Heboh TNI di Ruang Sidang Tipikor: Mengurai Dinamika Antara Kedaulatan Hukum, Disiplin Institusi, dan Hak Akses Terhadap Keadilan

Loading

OPINI HUKUM DAN STRATEGIS
Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Pengamat Militer

Pada tataran yang paling mendasar dari tatanan hukum negara hukum, keberadaan ruang sidang sebagai arena materialisasi proses kehakiman bukanlah sekadar konstruksi fisik atau administratif semata, melainkan simbol konkrit dari supremasi hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh komponen bangsa, tanpa terkecuali. Fenomena yang baru-baru ini mencuat ke permukaan publik mengenai kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)—yang kemudian menimbulkan tanggapan dari beberapa pihak termasuk legislator yang menyatakan hal tersebut “mengganggu kenyamanan pencari keadilan”—memerlukan analisis yang mendalam secara multidimensi; tidak hanya dari perspektif hukum acara pidana dan prinsip-prinsip kehakiman, tetapi juga dari dimensi strategis keamanan negara, dinamika hubungan antara lembaga negara, serta konstruksi sosial mengenai peran institusi militer dalam tatanan demokrasi kontemporer.

Secara epistemologis, perdebatan ini mengungkapkan adanya perbedaan paradigma dalam memahami esensi ruang sidang sebagai ruang publik hukum. Di satu sisi, terdapat premis bahwa ruang sidang harus menjadi ruang yang netral, tenang, dan bebas dari segala bentuk pengaruh atau indikasi kekerasan yang berpotensi mengganggu proses objektif penegakan hukum. Dari perspektif ini, kehadiran personel militer dalam jumlah yang cukup banyak dan dengan seragam yang mencolok dapat secara psikologis memberikan dampak pada pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan—baik itu tersangka, korban, saksi, maupun bahkan pihak hukum yang mewakili kepentingan masing-masing. Konstruksi ini berakar pada prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan tanpa paksaan, di mana kondisi psikologis yang kondusif menjadi prasyarat fundamental agar setiap pihak dapat mengemukakan argumen dan bukti dengan sepenuhnya bebas dan objektif. Lebih jauh lagi, dalam kerangka teori hukum acara, ruang sidang dianggap sebagai “tempat suci” di mana hukum berbicara dengan suara yang adil dan tidak memihak, sehingga setiap elemen yang ada di dalamnya harus sejalan dengan nilai-nilai tersebut.

Namun di sisi lain, kita juga harus memahami bahwa kehadiran personel TNI dalam ruang sidang tidak pernah terjadi dalam konteks yang kosong atau tanpa dasar hukum dan strategis. Secara normatif, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia secara eksplisit mengatur kewenangan dan kewajiban TNI dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam konteks pendukung proses penegakan hukum. Dari perspektif teoritis keamanan nasional, ketika kasus yang diadili berkaitan dengan korupsi yang memiliki dimensi strategis—misalnya yang menyangkut proyek-proyek vital bagi keamanan negara, atau yang melibatkan aktor yang memiliki akses terhadap sumber daya dan jaringan yang kompleks—kehadiran elemen keamanan yang terlatih secara profesional menjadi perlu untuk mencegah potensi gangguan yang dapat mengganggu kelancaran proses peradilan atau bahkan mengancam keamanan seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, dalam konteks sejarah dan budaya bangsa kita, TNI memiliki peran yang sangat penting sebagai penjaga konstitusi dan pelindung negara, sehingga kehadirannya dalam berbagai konteks publik termasuk proses peradilan dapat juga diartikan sebagai bentuk manifestasi komitmen institusi militer terhadap upaya memberantas korupsi yang telah menjadi ancaman serius bagi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari dimensi hubungan antar lembaga negara, fenomena ini juga mencerminkan kompleksitas dinamika antara kehakiman, eksekutif (melalui institusi keamanan), dan legislatif yang menjadi ciri khas sistem demokrasi parlementer-presidensial seperti di Indonesia. Pernyataan legislator mengenai “gangguan kenyamanan” tidak dapat dipisahkan dari peran mereka sebagai wakil rakyat yang memiliki mandat untuk mengawasi jalannya penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses yang sama terhadap keadilan. Dari perspektif ini, kekhawatiran yang disampaikan merupakan bentuk realisasi fungsi pengawasan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pemerintahan demokratis. Namun, perlu juga diakui bahwa dalam menyampaikan pendapat tersebut, terdapat risiko terjadinya kesalahpahaman mengenai dasar hukum dan pertimbangan teknis yang menjadi landasan kehadiran personel TNI di ruang sidang. Konstruksi ini mengingatkan kita bahwa dalam sistem negara hukum yang sehat, setiap lembaga negara harus saling menghormati kewenangan masing-masing, sekaligus melakukan komunikasi yang konstruktif untuk menghindari terjadinya perselisihan yang tidak perlu yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara secara keseluruhan.

Secara lebih mendalam, masalah “kenyamanan pencari keadilan” yang menjadi fokus perdebatan ini memiliki dimensi yang sangat kompleks dan multidimensi. Pertama-tama, kita perlu mengklarifikasi apa yang dimaksud dengan “kenyamanan” dalam konteks proses peradilan. Apakah kenyamanan tersebut merujuk pada kenyamanan fisik semata, atau juga mencakup kenyamanan psikologis, emosional, dan bahkan normatif? Dari perspektif hukum humanis, kenyamanan dalam proses peradilan harus diartikan sebagai kondisi di mana setiap pihak merasa bahwa mereka diperlakukan dengan hormat, memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan mereka, dan bahwa proses yang berjalan adalah adil dan transparan. Dalam konteks ini, kehadiran personel TNI dapat menjadi faktor yang merusak kenyamanan jika tidak diatur dengan baik dan jika memberikan kesan bahwa terdapat unsur dominasi atau paksaan dalam proses peradilan. Namun, jika kehadiran tersebut diatur dengan sesuai dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta keamanan agar proses peradilan dapat berjalan lancar, maka hal tersebut justru dapat menjadi faktor yang menciptakan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, kita juga perlu mempertimbangkan aspek simbolis dari kehadiran personel militer dalam ruang sidang. Di banyak negara dengan sistem hukum yang berbeda, kehadiran elemen keamanan dalam proses peradilan selalu memiliki makna simbolis yang mendalam. Di satu sisi, hal tersebut dapat diartikan sebagai tanda bahwa negara serius dalam menegakkan hukum dan tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan terhadap proses kehakiman. Di sisi lain, hal tersebut juga dapat diartikan sebagai tanda bahwa terdapat ancaman yang nyata terhadap kelancaran proses peradilan, yang kemudian dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan sistem hukum secara keseluruhan. Dalam konteks kasus korupsi yang seringkali melibatkan aktor yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang signifikan, kehadiran personel TNI dapat menjadi bentuk jaminan bahwa proses peradilan akan berjalan sesuai dengan hukum dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari berbagai pihak. Namun, pada saat yang sama, hal tersebut juga dapat menimbulkan kesan bahwa sistem kehakiman tidak mampu menjaga keamanan proses peradilan dengan sendirinya, yang kemudian dapat merusak citra dan kredibilitas institusi kehakiman di mata masyarakat.

Dari perspektif sebagai pengamat militer, saya melihat bahwa fenomena ini juga mencerminkan pentingnya adanya klarifikasi yang lebih tegas mengenai peran dan kewenangan TNI dalam mendukung proses penegakan hukum. Secara doktrin, TNI sebagai institusi militer memiliki fokus utama pada pertahanan negara dari ancaman luar dan dalam yang bersifat militer. Namun, dalam konteks transisi demokrasi dan tantangan keamanan kontemporer yang semakin kompleks, peran TNI juga berkembang untuk mencakup berbagai tugas tambahan termasuk dalam rangka memberantas korupsi, terorisme, dan kejahatan terorganisir lainnya. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh TNI dalam mendukung proses penegakan hukum selalu berdasarkan pada dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum humaniter serta standar internasional mengenai peran institusi militer dalam masyarakat sipil. Selain itu, juga perlu adanya pelatihan khusus bagi personel TNI yang terlibat dalam tugas-tugas semacam ini agar mereka memahami dengan baik norma-norma hukum acara, etika kehakiman, serta cara berinteraksi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan dengan cara yang profesional dan sesuai dengan nilai-nilai hukum.

Dalam konteks reformasi kehakiman yang terus berlangsung di Indonesia, permasalahan ini juga memberikan peluang bagi kita untuk melakukan evaluasi mendalam mengenai berbagai aspek dalam sistem penegakan hukum kita. Pertama, kita perlu mengkaji kembali regulasi mengenai keamanan dalam ruang sidang, termasuk mengenai siapa yang berwenang untuk mengatur kehadiran elemen keamanan, dalam kondisi apa kehadiran tersebut diperbolehkan, serta bagaimana cara mengatur keberadaan mereka agar tidak mengganggu proses peradilan dan kenyamanan pihak-pihak yang terlibat. Kedua, kita perlu memperkuat kapasitas keamanan yang berada di bawah wewenang kehakiman sendiri, seperti petugas keamanan pengadilan yang telah terlatih secara khusus mengenai norma-norma hukum dan etika kehakiman. Ketiga, kita perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang efektif antara berbagai lembaga yang terkait, termasuk kehakiman, kepolisian, TNI, dan legislatif, untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka mendukung proses penegakan hukum selalu sejalan dengan tujuan bersama yaitu mewujudkan keadilan yang adil dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih jauh lagi, kita juga perlu mempertimbangkan aspek budaya hukum dalam menyikapi fenomena ini. Di masyarakat kita yang memiliki keragaman budaya dan tradisi, pandangan mengenai peran militer dalam kehidupan publik dapat bervariasi secara signifikan. Beberapa kalangan mungkin melihat kehadiran militer dalam ruang sidang sebagai bentuk perlindungan dan jaminan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas, sementara kalangan lain mungkin melihatnya sebagai bentuk ancaman dan pelanggaran terhadap kebebasan individu dalam proses peradilan. Dalam hal ini, penting untuk melakukan sosialisasi yang efektif mengenai dasar hukum dan tujuan dari kehadiran personel TNI dalam ruang sidang, serta mendengarkan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat mengenai hal tersebut. Dengan demikian, kita dapat membangun pemahaman bersama yang berdasarkan pada fakta dan prinsip-prinsip hukum, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan institusi negara secara keseluruhan.

Pada tataran normatif, kita harus selalu kembali pada prinsip-prinsip dasar dari negara hukum dan demokrasi yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip bahwa semua orang berada di bawah hukum, tidak ada yang di atas hukum, harus menjadi landasan utama dalam menyikapi setiap permasalahan yang berkaitan dengan penegakan hukum, termasuk mengenai kehadiran personel TNI dalam ruang sidang. Selain itu, prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan tanpa paksaan juga harus menjadi pertimbangan utama dalam mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan proses kehakiman. Dalam konteks ini, kehadiran personel TNI tidak boleh menjadi alasan atau faktor yang menghalangi siapapun untuk mendapatkan akses terhadap keadilan atau untuk menyampaikan hak-haknya dalam proses peradilan.

Dalam kesimpulan yang bersifat reflektif dan konstruktif, fenomena heboh TNI di ruang sidang Tipikor yang kemudian menimbulkan tanggapan mengenai gangguan kenyamanan pencari keadilan bukanlah masalah yang dapat diselesaikan dengan cara yang sederhana atau sepihak. Ini adalah masalah yang kompleks yang melibatkan berbagai dimensi hukum, politik, strategis, dan sosial budaya. Sebagai advokat dan pengamat militer, saya percaya bahwa solusi yang paling tepat adalah dengan menemukan titik temu antara kebutuhan akan keamanan dan ketertiban dalam proses peradilan dengan hak setiap orang untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan nyaman. Hal ini dapat dicapai melalui beberapa langkah strategis, antara lain: penyusunan regulasi yang jelas dan terperinci mengenai peran dan kewenangan elemen keamanan dalam ruang sidang, peningkatan kapasitas dan kompetensi personel keamanan yang terlibat dalam proses peradilan, peningkatan komunikasi dan koordinasi antar lembaga negara, serta penyelenggaraan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat mengenai pentingnya penegakan hukum dan peran berbagai institusi dalam mewujudkannya. Lebih dari itu, yang paling penting adalah kita semua harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga supremasi hukum dan mewujudkan keadilan yang adil dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang latar belakang atau status sosial ekonomi masing-masing individu.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI