Gantada : ” Transparansi dan Akuntabilitas” : Kunci Sukses Pengelolaan Anggaran KONI

Loading

Detiknews.tv – Palembang | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima kedatangan pengurus KONI Kabupaten Oki dan Muara Enim yang baru terpilih guna melakukan konsolidasi dan konsultasi terkait pengelolaan anggaran hibah sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
Ketua Umum Sumsel H. Yulian Gunhar SH., MH, melalui Ketua Harian (Kahar) KONI Sumsel, H. Alindra Pati Gantada, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan Permenpora tersebut, KONI tidak diperbolehkan lagi menganggarkan honor bagi pengurus. Sebagai gantinya, akan diberikan uang transpor dan tunjangan kinerja. “Meskipun ada perubahan aturan, kami tetap memberikan semangat dan dorongan kepada seluruh pengurus KONI kabupaten/kota untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja,” ujar Gantada.


Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Sumsel, Tubagus Sulaiman, menambahkan bahwa KONI kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk mensukseskan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan berlangsung di Musi Banyuasin (Muba) pada bulan Oktober mendatang. “Kerja sama dan koordinasi yang baik antara KONI Sumsel dan KONI kabupaten/kota sangat penting untuk mencapai keberhasilan Porprov,” tegas Sulaiman.


Ketua KONI Kabupaten OKI, Agus Hasan SH menyapaikan ucapan terima kasih atas bimbingan dan arahan serta masukan dari KONI propinsi terkait pengelolaan anggaran.
“Kami sangat berterima kasih atas arahan dan bimbingan dari KONI Sumsel. Kami berkomitmen untuk mengelola anggaran hibah dengan transparan dan akuntabel, serta fokus pada pembinaan atlet agar prestasi olahraga di Kabupaten OKI dapat meningkat.” Kata Agus

M.Zen Sukri selaku Ketua KONI Muara Enim juga mengatakan hal yang sama dan akan menerapkan sesuai atas apa yang telah disampaikan oleh KONI Sumsel.
” Konsolidasi ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami akan menerapkan arahan yang telah diberikan untuk meningkatkan kualitas pembinaan olahraga di Muara Enim dan siap berkontribusi dalam mensukseskan Porprov Muba 2024.” Ungkap Sukri.
Pengelolaan anggaran olahraga di Kabupaten Oki dan Muara Enim harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Berikut beberapa langkah kunci dalam mengelola anggaran tersebut:
Perencanaan Anggaran:
Perencanaan yang Terintegrasi: Anggaran harus terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini memastikan bahwa anggaran olahraga selaras dengan visi dan misi pembangunan daerah secara keseluruhan.
Prioritas Program: Tentukan prioritas program dan kegiatan olahraga yang akan didanai. Pertimbangkan potensi prestasi atlet, pengembangan olahraga di berbagai tingkatan (sekolah, komunitas, hingga prestasi), dan kebutuhan infrastruktur olahraga.
Rincian Anggaran: Buat rincian anggaran yang detail dan transparan. Tentukan alokasi dana untuk setiap program dan kegiatan, termasuk biaya operasional, pelatihan atlet, pembinaan pelatih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta kegiatan lainnya. Pertimbangkan juga potensi dana dari sponsor dan donasi.
Pelaksanaan Anggaran:
Transparansi dan Akuntabilitas: Pastikan proses penganggaran dan penggunaan dana transparan dan akuntabel. Terapkan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyimpangan dan korupsi.
Sistem Pengadaan yang Efisien: Gunakan sistem pengadaan barang dan jasa yang efisien dan efektif, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini akan memastikan bahwa dana digunakan secara optimal dan tepat sasaran.
Monitoring dan Evaluasi: Lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa program dan kegiatan olahraga berjalan sesuai rencana dan anggaran. Identifikasi hambatan dan kendala yang dihadapi serta cari solusi yang tepat.
Kepatuhan terhadap Regulasi:
Peraturan Pemerintah: Patuhi peraturan pemerintah yang berlaku terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang larangan penganggaran honorarium pengurus KONI dan penggantinya dengan uang transpor dan tunjangan kinerja.
Pedoman Teknis: Ikuti pedoman teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti KONI pusat dan daerah, untuk memastikan pengelolaan anggaran sesuai standar.
Konsultasi: Lakukan konsultasi dengan instansi terkait, seperti BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Inspektorat, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola anggaran yang baik.
Pemanfaatan Teknologi:
Sistem Informasi: Gunakan sistem informasi manajemen anggaran yang terintegrasi untuk memudahkan monitoring dan pelaporan penggunaan dana.
E-Procurement: Manfaatkan sistem pengadaan elektronik (e-procurement) untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi proses pengadaan barang dan jasa.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, pengelolaan anggaran olahraga di Kabupaten Oki dan Muara Enim diharapkan dapat lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung peningkatan prestasi olahraga di kedua kabupaten tersebut.

Sumber utama anggaran olahraga bervariasi tergantung pada tingkat pemerintahan dan jenis kegiatan olahraga. Namun, secara umum, sumber-sumber utama tersebut meliputi:
1. Anggaran Pemerintah: Ini merupakan sumber utama pendanaan bagi banyak program dan kegiatan olahraga, baik di tingkat nasional maupun daerah. Di tingkat nasional, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menerima alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai berbagai program, termasuk pembinaan atlet, pelatihan pelatih, pembangunan infrastruktur olahraga, dan penyelenggaraan event olahraga nasional. Di tingkat daerah, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan olahraga di wilayahnya.
2. Sponsor dan Donasi: Banyak organisasi dan kegiatan olahraga mengandalkan sponsor dan donasi dari pihak swasta, perusahaan, atau individu. Sponsor dapat berupa uang tunai, barang, atau jasa, dan biasanya diberikan dengan imbalan promosi atau hak penamaan. Donasi dapat berupa sumbangan sukarela dari individu atau organisasi yang peduli dengan perkembangan olahraga.
3. Pendapatan Sendiri: Beberapa organisasi olahraga dapat menghasilkan pendapatan sendiri melalui penjualan tiket pertandingan, merchandise, hak siar, dan kegiatan komersial lainnya. Pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai operasional dan program olahraga.
4. Hibah dan Grant: Organisasi olahraga dapat mengajukan permohonan hibah atau grant dari lembaga donor, baik pemerintah maupun swasta, untuk membiayai program atau proyek olahraga tertentu.
5. Partisipasi Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam bentuk pembelian tiket, keikutsertaan dalam event olahraga, dan donasi juga dapat menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan olahraga.
Proporsi masing-masing sumber pendanaan dapat bervariasi tergantung pada jenis olahraga, tingkat kompetisi, dan kebijakan pemerintah. Di beberapa negara, pemerintah mungkin lebih berperan dalam pendanaan olahraga prestasi, sementara di negara lain, peran swasta lebih dominan. (Humas/Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Memiliki Potensi Konflik Regulasi Tertinggi

Jum Mei 23 , 2025
Opini: Daeng Supriyanto. SH., CMS.P Kabid Humas KONI Sumsel Detiknews.tv – Palembang | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga, telah menimbulkan kontroversi signifikan. Tulisan ini akan menganalisis potensi konflik Permenpora ini dengan regulasi yang lebih tinggi dan prinsip-prinsip fundamental dalam […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI