![]()

Opini: Daeng Supriyanto SH MH
Ketua Forum Lestari Indonesia
Dalam peta ekonomi nasional Indonesia, operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua telah lama menjadi titik temu antara potensi kekayaan alam yang luar biasa dan tantangan yang kompleks terkait tata kelola, pembagian manfaat, serta keadilan ekonomi. Tahun 2024 mencatat momen yang sangat signifikan dalam riwayat operasi perusahaan ini: tercatatnya keuntungan bersih sebesar Rp67 triliun dari penggalian emas dan logam berharga lainnya, namun hanya sebesar Rp7,73 triliun yang mengalir ke brankas pemerintah pusat dan daerah Papua. Fakta ini menjadi lebih mencengangkan ketika dilihat dari lensa kepemilikan saham yang telah dicapai pemerintah Indonesia, yaitu 51 persen, yang secara teoretis seharusnya memberikan posisi dominan dalam penentuan kebijakan dan pembagian hasil. Paradoks ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan mekanisme perhitungan bagi hasil yang berlaku, melainkan juga menguji integritas tata kelola industri tambang di negara ini sebagai cerminan dari komitmen terhadap kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat daerah sumber daya.
Dari perspektif teori ekonomi perusahaan dan kepemilikan, kepemilikan saham mayoritas (lebih dari 50 persen) secara konvensional memberikan hak untuk mengendalikan dewan direksi, menentukan kebijakan dividen, dan mempengaruhi keputusan strategis yang berdampak pada pembagian manfaat. Dalam konteks ini, argumen yang diajukan oleh pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, tentang dugaan manipulasi tidak dapat diabaikan begitu saja; ia merupakan wacana yang muncul dari kontras yang terlalu luas antara harapan teoritis dan realitas empiris. Ketika Fahmy menyatakan bahwa kondisi ini “sangat keterlaluan merugikan Indonesia” dan bahwa indikasi manipulasi “sangat terbuka”, ia sedang menyoroti celah antara struktur kepemilikan yang seharusnya memberdayakan pemerintah dan kenyataan bahwa pihak Freeport masih memegang posisi sebagai “pemegang saham pengendali”—sebuah istilah yang mengandung makna bahwa meskipun sahamnya kurang dari 50 persen, mereka masih memiliki kekuasaan untuk menentukan arah operasi perusahaan melalui klausul perjanjian atau struktur kepemilikan yang lebih kompleks. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan saham secara kuantitatif tidak selalu berbanding lurus dengan kekuasaan ekonomi yang sebenarnya, sebuah fenomena yang seringkali terjadi dalam industri tambang global di mana perusahaan asing memiliki keahlian teknis, akses ke pasar global, dan kekuatan negosiasi yang lebih kuat dibandingkan pemerintah host.
Selain itu, temuan yang dibongkar oleh ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra, tentang ketidaksesuaian antara keuntungan yang dicatat dan bagian yang diterima pemerintah, menyoroti masalah mendasar terkait sistem bagi hasil yang berlaku. Gede menghitung bahwa sehubungan dengan kepemilikan 51 persen, pemerintah seharusnya menerima minimal Rp34 triliun (yaitu 51 persen dari Rp67 triliun), namun realitasnya hanya menerima kurang dari 11,5 persen dari total keuntungan. Perbedaan yang luar biasa ini mengindikasikan adanya mekanisme perhitungan yang mungkin tidak sepenuhnya transparan, seperti beban operasional yang terlalu besar, biaya transfer yang tidak wajar ke anak perusahaan luar negeri, atau klausul perjanjian bagi hasil yang dirancang sedemikian rupa sehingga sebagian besar manfaat mengalir ke pihak pengelola daripada pemilik saham. Dalam konteks hukum dan perjanjian internasional, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah perjanjian yang ditandatangani antara pemerintah dan Freeport telah sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama kesejahteraan rakyat Papua yang seharusnya menjadi pihak utama yang mendapat manfaat dari kekayaan alam daerahnya.
Realitas pembagian keuntungan yang tidak seimbang ini juga memiliki implikasi yang mendalam terhadap konsep keadilan sosial dan ekonomi di Papua, sebuah provinsi yang telah lama menghadapi masalah kemiskinan, ketidaksetaraan, dan kurangnya infrastruktur meskipun menjadi sumber kekayaan alam terbesar negara. Seandainya bagian pemerintah yang diterima benar-benar mencapai Rp34 triliun seperti yang diharapkan, dana tersebut dapat dialokasikan untuk membangun infrastruktur transportasi, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal yang berkelanjutan—yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup penduduk Papua yang berjumlah sekitar 2-3 juta jiwa. Pengakuan Gede bahwa “cuan terbesar dari tambang Freeport harus untuk rakyat Papua” tidak hanya merupakan seruan keadilan, melainkan juga konsekuensi logis dari prinsip kedaulatan ekonomi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam yang ada di dalam negeri adalah milik negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto yang baru, tantangan untuk meninjau ulang sistem bagi hasil dengan Freeport dan mengakhiri dugaan manipulasi yang diajukan oleh para ekonom menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional. Saran yang diberikan oleh Fahmy Radhi untuk membatalkan status Freeport sebagai pemegang saham pengendali dan saran Gede Sandra untuk meninjau ulang komposisi sistem bagi hasil adalah langkah-langkah yang berani dan relevan, namun juga membutuhkan analisis mendalam, negosiasi yang cermat, dan pertimbangan terhadap dampak jangka panjang pada stabilitas ekonomi dan hubungan internasional. Penting untuk dipahami bahwa masalah ini tidak hanya mengenai angka dan keuntungan, melainkan juga mengenai kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dalam mengelola kekayaan alam, serta keberlanjutan pengembangan daerah yang selama ini telah menjadi sumber kekayaan namun juga sumber konflik dan ketidakpuasan sosial.
Sebagai kesimpulan, kasus keuntungan Freeport tahun 2024 dan pembagian manfaat yang tidak seimbang merupakan cerminan dari kompleksitas yang melekat dalam industri tambang global di negara-negara berkembang. Antara kepemilikan saham mayoritas yang seharusnya memberdayakan pemerintah dan realitas kekuasaan yang masih berada di tangan pihak pengelola, terdapat celah yang harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola, peningkatan transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Hanya dengan cara demikian, kekayaan alam Papua dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyatnya dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional yang adil dan berkelanjutan. Tanpa tindakan yang tegas dan tegas, paradoks ini akan terus berlanjut, dan mimpi untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial di Papua akan tetap jauh dari kenyataan.




