HAKIM DI PERSIMPANGAN KUHP BARU DAN KUHAP BARU – ANALISIS FILOSOFIS, NORMATIF, DAN INSTITUSIONAL TENTANG ANTARA KEPastian PROSEDURAL DAN KEADILAN SUBSTANTIF

Loading

OPINI HUKUM:

Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Konsultan Hukum Pidana serta Hukum Acara Pidana

Pada awal tahun 2026, ketika implementasi penuh dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) telah memasuki fase kritis, dunia peradilan pidana Indonesia menyaksikan munculnya dinamika yang kompleks dalam peran dan kedudukan hakim sebagai aktor sentral dalam sistem peradilan. Fenomena ini tidak hanya menyentuh aspek teknis penerapan aturan hukum baru, melainkan juga mengangkat pertanyaan mendasar tentang esensi peradilan pidana itu sendiri, dialektika antara prinsip kepastian hukum prosedural dengan tuntutan keadilan substantif, serta transformasi peran hakim dari sekadar hukum menerapkan menjadi hukum pembentuk dalam konteks sistem peradilan yang semakin berorientasi pada restorasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Secara epistemologis, pergantian paradigma dalam hukum pidana dan hukum acara pidana tidaklah terjadi dalam ruang hampa, melainkan merupakan hasil dari evolusi pemikiran hukum yang telah berlangsung selama beberapa abad, dimulai dari pemikiran filsuf hukum klasik seperti Cesare Beccaria dalam karyanya On Crimes and Punishments yang mengemukakan prinsip kepastian hukum, kesesuaian hukuman dengan kejahatan, dan penghapusan hukuman yang kejam dan tidak proporsional. Konsep ini kemudian berkembang menjadi berbagai aliran pemikiran hukum pidana kontemporer, seperti aliran positivisme hukum yang menekankan pada kepastian hukum dan penerapan aturan secara konsisten, serta aliran realisme hukum yang mengakui bahwa proses peradilan tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial, budaya, dan politik di mana ia berlangsung. Dalam konteks reformasi hukum pidana Indonesia, kedua aliran ini berinteraksi secara dinamis, sehingga menciptakan tantangan unik bagi hakim yang diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepastian prosedural yang menjadi landasan sistem hukum negara hukum dengan keadilan substantif yang menjadi tujuan akhir dari setiap proses peradilan.

Dari sisi hierarki normatif, KUHP Baru dan KUHAP Baru merupakan terobosan yang signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang selama lebih dari satu abad mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda tahun 1915 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Belanda tahun 1912. Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru secara tegas menetapkan bahwa “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi hak dan kepentingan masyarakat serta setiap orang, serta mengembangkan kesadaran hukum dan budaya hukum dalam masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara itu, Pasal 1 ayat (1) KUHAP Baru menyatakan bahwa “Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini bertujuan untuk menjamin tercapainya keadilan yang benar melalui proses peradilan pidana yang adil, terbuka, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum negara hukum serta hak asasi manusia”. Konstruksi normatif ini menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana tidak hanya bertujuan untuk memperbarui aturan hukum yang sudah ketinggalan zaman, tetapi juga untuk menyelaraskan sistem peradilan pidana Indonesia dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan nilai-nilai kebangsaan yang kita junjung tinggi.

Dalam konteks peran hakim, KUHAP Baru telah melakukan perubahan paradigma yang sangat signifikan dari sistem inkuisitorial yang dominan dalam KUHAP lama menjadi sistem yang lebih mengarah pada aksesorial atau adversarial, yang memberikan peran yang lebih aktif bagi hakim dalam mengelola proses persidangan serta menjamin bahwa kedua pihak – jaksa dan pengacara pembela – memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka. Pasal 14 ayat (2) KUHAP Baru menyatakan bahwa “hakim berkewajiban untuk menjalankan proses peradilan dengan adil, objektif, dan tidak memihak, serta menjamin bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan bukti yang dimilikinya”. Selain itu, Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa “hakim berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, ahli, tersangka, atau terdakwa, serta untuk meminta klarifikasi tentang bukti yang diajukan oleh pihak-pihak”. Perubahan ini memiliki implikasi yang sangat besar terhadap peran hakim yang selama ini lebih berperan sebagai pemeriksa pasif terhadap bukti dan argumen yang diajukan oleh pihak-pihak menjadi aktor yang aktif dalam memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Secara dogmatis hukum, persimpangan antara kepastian prosedural dan keadilan substantif yang dihadapi oleh hakim dalam penerapan KUHP Baru dan KUHAP Baru merupakan manifestasi dari dilema klasik dalam sistem peradilan pidana yang ada di hampir semua negara di dunia. Di satu sisi, prinsip kepastian prosedural mengharuskan hakim untuk menerapkan aturan hukum secara konsisten dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga setiap orang dapat memprediksi konsekuensi hukum dari tindakannya dan merasa bahwa mereka diperlakukan secara sama di depan hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa “setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan, serta berhak atas perlindungan hukum yang sama”. Prinsip ini menjadi dasar dari sistem hukum negara hukum dan harus menjadi landasan dalam setiap keputusan yang dibuat oleh hakim.

Namun, di sisi lain, tuntutan keadilan substantif mengharuskan hakim untuk mempertimbangkan konteks dan dampak dari setiap kasus yang dihadapinya, serta untuk memastikan bahwa keputusan yang dibuat tidak hanya sesuai dengan huruf hukum tetapi juga dengan nilai-nilai keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini terutama relevan dalam kasus-kasus yang melibatkan kejahatan yang memiliki akar penyebab sosial yang kompleks, seperti kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh mereka yang terpaksa karena kemiskinan, atau kejahatan kekerasan yang dilakukan sebagai akibat dari trauma atau tekanan psikologis. Pasal 45 ayat (2) KUHP Baru menyatakan bahwa “dalam menetapkan hukuman, hakim harus mempertimbangkan sifat dan tingkat keparahan kejahatan, keadaan pelaku pada saat melakukan kejahatan, serta dampak kejahatan terhadap korban dan masyarakat”. Ketentuan ini memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan diskresi yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan substantif, namun juga menuntut agar hakim memiliki kapasitas dan pengetahuan yang memadai untuk melakukan pertimbangan yang objektif dan terarah.

Lebih jauh lagi, KUHP Baru telah memperkenalkan sejumlah konsep baru dalam hukum pidana Indonesia, seperti konsep kejahatan ekonomi yang lebih komprehensif, kejahatan terkait teknologi informasi, kejahatan lingkungan hidup, serta konsep restorasi yang memberikan perhatian lebih pada pemulihan kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan daripada hanya pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pasal 78 ayat (1) KUHP Baru menyatakan bahwa “selain pemberian hukuman pidana, hakim juga dapat menetapkan tindakan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan kepada korban atau masyarakat”. Konsep ini mengharuskan hakim untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti ekonomi, teknologi, lingkungan, dan psikologi, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tidak hanya sesuai dengan hukum tetapi juga efektif dalam mencapai tujuan restoratif yang diinginkan.

Dari sisi institusional, tantangan yang dihadapi oleh hakim dalam penerapan KUHP Baru dan KUHAP Baru juga terkait dengan kapasitas dan kompetensi mereka dalam menghadapi perubahan paradigma yang begitu signifikan. Selama ini, pendidikan dan pelatihan bagi hakim pidana lebih fokus pada penerapan aturan hukum yang ada daripada pada pemahaman tentang teori hukum

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

MODUS MALING M-BANKING YANG MENGHABISI DANA DI REKENING – ANALISIS NORMATIF, INSTITUSIONAL, DAN IMPLIKASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DI ERA DIGITAL

Ming Jan 4 , 2026
OPINI HUKUM: Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH Advokat dan Konsultan Hukum Perbankan serta Perlindungan Konsumen Pada tanggal 4 Januari 2026, ketika laporan tentang maraknya kasus pencurian dana melalui layanan perbankan daring atau mobile banking (m-banking) telah menjadi ancaman serius bagi keamanan transaksi keuangan masyarakat Indonesia – dengan berbagai modus baru […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI