![]()

Opini: oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku praktisi hukum bisnis
Dalam lanskap hukum dan ekonomi Indonesia yang terus berkembang, munculnya Draf Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara menjadi topik yang sangat menarik perhatian. Regulasi ini disiapkan sebagai respons terhadap maraknya kejahatan kerah putih yang kini dinilai semakin kompleks, bersifat sistemik, dan lintas negara. Namun, di balik niat baik untuk memperkuat penegakan hukum dan memulihkan perekonomian negara, terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji secara mendalam dan kritis, terutama terkait dengan keseimbangan antara efektivitas penanganan kasus dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.
Urgensi dan Potensi Manfaat Perppu
Tidak dapat dipungkiri bahwa kejahatan kerah putih telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi nasional. Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, tetapi juga memiliki dampak negatif yang luas terhadap masyarakat, baik dari segi sosial maupun lingkungan. Misalnya, korupsi dalam proyek pembangunan dapat menyebabkan kualitas infrastruktur yang buruk, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kejahatan ekonomi yang bersifat lintas negara juga menimbulkan tantangan yang besar bagi penegakan hukum, karena memerlukan kerjasama internasional dan mekanisme yang efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset yang dicuri.
Dalam konteks ini, draf Perppu ini memiliki potensi untuk menjadi instrumen yang efektif dalam merespons tantangan-tantangan tersebut. Salah satu poin utama dalam draf ini adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang akan dipimpin oleh Jaksa Agung RI dan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset secara terpadu. Model ini, yang disebut sebagai single prosecution system, diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus dan mengurangi tumpang tindih kewenangan antara berbagai lembaga penegak hukum. Selain itu, draf Perppu ini juga memperkenalkan mekanisme seperti denda damai dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement atau DPA) yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus di luar proses pengadilan, dengan syarat bahwa pelaku mengganti kerugian negara dan melakukan perbaikan tata kelola perusahaan. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kerugian negara dan mengurangi beban pengadilan, sambil juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki perilaku mereka.
Selain itu, draf Perppu ini juga mencakup sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus kejahatan ekonomi, serta memastikan bahwa semua bentuk kejahatan yang merugikan perekonomian negara dapat ditindaklanjuti dengan tegas.
Tantangan dan Risiko yang Perlu Diperhatikan
Meskipun memiliki potensi manfaat yang besar, draf Perppu ini juga menimbulkan sejumlah tantangan dan risiko yang perlu diperhatikan dengan serius. Salah satu kekhawatiran utama adalah terkait dengan penumpukan kekuasaan pada satu lembaga, yaitu Kejaksaan Agung. Dalam teori penegakan hukum modern, proses pidana biasanya dibagi ke dalam beberapa tahap yang dijalankan oleh institusi berbeda untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Namun, dalam draf Perppu ini, seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga pemulihan aset, akan berada dalam satu institusi, yaitu Kejaksaan Agung. Hal ini menimbulkan risiko melemahnya mekanisme checks and balances dan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, draf Perppu ini juga memiliki kekhawatiran terkait dengan kejelasan definisi dan kriteria tindak pidana ekonomi. Beberapa pihak menilai bahwa definisi yang diberikan dalam draf ini terlalu luas dan tidak jelas, yang dapat menyebabkan berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.
Selain itu, mekanisme denda damai dan DPA yang diperkenalkan dalam draf Perppu ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait dengan transparansi dan akuntabilitas. Beberapa pihak menilai bahwa mekanisme ini dapat disalahgunakan untuk melakukan gangguan aktivitas bisnis dan investasi, atau bahkan untuk mengambil alih aset dari perusahaan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, tidak ada pengaturan yang jelas mengenai bagaimana mekanisme ini akan dijalankan dan bagaimana pelaku akan dipantau untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban mereka.
Selain itu, urgensi penerbitan Perppu ini juga perlu diuji lebih ketat. Menurut Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Perppu dapat diterbitkan hanya dalam keadaan kegentingan yang memaksa, yaitu situasi di mana diperlukan tindakan cepat dari negara untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak. Namun, beberapa pihak menilai bahwa tidak ada alasan yang jelas dan objektif untuk menerbitkan Perppu ini, dan bahwa masalah kejahatan ekonomi dapat diselesaikan melalui perbaikan undang-undang yang ada atau melalui mekanisme lain yang lebih sesuai.
Kesimpulan dan Saran
Draf Rancangan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara merupakan langkah yang penting dan berani dalam upaya untuk memperkuat penegakan hukum dan memulihkan perekonomian negara. Namun, di balik niat baik ini, terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji secara mendalam dan kritis, terutama terkait dengan keseimbangan antara efektivitas penanganan kasus dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.
Untuk memastikan bahwa draf Perppu ini dapat berjalan dengan efektif dan adil, diperlukan beberapa perbaikan dan penyesuaian. Pertama, perlu diperjelas definisi dan kriteria tindak pidana ekonomi untuk menghindari ketidakpastian hukum dan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Kedua, perlu diperkuat mekanisme checks and balances untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu lembaga dan memastikan bahwa semua tahap proses pidana dijalankan dengan adil dan transparan. Ketiga, perlu diperjelas mekanisme denda damai dan DPA untuk memastikan bahwa mereka dijalankan dengan transparan dan akuntabel, dan bahwa pelaku dipantau untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban mereka. Keempat, perlu diuji lebih ketat urgensi penerbitan Perppu ini untuk memastikan bahwa itu benar-benar diperlukan dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Selain itu, juga penting untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, praktisi hukum, dan dunia usaha, dalam proses pembahasan dan penyusunan draf Perppu ini. Hal ini dapat membantu memastikan bahwa regulasi ini mencerminkan kepentingan semua pihak dan dapat berjalan dengan efektif dan adil dalam praktiknya.
Pada akhirnya, keberhasilan draf Perppu ini akan tergantung pada bagaimana ia diimplementasikan dan dipantau. Diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk memastikan bahwa regulasi ini berjalan dengan efektif dan adil, dan bahwa ia dapat mencapai tujuannya untuk memberantas kejahatan ekonomi dan memulihkan perekonomian negara.




