang selama ini berlaku—yang berfokus pada pengumpulan informasi rahasia dan analisis tertutup—telah tidak lagi relevan dengan tantangan zaman. Dalam era di mana opini publik dapat dibentuk dalam hitungan jam oleh aliran informasi yang tidak terkendali, intelijen yang hanya bekerja di balik layar akan selalu tertinggal. Kita membutuhkan bentuk intelijen yang tidak hanya mampu mengumpulkan data, tetapi juga mampu memahami makna di balik data tersebut—yang dapat membedakan antara kebenaran yang substansial dengan kebenaran yang hanya bersifat formal, antara kritik yang konstruktif dengan serangan yang bertujuan merusak.

Revolusi intelijen kejaksaan harus dimulai dari pergantian paradigma dasar: dari pandangan yang melihat intelijen sebagai alat untuk mengendalikan informasi, menjadi pandangan yang melihat intelijen sebagai alat untuk memfasilitasi pemahaman bersama. Ini berarti intelijen harus mampu beroperasi di ruang publik dengan cara yang transparan namun cermat, mampu mengedukasi masyarakat tentang filosofi hukum yang baru tanpa menyembunyikan kompleksitas yang ada. Ia harus menjadi jembatan antara dunia hukum yang abstrak dengan kenyataan hidup masyarakat yang konkret.

Mengapa Algoritma Tidak Boleh Menentukan Keadilan

Algoritma pada dasarnya adalah produk dari rasionalitas instrumental—suatu bentuk pemikiran yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dengan cara yang paling efisien. Max Weber dalam analisisnya tentang rasionalisasi masyarakat mengingatkan kita bahwa dominasi rasionalitas instrumental dapat mengarah pada “kandang besi rasionalitas”—suatu kondisi di mana manusia terkurung dalam sistem yang mereka ciptakan sendiri, yang semakin tidak dapat mereka kendalikan. Ketika kita membiarkan algoritma menentukan keadilan, kita sedang mengizinkan dominasi rasionalitas instrumental ini merambah ke ranah yang seharusnya dikuasai oleh rasionalitas praktis—rasionalitas yang mempertimbangkan nilai-nilai, tujuan akhir, dan kesejahteraan manusia secara keseluruhan.

Algoritma tidak dapat memahami konsep keadilan restoratif yang menjadi inti dari KUHP baru karena ia tidak mengenal konsep pemulihan atau transformasi pribadi. Bagi algoritma, tindak pidana adalah data point yang harus diklasifikasikan, dan hukuman adalah output yang harus dihitung berdasarkan pola yang ada. Ia tidak dapat memahami bahwa dalam beberapa kasus, pembebasan bersyarat atau program rehabilitasi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat daripada pemenjaraan yang panjang. Ia juga tidak dapat memahami bahwa setiap kasus memiliki konteks yang unik—bahwa tindakan yang sama dapat memiliki makna yang berbeda tergantung pada latar belakang individu yang melakukan nya, kondisi sosial di mana ia terjadi, dan dampak yang ditimbulkannya bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, algoritma cenderung memperkuat bias yang sudah ada dalam masyarakat. Karena ia belajar dari data masa lalu, yang seringkali dipengaruhi oleh struktur kekuasaan dan diskriminasi yang sudah ada, maka algoritma akan terus menghasilkan output yang memperkuat ketidakadilan yang sudah ada. Misalnya, jika data masa lalu menunjukkan bahwa kelompok tertentu lebih sering dikaitkan dengan jenis kejahatan tertentu, algoritma akan cenderung mengklasifikasikan anggota kelompok tersebut sebagai lebih berisiko, bahkan ketika tidak ada bukti konkret yang mendukung hal itu. Ini berbahaya karena dapat mengubah prasangka menjadi sesuatu yang tampak objektif dan sah secara teknis.

Langkah Menuju Revolusi Intelijen Kejaksaan

Revolusi yang kita butuhkan bukanlah revolusi yang menghancurkan struktur yang ada, melainkan revolusi yang mengubah cara kita memahami dan menjalankan fungsi intelijen. Ia harus mencakup tiga dimensi filosofis yang saling terkait:

Pertama, dimensi epistemologis—perubahan dalam cara kita memperoleh dan memahami pengetahuan. Intelijen Kejaksaan harus mengembangkan kapasitas untuk melakukan analisis yang tidak hanya berbasis pada data kuantitatif, tetapi juga pada pemahaman kualitatif tentang dinamika sosial, budaya, dan psikologis masyarakat. Ini berarti menggabungkan ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, dan psikologi dengan keahlian hukum dan teknologi informasi. Intelijen harus mampu melihat lebih jauh dari angka dan pola, untuk memahami makna yang terkandung dalam setiap peristiwa hukum dan bagaimana ia diterima oleh masyarakat.

Kedua, dimensi etis—perubahan dalam cara kita menghubungkan fungsi intelijen dengan prinsip-prinsip nilai. Intelijen tidak boleh lagi hanya bertujuan untuk mencapai tujuan operasional semata, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan, kebebasan, dan martabat manusia. Ini berarti mengembangkan kerangka etika yang jelas untuk penggunaan teknologi dalam intelijen, memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital tidak melanggar hak asasi manusia, dan bahwa informasi yang disebarkan kepada masyarakat adalah akurat, seimbang, dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama.

Ketiga, dimensi ontologis—perubahan dalam cara kita melihat hubungan antara intelijen, masyarakat, dan keadilan. Intelijen Kejaksaan harus melihat dirinya bukan sebagai kekuasaan yang berada di atas masyarakat, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat yang bekerja sama untuk mencapai keadilan bersama. Ini berarti membangun hubungan yang sinergis dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk masyarakat sipil, akademisi, tokoh masyarakat, dan bahkan media massa. Intelijen harus mampu berkomunikasi dengan bahasa yang dapat dipahami oleh semua pihak, mampu mendengarkan suara yang berbeda, dan mampu bekerja sama untuk menemukan solusi yang terbaik bagi masalah yang dihadapi.

Dalam konteks implementasi KUHP baru, revolusi ini menjadi semakin penting. Kita sedang mencoba membangun sistem hukum yang lebih manusiawi, yang mengakui kompleksitas kondisi manusia dan bertujuan untuk memulihkan bukan hanya menyiksa. Jika kita tidak mampu mengkomunikasikan visi ini kepada masyarakat, dan jika kita tidak mampu melindungi proses hukum dari dominasi algoritma yang tidak mengenal nuansa, maka upaya kita untuk membangun sistem hukum yang lebih baik akan sia-sia.

Kesimpulan: Keadilan yang Hidup dan Bernapas

Keadilan bukanlah sesuatu yang statis atau dapat dikodekan dalam baris-baris program komputer. Ia adalah sesuatu yang hidup dan bernapas—yang tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, yang beradaptasi dengan perubahan kondisi, namun tetap berakar pada prinsip-prinsip dasar yang menjadi hakikat kemanusiaan. Ketika kita membiarkan algoritma menentukan keadilan, kita sedang membunuh jiwa keadilan itu sendiri—menjadikannya sesuatu yang kaku, mekanis, dan tidak mampu merespons kebutuhan nyata manusia.

Revolusi intelijen kejaksaan yang kita panggil adalah upaya untuk menghidupkan kembali jiwa keadilan itu. Ia adalah upaya untuk memastikan bahwa dalam era digital yang penuh dengan tantangan baru, institusi penegak hukum tetap mampu menjalankan perannya sebagai penjaga keadilan yang manusiawi. Ini bukanlah tugas yang mudah—ia membutuhkan perubahan budaya, investasi dalam kapasitas manusia dan teknologi, serta komitmen yang kuat untuk prinsip-prinsip yang kita anut. Namun, ini adalah tugas yang tidak dapat kita tinggalkan, karena masa depan sistem hukum kita dan martabat masyarakat kita bergantung padanya.

Mari kita pastikan bahwa di era KUHP baru, yang menentukan keadilan bukanlah algoritma yang dingin dan tidak mengenal nuansa, melainkan kesadaran kolektif kita sebagai bangsa tentang apa yang benar, apa yang baik, dan apa yang membawa manfaat bagi semua orang. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun masyarakat yang benar-benar adil—masyarakat di mana hukum bukanlah alat untuk mengendalikan, melainkan dasar untuk hidup bersama yang harmonis dan bermakna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Beranilah Menatap Kedalaman Kekayaan: Filosofi Perlawanan Terhadap Korupsi Besar di Daerah dalam Era Penegakan Hukum yang Baru"

Kam Apr 2 , 2026
Opini oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku ketua FORMASI forum masyarakat anti korupsi Pada hakikatnya, negara bukanlah sekadar entitas administratif yang berdiri di pusat kekuasaan, melainkan totalitas dari hubungan-hubungan sosial yang menyatu dalam ruang dan waktu—dimana setiap daerah adalah bagian tak terpisahkan dari tubuh politik yang utuh. Korupsi, dalam perspektif […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI