Dinamika Panas RUPS-LB PT Sarana Pembangunan Riau: Antara Kontroversi Tata Kelola dan Tantangan Kepercayaan Publik pada BUMD Plat Merah

Loading

OPINI. Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Pengamat Kebijakan Ekonomi Publik

Dalam ekosistem kebijakan ekonomi publik nasional, badan usaha milik daerah (BUMD) bukan hanya sebagai instrumen teknokratis untuk pengelolaan kekayaan daerah, melainkan juga sebagai simbol dari kredibilitas institusi pemerintah daerah dalam mengelola aset yang bersumber dari kontribusi rakyat. Fenomena suasana panas yang melanda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) pada Jumat (23/1/2026) – dengan insiden penolakan audit dari Inspektorat Provinsi Riau dan pengusiran pejabat Kabiro Ekonomi Bobby Rahmat dari ruang rapat – merupakan peristiwa yang tidak dapat diabaikan secara sepihak. Sebagai seorang pengamat kebijakan ekonomi publik yang telah mendalami dinamika tata kelola BUMD di berbagai wilayah, saya melihat bahwa peristiwa ini bukan hanya sekadar konflik antar institusi atau perbedaan pandangan teknis terkait mekanisme audit, melainkan sebuah manifestasi dari ketegangan mendasar antara prinsip-prinsip tata kelola korporasi modern dengan realitas politik administratif yang masih menyertai pengelolaan perusahaan daerah di tanah air.

Secara epistemologis, konsep BUMD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menyandang dualisme esensial: sebagai badan usaha yang harus beroperasi secara komersial untuk menghasilkan nilai tambah bagi daerah, sekaligus sebagai institusi publik yang wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan akuntabilitas kepada pemilik utama – yaitu masyarakat daerah yang diwakili oleh pemerintah provinsi. Dualisme ini menjadi landasan filosofis yang harus menjadi pegangan bagi setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan BUMD; namun dalam praktiknya, seringkali muncul ketidaksejajaran antara kedua dimensi tersebut, yang pada akhirnya memunculkan berbagai bentuk konflik seperti yang terjadi pada PT SPR.

Perdebatan terkait mekanisme audit yang menjadi pemicu kemarahan dalam RUPS-LB ini memiliki dimensi normatif yang kompleks. Di satu sisi, Direktur Utama PT SPR Ida Yulita Susanti telah secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menolak audit, selama dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, audit terhadap BUMD bukan merupakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Provinsi Riau, yang kewenangannya lebih fokus pada pengawasan internal terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai gantinya, pengawasan terhadap BUMD seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, yaitu audit oleh akuntan publik yang ditunjuk melalui RUPS, serta audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah selesai dilakukan pada 30 Desember 2025 atas permintaan langsung dari Direktur Utama kepada Gubernur Riau. Argumen ini memang memiliki dasar hukum yang jelas, dan merujuk pada prinsip khusus yang mengatur tentang pembatasan wewenang antar aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan audit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007.

Namun di sisi lain, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto telah menegaskan bahwa PT SPR sebagai BUMD yang menggunakan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau wajib tunduk pada audit oleh Inspektorat. Pandangan ini tidak hanya berdasarkan pertimbangan teknis hukum, tetapi juga pada prinsip akuntabilitas publik yang mengharuskan setiap penggunaan dana rakyat untuk dipertanggungjawabkan secara menyeluruh. Dalam konteks ini, Inspektorat Provinsi berperan sebagai alat penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pengelolaan kekayaan daerah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, tanpa adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang dapat merusak kepentingan publik. Perspektif ini juga sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Dahlan Tampubolon, pengamat kebijakan ekonomi publik lainnya, yang menilai bahwa perusahaan yang sehat dan memiliki integritas tinggi akan selalu terbuka terhadap evaluasi dan audit, karena hal tersebut justru akan meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap profesionalisme manajemen.

Konflik yang muncul antara kedua perspektif ini mencerminkan adanya paradoks dalam pengelolaan BUMD di Indonesia: antara keinginan untuk menjalankan perusahaan dengan standar korporasi yang profesional dan independen, dengan kewajiban untuk menjaga akuntabilitas kepada pemilik publik yang diwakili oleh pemerintah daerah. Paradoks ini menjadi lebih kompleks ketika dihadapkan pada realitas bahwa BUMD seringkali menjadi arena bagi berbagai kepentingan politik dan administratif, yang pada akhirnya dapat mengganggu jalannya mekanisme korporasi yang seharusnya berjalan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi dan hukum yang objektif. Insiden pengusiran Bobby Rahmat sebagai perwakilan pemerintah provinsi – yang merupakan pemegang 99 persen saham PT SPR – dari ruang rapat RUPS-LB tidak hanya mencerminkan ketegangan personal atau institusional, tetapi juga menunjukkan adanya masalah mendasar dalam struktur hubungan antara pemegang saham dan manajemen perusahaan. Dalam prinsip tata kelola korporasi yang sehat, pemegang saham memiliki hak mutlak untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja manajemen; tindakan yang sebaliknya, yaitu menolak atau mengusir perwakilan pemegang saham dari forum yang seharusnya menjadi wadah untuk komunikasi dan pengambilan keputusan bersama, berpotensi menciptakan persepsi negatif bahwa ada sesuatu yang disembunyikan atau tidak sesuai dengan kepentingan publik.

Dari dimensi kebijakan ekonomi publik, dampak dari kontroversi ini tidak hanya terbatas pada citra PT SPR sebagai perusahaan plat merah Provinsi Riau, tetapi juga pada iklim investasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola aset publik. BUMD yang memiliki citra yang baik dan menjalankan tata kelola yang transparan akan menjadi magnet bagi investasi baik dari dalam maupun luar daerah, serta dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Sebaliknya, kontroversi yang tidak terselesaikan dengan baik dan menyebabkan munculnya opini liar di tengah masyarakat akan berdampak negatif pada kapasitas BUMD untuk menjalankan peran ekonominya, bahkan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi pemerintah daerah. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini juga dapat menjadi contoh bagi pengelolaan BUMD di daerah lain, tentang bagaimana pentingnya menjaga keseimbangan antara otonomi manajemen dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Selain itu, peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar tentang etika kepemimpinan dan budaya organisasi dalam BUMD. Sebagai lembaga yang menyandang amanah besar untuk mengelola kekayaan daerah, manajemen BUMD harus memiliki integritas yang tinggi, kemampuan untuk berkomunikasi secara konstruktif dengan berbagai pihak terkait, serta kemauan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan ketika menghadapi perbedaan pandangan. Sikap yang defensif atau bahkan konfrontatif ketika menghadapi kritik atau upaya pengawasan dari pihak luar bukanlah cara yang efektif untuk menyelesaikan masalah, melainkan justru akan memperbesar konflik dan merusak citra perusahaan. Dalam prinsip kepemimpinan yang baik, setiap bentuk kritik atau evaluasi harus dilihat sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki sistem pengelolaan, bukan sebagai ancaman yang harus dilawan atau ditolak.

Dalam menghadapi situasi yang kompleks ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan konstruktif dari semua pihak yang terlibat. Pertama, perlu dilakukan klarifikasi hukum yang jelas dan obyektif terkait kewenangan audit terhadap BUMD, agar tidak terjadi lagi perbedaan interpretasi yang dapat memicu konflik. Kedua, perlu dibangun mekanisme komunikasi yang efektif dan berkelanjutan antara pemerintah daerah sebagai pemegang saham, manajemen PT SPR, dan berbagai pihak terkait lainnya, untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan perusahaan dan masyarakat secara luas. Ketiga, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola korporasi dan budaya organisasi di PT SPR, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme menjadi dasar dalam setiap langkah pengelolaan perusahaan. Keempat, perlu dilakukan upaya untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui langkah-langkah konkret yang menunjukkan komitmen manajemen PT SPR untuk menjalankan fungsi perusahaan dengan integritas dan bertanggung jawab.

Kesimpulannya, kontroversi yang melanda RUPS-LB PT Sarana Pembangunan Riau pada hari Jumat (23/1/2026) merupakan peristiwa yang memiliki makna mendalam bagi pengelolaan BUMD di Indonesia. Sebagai pengamat kebijakan ekonomi publik, saya melihat bahwa peristiwa ini bukan hanya sebagai masalah teknis atau institusional yang bersifat sementara, tetapi juga sebagai kesempatan untuk melakukan refleksi mendalam tentang makna sejati dari pengelolaan kekayaan daerah dan peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah yang adil dan berkelanjutan. Tantangan yang dihadapi oleh PT SPR saat ini adalah tantangan yang sama dihadapi oleh banyak BUMD di seluruh Indonesia: bagaimana menjalankan perusahaan dengan standar korporasi yang profesional sambil tetap menjaga akuntabilitas kepada masyarakat sebagai pemilik utama. Hanya dengan mengatasi tantangan ini dengan cara yang konstruktif dan bertanggung jawab, BUMD dapat benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang dipercaya oleh masyarakat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KUHP Baru Dinilai Belum Jelas Atur Tanggung Jawab Pidana Korporasi: Tantangan Normatif dalam Menghadapi Realitas Kriminalitas Perusahaan Modern

Ming Jan 25 , 2026
OPINI.  Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Praktisi Hukum Pidana Dalam khazanah ilmu hukum pidana nasional yang terus mengalami evolusi, lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 18 Tahun 2025 seharusnya menjadi tonggak kemajuan dalam menyusun kerangka normatif yang mampu menghadapi dinamika kejahatan abad ke-21. Namun, dari perspektif praktisi hukum pidana […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI