![]()

OPINI
Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Advokat
Dalam kerangka ketatanegaraan yang berdasarkan hukum, sistem peradilan pidana tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan norma hukum semata, melainkan sebagai institusi yang harus senantiasa beradaptasi dengan dinamika sosial, nilai-nilai keadilan yang berkembang, serta tuntutan akan keberlanjutan harmoni masyarakat. Munculnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) yang secara resmi mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 bukanlah sekadar perubahan teknis dalam regulasi hukum acara, melainkan sebuah terobosan paradigmatis yang menggeser orientasi sistem peradilan pidana Indonesia dari paradigma retributif yang selama ini mengakar kuat, menuju paradigma restoratif yang lebih berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan pemulihan keharmonisan sosial. Sebagai seorang advokat yang telah berkecimpung dalam dunia peradilan pidana selama bertahun-tahun, saya melihat bahwa pengakuan formal terhadap mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 bukan hanya sebuah langkah maju dalam konteks reformasi hukum nasional, melainkan juga sebuah manifestasi nyata dari komitmen negara untuk mewujudkan keadilan yang tidak hanya adil secara normatif, tetapi juga secara substantif dan manusiawi.
Pengakuan Hukum atas Keadilan Restoratif: Sebuah Loncatan Paradigmatis
Sebelum berlakunya KUHAP 2025, konsep keadilan restoratif telah mulai dikenal dan diterapkan secara parsial dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengatur mekanisme diversi untuk pelaku anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, beberapa peraturan internal lembaga penegak hukum seperti Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 juga telah mulai mengadopsi pendekatan restoratif dalam penanganan perkara pidana tertentu. Namun, dalam kerangka KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), keadilan restoratif belum diatur secara eksplisit sebagai mekanisme formal, sehingga pelaksanaannya cenderung bersifat diskresioner dan tidak terstandarisasi, yang berpotensi menimbulkan disparitas dalam penerapan hukum antar lembaga penegak hukum dan bahkan antar hakim yang mengadili perkara serupa.
Dengan diaturkannya keadilan restoratif secara eksplisit dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP 2025, negara telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi penerapan mekanisme ini dalam sistem peradilan pidana dewasa. Pengaturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam proses peradilan, tetapi juga menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia telah mulai menyadari bahwa tujuan utama pemidanaan bukan hanya untuk memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan, tetapi juga untuk memulihkan kondisi korban yang telah dirugikan, mengembalikan hubungan yang rusak antara pelaku dan korban serta masyarakat, dan mencegah terjadinya kejahatan kembali di masa depan. Secara filosofis, pengakuan ini merupakan sebuah konsekuensi logis dari perkembangan pemikiran hukum yang semakin mengedepankan nilai-nilai humanisme, keadilan substantif, dan pemulihan sosial, yang pada akhirnya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih damai dan harmonis.
Batasan Penerapan: Menyeimbangkan Kepentingan Keadilan dan Ketertiban Sosial
Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam KUHAP 2025 adalah adanya batasan yang jelas mengenai jenis perkara pidana yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme ini. Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta tindak pidana terhadap nyawa orang. Batasan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara tujuan pemulihan yang ingin dicapai melalui keadilan restoratif dengan kepentingan publik akan ketertiban sosial dan pencegahan kejahatan. Tindak pidana berat yang disebutkan di atas memiliki dampak yang sangat luas dan serius bagi korban, masyarakat, dan negara secara keseluruhan, sehingga pendekatan retributif yang lebih tegas masih diperlukan untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Selain itu, batasan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme keadilan restoratif oleh pelaku kejahatan yang berusaha untuk menghindari hukuman yang seharusnya mereka terima. Dengan menetapkan batasan yang jelas, negara dapat memastikan bahwa keadilan restoratif hanya diterapkan pada perkara pidana yang sesuai dengan karakteristik dan tujuan dari mekanisme ini, yaitu perkara pidana yang memiliki potensi untuk dicapai rekonsiliasi antara pelaku dan korban serta tidak menimbulkan ancaman serius bagi ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.
Checks and Balance dalam Mekanisme Keadilan Restoratif: Menjamin Akuntabilitas dan Keadilan Proses
Salah satu titik terang yang paling menonjol dalam pengaturan keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 adalah adanya mekanisme checks and balance yang dirancang untuk menjamin bahwa penerapan keadilan restoratif berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Konsep checks and balance yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem ketatanegaraan demokratis, dalam konteks peradilan pidana berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam proses hukum dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses peradilan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dalam mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam KUHAP 2025, mekanisme checks and balance terwujud dalam beberapa bentuk. Pertama, keputusan untuk menggunakan mekanisme keadilan restoratif tidak dapat diambil secara sepihak oleh salah satu pihak, melainkan harus melalui persetujuan bersama antara korban, pelaku, dan pihak berwenang yang menangani perkara (penyidik, jaksa, atau hakim). Hal ini memastikan bahwa keputusan untuk menggunakan mekanisme restoratif tidak hanya berdasarkan kepentingan satu pihak semata, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Kedua, proses mediasi yang merupakan inti dari mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan oleh mediator yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai serta bekerja secara netral dan objektif. Mediator bertanggung jawab untuk memfasilitasi komunikasi antara pelaku dan korban, membantu mereka untuk menyampaikan perasaan dan kepentingan masing-masing, dan menemukan solusi yang dapat diterima oleh kedua pihak. Dalam hal ini, hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah proses mediasi telah dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif, serta apakah kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak sesuai dengan hukum dan kepentingan publik.
Ketiga, kesepakatan yang dicapai melalui mekanisme keadilan restoratif tidak memiliki kekuatan hukum yang final sebelum mendapatkan persetujuan dari hakim. Hakim memiliki kewenangan untuk menolak kesepakatan jika dianggap tidak sesuai dengan hukum, tidak adil bagi salah satu pihak, atau tidak memenuhi tujuan dari keadilan restoratif. Selain itu, hakim juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan yang sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui, serta untuk memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut oleh pelaku. Hal ini memastikan bahwa mekanisme keadilan restoratif tidak menjadi jalan keluar bagi pelaku kejahatan untuk menghindari tanggung jawab hukum yang seharusnya mereka pikul, tetapi sebagai sebuah alternatif penyelesaian perkara yang tetap berada dalam bingkai hukum dan di bawah pengawasan hakim.
Keempat, KUHAP 2025 juga mengatur tentang pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif oleh berbagai pihak, termasuk advokat, masyarakat, dan lembaga pengawas hukum. Advokat sebagai pihak yang mewakili kepentingan kliennya memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses keadilan restoratif berjalan secara adil dan bahwa hak-hak kliennya terlindungi. Masyarakat sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam terwujudnya keadilan juga memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif dan untuk memberikan masukan serta kritik yang konstruktif. Lembaga pengawas hukum seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Polisi, dan Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif oleh lembaga penegak hukum masing-masing, serta untuk mengambil tindakan korektif jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
Selain mekanisme checks and balance yang terkait langsung dengan proses keadilan restoratif, KUHAP 2025 juga memperkuat mekanisme checks and balance dalam sistem peradilan pidana secara keseluruhan melalui berbagai regulasi lain, seperti penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, penguatan peran advokat, pemantauan proses pemeriksaan melalui kamera pengawas (CCTV), dan pengaturan tentang jalur khusus pengakuan bersalah. Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses peradilan pidana berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara sebagai penegak hukum dengan hak-hak individu sebagai warga negara.
Peran Advokat dalam Mekanisme Keadilan Restoratif: Menjamin Keseimbangan Kepentingan
Sebagai seorang advokat, saya melihat bahwa peran advokat dalam mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam KUHAP 2025 sangat penting dan strategis. Advokat tidak hanya bertanggung jawab untuk mewakili kepentingan kliennya dalam proses peradilan, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses keadilan restoratif berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam konteks keadilan restoratif, advokat memiliki peran yang beragam, antara lain:
– Memberikan informasi dan nasihat hukum kepada kliennya mengenai hak dan kewajiban dalam mekanisme keadilan restoratif, serta mengenai potensi keuntungan dan risiko yang mungkin timbul jika kliennya memilih untuk menggunakan mekanisme ini.
– Membantu kliennya untuk mempersiapkan diri dalam proses mediasi, termasuk membantu mereka untuk menyampaikan perasaan dan kepentingan masing-masing dengan jelas dan efektif.
– Memfasilitasi komunikasi antara kliennya dengan pihak lain yang terlibat dalam proses mediasi, seperti korban, mediator, dan pihak berwenang yang menangani perkara.
– Memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan hukum dan kepentingan kliennya, serta bahwa kliennya memahami secara jelas isi dan konsekuensi dari kesepakatan tersebut.
– Mewakili kliennya dalam proses persidangan jika kesepakatan yang dicapai melalui mekanisme keadilan restoratif tidak dapat direalisasikan atau jika hakim memutuskan untuk tidak menyetujui kesepakatan tersebut.
Peran advokat dalam mekanisme keadilan restoratif menjadi semakin penting mengingat bahwa proses ini melibatkan komunikasi langsung antara pelaku dan korban, yang seringkali memiliki emosi yang tinggi dan kepentingan yang saling bertentangan. Advokat sebagai pihak yang netral dan memiliki keahlian hukum dapat membantu kedua pihak untuk berkomunikasi secara konstruktif, untuk memahami perspektif masing-masing, dan untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh kedua pihak. Selain itu, advokat juga dapat membantu untuk memastikan bahwa proses mediasi berjalan secara adil dan bahwa hak-hak kedua pihak terlindungi selama proses berlangsung.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meskipun pengaturan mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 merupakan sebuah langkah maju yang sangat penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, namun masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi agar mekanisme ini dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan. Beberapa tantangan tersebut antara lain:
– Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai konsep dan manfaat dari keadilan restoratif. Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa tujuan utama peradilan pidana adalah untuk memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan, sehingga mereka mungkin kurang menerima atau bahkan menentang penggunaan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.
– Kurangnya kapasitas dan kompetensi dari para penyelenggara hukum (penyidik, jaksa, hakim, dan mediator) dalam melaksanakan mekanisme keadilan restoratif. Mekanisme ini membutuhkan keterampilan khusus dalam bidang mediasi, komunikasi, dan pemahaman terhadap dinamika sosial dan psikologis yang terlibat dalam proses rekonsiliasi antara pelaku dan korban.
– Kurangnya dukungan dan fasilitas yang memadai untuk pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif, seperti adanya mediator yang terlatih dan berpengalaman, tempat yang sesuai untuk proses mediasi, serta program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku kejahatan yang telah menyelesaikan proses keadilan restoratif.
– Potensi adanya penyalahgunaan mekanisme keadilan restoratif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pelaku kejahatan yang berusaha untuk menghindari hukuman yang seharusnya mereka terima atau pihak yang berusaha untuk memanfaatkan proses ini untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif dan terkoordinasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, masyarakat, dan akademisi. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
– Melakukan kampanye pendidikan dan sosialisasi yang masif mengenai konsep dan manfaat dari keadilan restoratif kepada masyarakat luas, sehingga mereka dapat memahami dan menerima mekanisme ini sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang efektif dan manusiawi.
– Memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas yang berkelanjutan kepada para penyelenggara hukum mengenai keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam melaksanakan mekanisme keadilan restoratif.
– Menyediakan dukungan dan fasilitas yang memadai untuk pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif, seperti membentuk lembaga mediator yang independen dan terstandarisasi, menyediakan dana untuk program rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta menciptakan kerjasama antara berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan mekanisme ini.
– Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
Kesimpulan
Mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam KUHAP 2025 merupakan sebuah terobosan yang sangat penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Pengaturan ini tidak hanya memberikan dasar hukum yang kuat bagi penerapan pendekatan restoratif dalam penanganan perkara pidana dewasa, tetapi juga menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia telah mulai bergerak menuju paradigma yang lebih humanis, adil, dan berfokus pada pemulihan. Melalui mekanisme checks and balance yang dirancang dengan cermat, KUHAP 2025 juga memastikan bahwa penerapan keadilan restoratif berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Sebagai seorang advokat, saya sangat menyambut baik adanya mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 dan berharap bahwa mekanisme ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Peran advokat dalam mekanisme ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak kliennya terlindungi dan bahwa proses keadilan restoratif berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, masyarakat, dan advokat, saya yakin bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan keadilan yang lebih baik dan masyarakat yang lebih damai dan harmonis di Indonesia.




