![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku pengamat sepakbola internasional
Pada tanggal 19 Maret 2026, dunia sepak bola diguncang oleh keputusan FIFA yang menyatakan tidak akan menjatuhkan sanksi terhadap Asosiasi Sepak Bola Israel (IFA) terkait partisipasi klub-klub yang berbasis di wilayah pendudukan Palestina dalam kompetisi domestik Israel. Keputusan ini, yang muncul setelah proses pertimbangan yang berlangsung selama bertahun-tahun, langsung menuai kritik keras dari berbagai pihak, terutama dari Amnesty International yang menilai badan sepak bola dunia itu gagal menegakkan aturan sendiri sekaligus mengabaikan hukum internasional. Dalam pandangan saya, keputusan ini bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang seharusnya dijunjung tinggi oleh FIFA, tetapi juga merupakan cerminan dari ketidakadilan yang terus berlanjut dalam hubungan antara kekuasaan politik dan olahraga, serta kegagalan lembaga internasional untuk memegang tanggung jawabnya dalam mempromosikan keadilan dan hak asasi manusia.
Pertama-tama, kita harus memahami konteks hukum yang mendasari masalah ini. Pada bulan Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan opini penasihat yang dengan tegas menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah tidak sah secara hukum internasional, dan permukiman Israel di wilayah tersebut dianggap ilegal. ICJ juga menekankan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan harus segera diakhiri untuk menghormati hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan kewajiban Israel berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat. Selain itu, Pasal 64.2 dari statuta FIFA secara jelas menyatakan bahwa “asosiasi anggota dan klub-klubnya tidak boleh bermain di wilayah asosiasi anggota lain tanpa persetujuan yang terakhir”. Dengan demikian, partisipasi klub-klub Israel yang berbasis di wilayah pendudukan Palestina dalam kompetisi domestik Israel jelas melanggar baik hukum internasional maupun aturan FIFA sendiri.
Namun, FIFA memilih untuk mengabaikan kedua dasar hukum ini. Dalam pernyataannya, badan sepak bola dunia itu menilai status hukum wilayah tersebut masih kompleks dan belum memiliki kejelasan secara hukum internasional, sehingga tidak memungkinkan bagi mereka untuk mengambil keputusan tegas terkait keikutsertaan klub-klub tersebut. Alasan ini, bagaimanapun, tidak dapat diterima. ICJ telah memberikan pendapat yang jelas dan tegas mengenai status hukum wilayah pendudukan, dan pendapat ini memiliki bobot hukum yang signifikan dalam sistem hukum internasional. Selain itu, aturan FIFA sendiri tidak memberikan ruang untuk keraguan dalam hal ini; klub-klub tidak boleh bermain di wilayah asosiasi anggota lain tanpa persetujuan, dan hal ini harus diterapkan tanpa memandang konteks politik atau hukum yang kompleks.
Keputusan FIFA juga menimbulkan pertanyaan tentang komitmen badan itu terhadap prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Sepak bola sering disebut sebagai “olahraga yang menyatukan dunia”, dan FIFA memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa olahraga ini digunakan sebagai alat untuk mempromosikan perdamaian, persatuan, dan keadilan, bukan untuk mendukung atau membenarkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan membiarkan klub-klub Israel yang berbasis di wilayah pendudukan Palestina terus berpartisipasi dalam kompetisi, FIFA secara tidak langsung membenarkan pendudukan ilegal Israel dan pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengannya, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan seperti apartheid. Hal ini tidak hanya merusak reputasi FIFA sebagai lembaga yang mempromosikan nilai-nilai positif, tetapi juga memberikan sinyal yang salah kepada dunia bahwa ketidakadilan dan pelanggaran hukum dapat diterima selama itu dilakukan oleh pihak yang berkuasa.
Amnesty International, dalam kritiknya terhadap keputusan FIFA, menekankan bahwa badan sepak bola dunia itu memiliki kesempatan yang jelas untuk berdiri untuk hak-hak rakyat Palestina dan hukum internasional, tetapi justru melewatkannya. Steve Cockburn, Kepala Bidang Keadilan Ekonomi dan Sosial Amnesty International, menyatakan bahwa “dengan menolak bertindak terhadap klub yang berbasis di permukiman Israel, FIFA gagal menegakkan aturan sendiri dan secara terang-terangan melanggar hukum internasional”. Kritik ini sangat tepat, dan itu mencerminkan perasaan banyak orang di seluruh dunia yang merasa kecewa dan marah dengan keputusan FIFA.
Selain itu, keputusan FIFA juga menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan dan keadilan dalam olahraga. FIFA telah menunjukkan dalam kasus lain bahwa ia siap untuk mengambil tindakan tegas terhadap asosiasi anggota yang melanggar aturan atau hukum internasional. Misalnya, pada tahun 2022, FIFA mengeluarkan Rusia dari kompetisi internasional karena perang di Ukraina. Namun, dalam kasus Israel, FIFA tampaknya bersedia untuk mengabaikan pelanggaran yang sama seriusnya, bahkan lebih serius, karena itu melibatkan pendudukan ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia yang berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah FIFA memiliki standar ganda dalam menangani masalah ini, dan apakah keputusan itu dipengaruhi oleh faktor politik atau kepentingan ekonomi.
Terakhir, keputusan FIFA juga memiliki dampak yang signifikan terhadap rakyat Palestina. Rakyat Palestina telah menderita akibat pendudukan Israel selama bertahun-tahun, dan mereka telah berjuang untuk hak-hak mereka dan keadilan. Partisipasi klub-klub Israel yang berbasis di wilayah pendudukan Palestina dalam kompetisi domestik Israel tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan aturan FIFA, tetapi juga merupakan bentuk penindasan dan diskriminasi terhadap rakyat Palestina. Hal ini membuat mereka merasa tidak dihargai dan tidak didengar, dan itu menambah beban penderitaan yang sudah mereka alami.
Dalam kesimpulan, keputusan FIFA untuk tidak mengambil tindakan terhadap klub-klub Israel yang berbasis di wilayah pendudukan Palestina adalah keputusan yang salah dan tidak adil. Itu melanggar baik hukum internasional maupun aturan FIFA sendiri, dan itu mencerminkan kegagalan lembaga internasional untuk memegang tanggung jawabnya dalam mempromosikan keadilan dan hak asasi manusia. FIFA harus mempertimbangkan kembali keputusannya dan mengambil tindakan tegas terhadap IFA untuk memastikan bahwa klub-klub yang berbasis di wilayah pendudukan Palestina tidak lagi berpartisipasi dalam kompetisi domestik Israel. Selain itu, FIFA harus bekerja sama dengan lembaga internasional lainnya dan pihak yang terkait untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk masalah ini, yang menghormati hak-hak rakyat Palestina dan hukum internasional. Hanya dengan cara ini, sepak bola dapat benar-benar menjadi olahraga yang menyatukan dunia dan mempromosikan nilai-nilai positif yang seharusnya dijunjung tinggi.




