![]()

OPINI. Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Advokat dan Praktisi Hukum
Dalam konstelasi dinamika hukum pidana nasional yang terus mengalami transformasi normatif dan paradigmatis, berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) bukanlah sekadar sebuah langkah evolusi prosedural semata, melainkan sebuah manifestasi ontologis dari komitmen kolektif bangsa untuk membangun arsitektur keadilan yang lebih kokoh, transparan, dan berlandaskan pada substansi faktual yang tak tergoyahkan. Sebagai seorang praktisi hukum yang telah mendalami kompleksitas dinamika proses peradilan pidana selama bertahun-tahun, saya melihat bahwa penerapan Double Track System dalam KUHAP Baru, yang selaras dengan orientasi korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang diusung oleh KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), merupakan terobosan historis yang tidak hanya menyelaraskan sistem hukum Indonesia dengan perkembangan paradigma hukum pidana global, tetapi juga memberikan fondasi yang kokoh untuk penanganan perkara korporasi yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan modern.
Epistemologi Double Track System dalam Konteks Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Secara epistemologis, sistem hukum acara pidana modern didasarkan pada premis bahwa keadilan tidak dapat dicapai melalui mekanisme yang sepihak atau berdasarkan asumsi normatif semata. Keadilan lahir dari proses yang terstruktur secara holistik, di mana setiap peristiwa faktual, keterangan saksi, serta bukti material diuji secara kritis dan dikonstruksi dalam kerangka yang objektif. Dalam kerangka ini, Double Track System yang diatur dalam KUHAP Baru bukanlah sebuah konsep yang muncul secara sepihak, melainkan hasil dari refleksi mendalam terhadap keterbatasan sistem Single Track yang selama ini menjadi landasan sistem pemidanaan Indonesia.
Sebagaimana telah diatur dalam KUHP Baru, Double Track System memberikan hakim keleluasaan untuk menjatuhkan sanksi yang tidak hanya berupa pidana pokok atau tambahan dalam arti konvensional, tetapi juga dapat diiringi atau bahkan digantikan oleh “tindakan” yang bersifat korektif dan rehabilitatif. Konsep ini telah sebelumnya diuji dalam beberapa regulasi khusus, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), namun dalam KUHAP Baru, konsep ini diangkat menjadi paradigma umum yang juga berlaku untuk perkara korporasi. Secara filosofis, hal ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari teori pembalasan (retributive justice) menuju teori pemasyarakatan (rehabilitative justice) dan keadilan restoratif (restorative justice), di mana tujuan utama hukum bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan mencegah terjadinya kejahatan di masa depan.
Penerapan Double Track System dalam Penanganan Perkara Korporasi: Sebuah Lanskap Baru
Sebelum berlakunya KUHAP Baru, penanganan perkara korporasi di lingkungan aparat penegak hukum banyak bertumpu pada aturan internal dan pedoman teknis yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan tinggi. Hal ini seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko diskriminasi dalam penerapan hukum, karena setiap institusi dapat memiliki interpretasi dan prosedur yang berbeda-beda. KUHAP Baru mengubah lanskap ini dengan mengakomodasi secara formal berbagai ketentuan yang selama ini hanya berlaku sebagai aturan internal ke dalam kerangka hukum acara pidana yang komprehensif.
Secara yuridis normatif, KUHAP Baru mengatur secara jelas tata cara dan prosedur tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana korporasi, mulai dari tahap penyidikan hingga tahap eksekusi putusan. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penyederhanaan mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, yang sebelumnya dikenal dengan tahapan administrasi yang berjenjang dan seringkali memakan waktu. Dalam kerangka Double Track System, mekanisme ini diatur dalam kerangka koordinasi yang lebih ketat dan berbatas waktu, sehingga memastikan efisiensi proses tanpa mengorbankan integritas faktual dan substansi hukum.
Selain itu, Double Track System memberikan fleksibilitas dalam penentuan sanksi bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana. Hakim tidak lagi hanya terbatas pada pilihan antara pidana penjara (bagi individu yang bertanggung jawab) atau denda (bagi korporasi), tetapi juga dapat menjatuhkan tindakan seperti pengawasan khusus terhadap aktivitas korporasi, pemberhentian sementara operasional unit bisnis yang terkait dengan kejahatan, pembentukan tim pemantau independen, atau wajib melakukan program pendidikan dan pelatihan bagi karyawan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa depan. Tindakan-tindakan ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sanksi pidana konvensional, karena tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga bertujuan untuk memperbaiki sistem tata kelola korporasi dan meningkatkan kesadaran hukum di dalam organisasi.
Tantangan dan Harapan dalam Implementasi Double Track System
Meskipun penerapan Double Track System dalam KUHAP Baru membawa harapan besar untuk peningkatan kualitas penanganan perkara korporasi di Indonesia, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar potensi reformasi ini dapat terealisasikan secara optimal. Salah satu tantangan utama adalah kapasitas aparat penegak hukum dan hakim dalam memahami dan menerapkan konsep baru ini. Double Track System membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip keadilan restoratif dan tata kelola korporasi, serta kemampuan untuk menganalisis dampak yang mungkin ditimbulkan oleh setiap pilihan sanksi terhadap korporasi, pekerja, dan masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, diperlukan juga penyusunan peraturan pelaksanaan yang jelas dan terkoordinasi antara berbagai institusi terkait, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Peraturan pelaksanaan ini perlu mengatur secara rinci tentang mekanisme pelaksanaan tindakan-tindakan yang diatur dalam KUHAP Baru, termasuk penetapan standar operasional prosedural, pembagian wewenang antara institusi, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindakan tersebut.
Di sisi lain, harapan terhadap penerapan Double Track System dalam penanganan perkara korporasi sangat besar. Dengan adanya sistem ini, diharapkan penanganan perkara korporasi akan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Selain itu, Double Track System juga diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya hukum yang baik di dalam lingkungan korporasi, di mana kepatuhan terhadap hukum tidak hanya dilihat sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang penting.
Kesimpulan: Menuju Sistem Peradilan Pidana Korporasi yang Lebih Kokoh dan Adil
Secara keseluruhan, penerapan Double Track System dalam KUHAP Baru merupakan langkah yang sangat penting dan strategis dalam rangka memperkuat penanganan perkara korporasi di Indonesia. Konsep ini tidak hanya menyelaraskan sistem hukum Indonesia dengan perkembangan paradigma hukum pidana global, tetapi juga memberikan fondasi yang kokoh untuk terciptanya sistem peradilan pidana korporasi yang lebih efektif, transparan, dan adil. Sebagai seorang praktisi hukum, saya yakin bahwa dengan dukungan yang tepat dari semua pihak terkait, Double Track System akan mampu membawa perubahan positif yang signifikan bagi sistem hukum pidana Indonesia dan berkontribusi pada pembangunan negara yang lebih maju dan adil.
Perjalanan menuju terwujudnya sistem peradilan pidana yang ideal tidaklah mudah, namun dengan adanya komitmen bersama untuk melaksanakan reformasi hukum dengan sungguh-sungguh, kita dapat mewujudkan cita-cita tersebut. KUHAP Baru dengan Double Track System-nya adalah sebuah tonggak penting dalam perjalanan ini, dan kini adalah waktu bagi kita untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa reformasi ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.




