PALEMBANG (detiknewstv)- Dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui upaya mewujudkan kelompok tani hutan (KTH) yang mandiri dalam pengelolaan sumber daya hutan lestari dan berkesinambungan, UPTD KPH Wilayah III Palembang – Banyuasin bekerjasama dengan PT. Pegadaian Area Palembang akan menjadi fasilitator dalam penyampaian informasi terkait akses bantuan permodalan khususnya produk-produk pembiayaan mikro bagi KTH pada tanggal 03 November 2021 di The Gade Coffee n Gold Palembang.
Kegiatan ini disambut oleh Kepala Departemen Non Gadai Pegadaian Area Palembang, Bapak Yun Oliandri dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Pandji Tjahjanto, S.Hut., M.Si. Dalam sambutannya Bapak Pandji menyampaikan bahwa perhutanan sosial merupakan upaya pemerintah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat didalam dan sekitar kawasan hutan dalam mengelola hutan secara lestari untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Beliau juga turut mengapresasi upaya yang dilakukan tim UPTD KPH Wilayah III Palembang – Banyuasin dalam memberikan akses informasi permodalan kepada KTH dengan bermitra bersama PT. Pegadaian Area Palembang.
Kepala UPTD KPH Wilayah III Palembang – Banyuasin, Bapak Oscar Devi Presta, S.Hut., M.Si, menyampaikan bahwa program ini juga merupakan salah satu upaya KPH selaku pemangku kawasan untuk memperkenalkan potensi hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan yang dimiliki oleh para pemegang izin.
“Pada kesempatan ini kami juga mengundang instansi terkait lainnya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan UPT Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Palembang agar dapat bersinergi dalam membuat program pemberdayaan masyarakat yang dapat membantu para petani di sekitar kawasan hutan”.
Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan 10 instansi terkait dan 27 anggota kelompok tani pemegang izin perhutanan sosial. Bapak Imam, selaku Ketua Kelompok Tani Pran Rimau Makmur mengungkapkan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi para pemegang izin perhutanan sosial untuk mendapatkan informasi terkait akses permodalan yang dapat membantu para petani dalam menjalankan dan mengembangkan usaha yang sedang mereka laksanakan.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif dan lestari.
Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan dan/atau kelompok Masyarakat dan/atau koperasi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta MHA termasuk kelompok tani dan/atau kelompok Masyarakat pengelola Hutan Rakyat.