![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Advokat
Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkapkan modus suap ‘all in’ di lingkungan pejabat pajak—dimana kewajiban pajak yang seharusnya mencapai angka Rp 75 juta dipangkas secara sepihak menjadi hanya Rp 15 juta—bukanlah sekadar kasus korupsi individual yang melibatkan beberapa elemen yang tidak bertanggung jawab dalam aparatur fiskal negara. Sebaliknya, fenomena ini merupakan manifestasi dari sebuah krisis epistematis dalam sistem pengelolaan pajak nasional, yang mengungkapkan bagaimana praktik korupsi telah bertransformasi dari bentuk yang diskrit dan individual menjadi model yang terstruktur, terkoordinasi, dan bahkan memiliki logika operasional yang dianggap “normal” di dalam lingkup tertentu. Secara filosofis, peristiwa ini menantang fondasi dari konsep negara hukum yang berdasarkan pada prinsip kesetaraan di depan hukum dan keadilan fiskal, di mana setiap wajib pajak diharapkan memenuhi kewajibannya sesuai dengan kapasitas dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk memahami esensi dari modus ‘all in’ yang menjadi inti dari kasus ini, kita perlu mendalami struktur operasional yang melandasi praktik tersebut. Istilah ‘all in’ sendiri dalam konteks ini mengacu pada sebuah sistem di mana seluruh rantai proses penetapan dan penagihan pajak—mulai dari tahap pendaftaran objek pajak, penetapan dasar pengenaan pajak, verifikasi data hingga tahap penetapan jumlah kewajiban pajak akhir—dihadirkan sebagai sebuah paket yang dapat dimanipulasi secara keseluruhan dengan imbalan suap yang telah disepakati sebelumnya. Tidak seperti kasus korupsi pajak yang bersifat parsial atau hanya menyentuh satu tahap proses, modus ini menunjukkan adanya kolusi yang melibatkan berbagai elemen di dalam institusi pajak, bahkan potensial melibatkan pihak eksternal seperti konsultan pajak atau perwakilan wajib pajak yang memiliki akses ke informasi dan mekanisme yang tidak tersedia untuk umum.
Dari perspektif hukum dan tata negara, konsekuensi dari praktik semacam ini melampaui sekadar kerugian materiil negara yang mencapai Rp 60 juta dalam kasus ini saja. Lebih dari itu, ia merusak legitimasi dari sistem pajak sebagai instrumen utama dalam pembangunan negara dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Sistem pajak yang sehat seharusnya berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan, di mana kontribusi dari setiap elemen masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan perlindungan terhadap kelompok yang lemah dan tidak mampu. Namun, ketika praktik seperti pemangkasan pajak secara sepihak melalui jalur yang tidak sah dapat terjadi dengan mudah, maka yang terjadi adalah inversi fungsi sistem pajak—dari alat pemerataan menjadi alat yang memperbesar kesenjangan antara mereka yang memiliki akses ke mekanisme manipulasi dan mereka yang terpaksa memenuhi kewajiban mereka secara penuh.
Secara teoritis, fenomena ini dapat dilihat sebagai bentuk dari “korupsi sistemik” yang telah diidentifikasi oleh para ahli ilmu politik dan hukum sebagai salah satu ancaman terbesar bagi stabilitas dan perkembangan negara berkembang. Korupsi sistemik berbeda dari korupsi individual karena ia tidak hanya melibatkan perilaku menyimpang dari beberapa individu, melainkan telah menyebar ke dalam struktur organisasi, kebijakan, dan bahkan budaya kerja di dalam institusi. Dalam kasus ini, kemampuan untuk melakukan pemangkasan pajak dari Rp 75 juta menjadi Rp 15 juta tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal, kurangnya transparansi dalam proses penetapan pajak, serta adanya budaya yang menganggap bahwa manipulasi kewajiban pajak adalah sesuatu yang dapat diterima sebagai bagian dari “negosiasi bisnis” yang normal.
Selain itu, kita juga perlu mengkaji dimensi etis dan profesional yang terkait dengan peran pejabat pajak sebagai agen negara yang memiliki mandat untuk menjaga kepentingan publik. Pejabat pajak tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan fiskal, melainkan juga sebagai penjaga integritas dari sistem pendapatan negara yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional. Ketika mereka terlibat dalam praktik suap dan pemangkasan pajak secara tidak sah, mereka tidak hanya melanggar kewajiban hukum yang telah mereka emban, melainkan juga mengkhianati kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada mereka sebagai aparatur negara yang adil dan bertanggung jawab. Konsekuensi dari pengkhianatan kepercayaan ini tidak hanya berupa sanksi pidana yang akan mereka terima sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), melainkan juga berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap keseluruhan sistem pajak dan institusi negara yang terkait.
Dari sisi wajib pajak yang terlibat dalam transaksi semacam ini, meskipun mereka mungkin merasa mendapatkan keuntungan finansial yang signifikan dalam jangka pendek dengan hanya membayar Rp 15 juta dari kewajiban yang seharusnya Rp 75 juta, mereka sebenarnya terlibat dalam sebuah permainan yang sangat berisiko dan merusak. Selain menghadapi ancaman tuntutan pidana sebagai pelaku atau pihak yang membantu dalam tindak pidana korupsi, mereka juga berpotensi menghadapi risiko audit ulang yang dapat mengakibatkan tuntutan pembayaran kembali kewajiban pajak yang telah dipangkas ditambah dengan denda dan bunga yang signifikan. Lebih dari itu, praktik semacam ini juga menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang memenuhi kewajibannya secara benar dan penuh, yang secara tidak langsung harus menanggung beban yang lebih besar akibat kerugian pendapatan negara yang disebabkan oleh praktik korupsi tersebut.
Untuk mengatasi masalah yang mendasar yang terungkap melalui kasus ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan multidimensi yang tidak hanya fokus pada penuntutan pidana terhadap pelaku yang telah tertangkap, melainkan juga pada reformasi struktural dalam sistem pengelolaan pajak. Pertama, perlu dilakukan penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap proses penetapan dan penagihan pajak, termasuk penggunaan teknologi informasi yang canggih untuk meminimalkan ruang bagi manipulasi data dan proses manual yang rentan terhadap praktik korupsi. Kedua, perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat pajak tidak hanya dalam hal pengetahuan hukum dan teknik perpajakan, tetapi juga dalam hal etika profesi dan tanggung jawab publik.
Selain itu, penting juga untuk menciptakan lingkungan yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan, termasuk melalui penerapan prinsip open data di mana informasi mengenai penetapan pajak dan kinerja institusi pajak dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka dan mudah. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap praktik di dalam institusi pajak, tetapi juga akan menciptakan budaya akuntabilitas di mana setiap keputusan dan tindakan dalam proses perpajakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Sebagai seorang advokat yang telah berkali-kali terlibat dalam kasus-kasus yang menyentuh integritas sistem hukum dan keuangan negara, saya menyadari bahwa perjuangan melawan korupsi tidak dapat dicapai hanya melalui tindakan hukum secara terpisah. Dibutuhkan komitmen politik yang kuat dari pemerintah, dukungan dari seluruh elemen masyarakat, serta perubahan budaya yang mendasar dalam cara kita melihat dan menjalankan tugas-tugas publik. Kasus pemangkasan pajak dari Rp 75 juta menjadi Rp 15 juta melalui modus suap ‘all in’ seharusnya menjadi pemicu bagi kita semua untuk menyadari bahwa korupsi bukan lagi masalah yang hanya menyentuh aparatur negara, melainkan ancaman eksistensial bagi masa depan bangsa yang ingin maju dan adil.
Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini juga harus menjadi titik balik dalam upaya reformasi sistem perpajakan nasional. Kita harus bergerak dari sistem yang berbasis pada kontrol dan paksaan menuju sistem yang berbasis pada kepercayaan dan kepatuhan sukarela, di mana wajib pajak merasa bahwa sistem pajak adalah sesuatu yang adil, transparan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi mereka dan masyarakat secara keseluruhan. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun sistem pajak yang tidak hanya mampu menghasilkan pendapatan negara yang cukup untuk pembangunan, tetapi juga mampu menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan nasional.




