![]()

OPINI
Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Advokat dan Konsultan Hukum
Dalam ranah diskursus hukum nasional yang senantiasa dinamis dan penuh dengan pergulatan paradigma, munculnya gagasan pendirian pengadilan khusus dan penunjukan hakim ad hoc sebagai solusi atas berbagai kompleksitas perkara hukum yang dihadapi bangsa ini tidak dapat dilihat sebagai sebuah proposisi yang muncul dari landasan epistemologis yang kokoh, melainkan lebih merupakan sebuah konstruksi normatif yang berpotensi mengikis fondasi kekuatan institusi peradilan yang telah dibangun secara bertahap selama beberapa dekade. Sebagai seorang profesional hukum yang telah melibatkan diri dalam berbagai dimensi praktik dan refleksi hukum, saya melihat bahwa argumen-argumen yang dikemukakan oleh pendukung pengadilan khusus dan hakim ad hoc—yang pada dasarnya mengacu pada premis efisiensi proses, keahlian khusus, dan kecepatan putusan—hanyalah sebuah ilusi fungsional yang mengabaikan substansi filosofis dan yuridis tentang konsep negara hukum dan supremasi hukum yang menjadi pijakan fundamental sistem hukum Indonesia.
Setelah menyimak dengan saksama berbagai argumen yang diajukan sebagai bentuk bantahan terhadap pandangan bahwa Indonesia tidak membutuhkan lembaga-lembaga semacam itu, saya merasa perlu untuk mengemukakan klarifikasi yang lebih mendalam, bukan hanya sebagai bentuk balasan terhadap argumen-argumen tersebut, tetapi juga sebagai usaha untuk mengembalikan diskursus pada landasan prinsip-prinsip hukum yang telah diakui secara universal dan telah diamanatkan dalam konstitusi negara kita.
EPISTEMOLOGI KESATUAN SISTEM PERADILAN DALAM NEGARA HUKUM
Secara filosofis, konsep negara hukum (Rechtsstaat) yang dianut oleh Indonesia tidak hanya mengandung makna bahwa negara beroperasi berdasarkan hukum, tetapi juga bahwa seluruh struktur lembaga negara—termasuk lembaga peradilan—didirikan dan berjalan dalam kerangka yang terpadu dan koheren. Kesatuan sistem peradilan bukanlah sekadar sebuah konstruksi organisasional semata, melainkan manifestasi dari prinsip kesamaan kedudukan di depan hukum (aequitas legibus) yang menjadi jiwa dari sistem peradilan modern.
Pendukung pengadilan khusus seringkali berargumen bahwa kompleksitas perkara tertentu—seperti perkara korporasi skala besar, kejahatan ekonomi lintas negara, atau kasus-kasus yang dianggap memiliki dampak strategis bagi negara—membutuhkan keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh hakim di pengadilan umum. Meskipun pada tingkat permukaan argumen ini tampak masuk akal, pada hakikatnya ia mengandung kesalahan epistemologis yang mendasar. Keahlian khusus dalam bidang tertentu bukanlah prerogatif yang hanya dapat dimiliki oleh sejumlah kecil individu yang ditunjuk secara khusus; sebaliknya, keahlian tersebut dapat dan seharusnya dikembangkan melalui sistem pendidikan, pelatihan berkelanjutan, dan pengembangan kompetensi yang terstruktur dalam lingkungan pengadilan umum itu sendiri.
Argumen bahwa pengadilan umum tidak mampu menangani perkara kompleks juga mengabaikan fakta bahwa selama ini pengadilan umum telah berhasil menangani berbagai kasus yang memiliki kompleksitas yang sama besarnya, bahkan dalam konteks yang lebih terbatas dalam hal sumber daya dan fasilitas. Keberhasilan tersebut tidak hanya menunjukkan kapasitas yang dimiliki oleh pengadilan umum, tetapi juga membuktikan bahwa masalah yang seringkali muncul dalam penanganan perkara kompleks bukanlah terletak pada kurangnya keahlian hakim, melainkan pada faktor-faktor lain seperti ketersediaan sumber daya, sistem pengelolaan perkara, dan mekanisme koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum yang masih perlu ditingkatkan.
Selain itu, konsep pengadilan khusus membawa risiko fragmentasi sistem peradilan yang dapat merusak kesatuan dan konsistensi dalam penerapan hukum. Setiap pengadilan khusus yang didirikan cenderung akan mengembangkan interpretasi dan praktik hukumnya sendiri, yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakseragaman dalam putusan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan. Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa keberagaman jenis perkara yang ada di masyarakat tidak mengharuskan pendirian lembaga peradilan yang berbeda-beda, melainkan mengharuskan penguatan kapasitas dan kompetensi pada lembaga peradilan yang sudah ada agar mampu menangani berbagai jenis perkara dengan baik.
HUKUM AD HOC: SEBUAH KONSEP YANG BERBENTUKAN DENGAN PRINSIP KEDAULATAN HUKUM
Argumen tentang kebutuhan akan hakim ad hoc—yakni hakim yang ditunjuk secara khusus untuk menangani perkara tertentu—merupakan sebuah proposisi yang lebih berbahaya karena ia secara langsung menantang prinsip kemandirian hakim dan tidak memihak yang menjadi pijakan utama independensi lembaga peradilan. Prinsip bahwa hakim harus ditetapkan melalui proses yang jelas dan teratur, serta bahwa mereka harus menjalankan tugasnya tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan lain, telah diakui secara universal sebagai salah satu unsur penting dalam menjamin keadilan yang objektif dan tidak memihak.
Pendukung hakim ad hoc seringkali berargumen bahwa penunjukan hakim secara khusus akan memastikan bahwa perkara tersebut ditangani oleh orang yang paling kompeten dan memiliki integritas yang tidak diragukan. Namun, argumen ini mengabaikan fakta bahwa sistem penunjukan hakim yang sudah ada di Indonesia telah dirancang untuk memastikan bahwa hanya orang yang memenuhi syarat dan memiliki integritas yang baik yang dapat menjabat sebagai hakim. Proses seleksi, pengangkatan, dan pengawasan terhadap hakim yang dilakukan oleh Komisi Jaksa Agung dan Hakim Agung serta lembaga terkait lainnya telah dirancang untuk menjamin kualitas dan integritas profesi hakim.
Selain itu, konsep hakim ad hoc membawa risiko politisasi dan instrumentalisisasi lembaga peradilan. Penunjukan hakim secara khusus untuk menangani perkara tertentu dapat dengan mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik atau ekonomi tertentu, yang pada akhirnya akan merusak objektivitas dan kredibilitas putusan yang dijatuhkan. Dalam konteks negara hukum, hakim harus menjadi pihak yang netral dan independen yang hanya tunduk pada hukum dan kesadaran hukumnya sendiri, bukan pada kepentingan atau keinginan dari pihak manapun.
Perlu juga diperhatikan bahwa konsep hakim ad hoc tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga peradilan tidak mengakui adanya konsep hakim yang ditunjuk secara khusus untuk menangani perkara tertentu. Setiap upaya untuk memperkenalkan konsep ini akan membutuhkan perubahan pada struktur konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang mendasar, yang tentunya tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus melalui proses yang demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
MEMBANTANG ARGUMEN PENDUKUNG PENGADILAN KHUSUS DAN HAKIM AD HOC
Salah satu argumen utama yang diajukan oleh pendukung pengadilan khusus dan hakim ad hoc adalah bahwa lembaga-lembaga semacam itu akan mampu menangani perkara dengan lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan pengadilan umum. Namun, bukti empiris menunjukkan bahwa kecepatan proses tidak selalu sejalan dengan kualitas putusan. Dalam banyak kasus, kecepatan yang terlalu tinggi dalam penanganan perkara dapat mengorbankan ketelitian dalam pengkajian bukti dan argumen hukum, yang pada akhirnya dapat menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak berdasarkan pada fakta dan hukum yang benar.
Selain itu, argumen tentang efisiensi seringkali mengabaikan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan dan mengoperasikan pengadilan khusus. Pendirian pengadilan khusus membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk membangun infrastruktur, menyewa atau mempekerjakan hakim dan staf khusus, serta mengembangkan sistem pengelolaan perkara yang terpisah. Biaya ini tentunya akan menjadi beban bagi anggaran negara yang sudah terbatas, sementara sumber daya yang sama dapat digunakan untuk memperkuat kapasitas pengadilan umum yang melayani masyarakat luas.
Argumen lain yang seringkali diajukan adalah bahwa pengadilan khusus akan lebih mampu menangani perkara yang melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan publik yang besar. Namun, pada kenyataannya, pengadilan umum telah memiliki mekanisme yang cukup untuk menangani perkara-perkara semacam itu, seperti melalui pembentukan panel hakim khusus atau penugasan hakim yang memiliki keahlian tertentu dalam bidang terkait. Mekanisme ini tidak hanya lebih efisien dari segi biaya dan sumber daya, tetapi juga lebih sesuai dengan prinsip kesatuan sistem peradilan dan kesamaan kedudukan di depan hukum.
Pendukung pengadilan khusus juga seringkali mengacu pada praktik di negara-negara lain yang telah memiliki pengadilan khusus untuk menangani jenis perkara tertentu. Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap negara memiliki konteks sejarah, budaya, dan sistem hukum yang berbeda-beda, sehingga apa yang cocok untuk satu negara belum tentu cocok untuk negara lain. Selain itu, banyak negara yang awalnya mendirikan pengadilan khusus kemudian menyadari bahwa lembaga-lembaga semacam itu memiliki kekurangan yang signifikan dan mulai melakukan reformasi untuk mengintegrasikan kembali sistem peradilan mereka ke dalam satu kerangka yang terpadu.
STRATEGI ALTERNATIF UNTUK MENGATASI KOMPLEKSITAS PERKARA HUKUM
Bukannya mendirikan pengadilan khusus dan menggunakan hakim ad hoc, Indonesia seharusnya fokus pada upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas sistem peradilan umum yang sudah ada. Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan ini, antara lain:
Pertama, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi hakim, jaksa, dan advokat agar mereka memiliki kompetensi yang memadai untuk menangani berbagai jenis perkara yang kompleks. Hal ini dapat dilakukan melalui penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan, pelatihan khusus dalam bidang-bidang tertentu seperti hukum korporasi, hukum ekonomi, dan hukum lingkungan hidup, serta pengembangan jaringan kerja sama dengan institusi pendidikan dan praktisi hukum di dalam dan luar negeri.
Kedua, memperbaiki sistem pengelolaan perkara di pengadilan agar proses penanganan perkara menjadi lebih efisien dan transparan. Hal ini dapat dilakukan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan perkara, penyederhanaan prosedur hukum acara yang tidak perlu rumit, serta pengembangan sistem manajemen kasus yang efektif untuk memastikan bahwa setiap perkara ditangani dengan tepat waktu dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Ketiga, memperkuat koordinasi dan kerja sama antara berbagai lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta dengan lembaga terkait lainnya seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kerja sama yang efektif ini akan memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terpadu dan komprehensif, serta bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama tentang fakta dan hukum yang menjadi dasar penanganan perkara.
Keempat, meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dengan memastikan bahwa sistem peradilan dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan bantuan hukum yang memadai, penyederhanaan prosedur hukum yang seringkali rumit dan mahal, serta pengembangan sistem mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih murah dan cepat.
KESIMPULAN: KEMBALI KE PRINSIP-PRINSIP FUNDAMENTAL SISTEM HUKUM
Dalam kesimpulan, perlu ditegaskan bahwa Indonesia tidak membutuhkan pengadilan khusus dan hakim ad hoc sebagai solusi untuk mengatasi kompleksitas perkara hukum yang dihadapi. Konsep-konsep ini tidak hanya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan supremasi hukum yang menjadi pijakan sistem hukum Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan lebih banyak masalah daripada manfaat yang dapat diberikan.
Sebagai gantinya, fokus kita seharusnya pada upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas sistem peradilan umum yang sudah ada. Dengan melakukan reformasi yang komprehensif pada sistem peradilan umum, kita dapat membangun sebuah sistem peradilan yang lebih kuat, lebih efektif, dan lebih adil yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan negara yang berkelanjutan.
Perjalanan menuju terwujudnya sistem peradilan yang ideal tidaklah mudah dan membutuhkan komitmen serta kerja sama dari semua pihak terkait. Namun, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang luhur dan dengan tekad yang kuat untuk melakukan perubahan yang positif, kita dapat mewujudkan cita-cita kita untuk memiliki sebuah sistem peradilan yang menjadi benteng perlindungan bagi hak dan kebebasan setiap warga negara serta menjadi dasar yang kokoh bagi pembangunan negara yang adil dan makmur.




