Inspektorat Sebut Kepsek SMAN 1 Palembang Tidak Terbukti Langgar Aturan

Loading

Foto : Edi Kurniawan.SH.MH – Irban Investigasi Khusus Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Detiknews.tv – Palembang | Terkait adanya pemberitaan mengenai surat terbuka yang di layangkan oleh Ekponen 98 beberapa waktu lalu yang meminta Gubernur Sumatera selatan untuk memecat kepala Sekolah SMAN 1 Palembang karena diduga telah melakukan tindakan tercela dengan meninggalkan Istri sahnya (Belum Resmi Bercerai) dan juga diduga telah melakukan Kawin Siri dengan salah seorang PNS.

Kepala Sekolah SMAN 1 Palembang, Nasrul Bani akhirnya mau buka suara kepada media dan mengatakan terkait hal tersebut dirinya mengakui juga telah di periksa oleh pihak inspektorat dan untuk hasilnya meminta media untuk menanyakan langsung kepada pihak inspektorat.

“Iya terkait adanya pemberitaan tersebut saya memang sudah di panggil oleh pihak inspektorat untuk di mintai keterangan tetapi untuk hasil akhir pemeriksaan dari inspektorat silakan rekan-rekan menanyakan langsung hal tersebut kepada pihak inspektorat,”Jelasnya.

Ditambahkan Nasrul Bani permasalahan yang di tuduhkan tersebut sebenarnya adalah permasalahan pribadinya dan tidak ada kaitan dengan pekerjaannya sebagai seorang pendidik.

“Ini sebenarnya masalah pribadi dan beberapa waktu lalu memang sempat ada sedikit kesalahpahaman namun sekarang sudah selesai,”ujarnya singkat.

Sementara pihak Inspektorat saat dikonfirmasi media, di wakili Irban Investigasi Khusus Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edi Kurniawan.SH.MH, terkait laporan yang pernah di adukan oleh istri Nasrul Bani mengatakan untuk permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan lagi oleh pihaknya karena laporannya sendiri sudah dicabut oleh pelapor atau istri yang bersangkutan dan pihak Inspektorat juga tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran.

“Atas tuduhan selingkuh yang diadukan oleh istri yang bersangkutan dan delik aduan ini sekarang sudah di anggap selesai karena aduan tersebut sudah di cabut oleh istri yang bersangkutan pada tanggal 20 Juni 2020 kemarin” Jelasnya.

Ditambahkan Edi selain aduan juga sudah di cabut oleh pelapor dari hasil pemeriksaan juga yang sudah di lakukan terhadap terlapor tidak ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran

“Karena sudah dicabut dan tidak bisa dilanjutkan sehingga kita minta yang bersangkutan hanya melakukan rembuk keluarga karena sekali lagi ini sifatnya delik aduan”tutupnya.

Laporan : Daeng

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pertama di Indonesia, Sumsel Gunakan Replikasi KPK Whistleblower Sistem

Ming Jul 12 , 2020
Palembang, (tv sumsel) – Provinsi Sumsel kembali bakal menjadi pilot projet berbagai program pemerintah pusat. Kali ini Sumsel dibawah kepemimpinan Gubernur Sumsel H.Herman Deru akan menjadi Provinsi Pertama yang menerapkan penggunaan Replikasi KPK Whistleblower Sistem (KWS) di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini menangani pengaduan menggunakan KWS untuk berbagai […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI