Dimensi Normatif, Filosofis, dan Praktis dalam Tiga UU Pidana yang Berlaku 2026: Memasuki Era Baru Pemidanaan Indonesia

Loading

Opini: Oleh Daeng Supriyanto SH, MH, CMS.P (Advokat dan Penegak Hukum)

Dalam tataran normatif hukum, epistemologi filosofis pidana, dan dinamika penegakan hukum kontemporer Indonesia, berlakunya tiga paket undang-undang pidana pada awal 2026—yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang telah disahkan, serta penyesuaian terkait pidana korupsi dalam kerangka reformasi hukum pidana—memerlukan analisis multidimensi yang melampaui tataran retorika normatif semata. Sebagai advokat yang memegang prinsip kepastian hukum dan penegak hukum yang memperhatikan integritas sistem peradilan, saya melihat langkah ini bukan hanya sebagai upaya modernisasi regulasi pidana, tetapi juga sebagai konstruksi normatif yang menguji keseimbangan antara kepentingan negara, hak asasi manusia, dan dinamika sosial budaya Indonesia.

KUHP Baru: Paradigma dari Balas Dendam ke Keadilan Korektif

KUHP Baru, yang berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan produk hukum warisan Belanda dan membawa perubahan paradigma fundamental dari lex talionis (hukum balas dendam) ke prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, sebagaimana ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Norma ini tercermin dalam pengaturan pidana mati sebagai ultimum remedium (jalan terakhir), di mana pidana ini hanya dapat dijatuhkan secara alternatif dengan penjara seumur hidup dan dilengkapi masa percobaan 10 tahun untuk kasus yang memenuhi kriteria kemanusiaan—seperti rasa penyesalan atau peran tidak dominan dalam tindak pidana (Pasal 100 KUHP). Hal ini sejalan dengan prinsip proportionalitas dalam hukum internasional, yang menuntut bahwa hukuman harus sesuai dengan tingkat keparahan kejahatan dan potensi perbaikan terdakwa.

Namun, ketentuan kontroversial seperti kriminalisasi hubungan seks di luar nikah (pidana hingga 1 tahun penjara, delik aduan) dan penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara (pidana hingga 5 tahun penjara) menimbulkan tantangan normatif. Sebagai advokat, saya melihat bahwa ketentuan ini berpotensi menyalahgunakan wewenang jika tidak diimbangi dengan pengawasan publik yang kuat, seperti yang diakui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Definisi “penghinaan” yang luas juga berisiko menekan kebebasan berbicara, sementara kriminalisasi hubungan seks di luar nikah memasukkan aspek privat ke dalam ranah pidana, yang perlu diperhatikan dalam konteks pluralisme budaya Indonesia. Selain itu, pengaturan larangan penyebaran ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme (pidana hingga 4 tahun, dengan pengecualian untuk kajian ilmiah) mencerminkan upaya melindungi dasar negara, tetapi membutuhkan klarifikasi untuk menghindari penyalahgunaan terhadap aktivitas akademik dan ekspresi pikiran.

RUU KKS: Keamanan Siber vs. Demokrasi dan Supremasi Sipil

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), yang disahkan sebagai UU pada 2026, dirancang untuk mengatasi ancaman serangan siber, tetapi menimbulkan kekhawatiran tentang militerisasi ruang siber dan pelanggaran hak asasi manusia. Pasal yang mengizinkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik tindak pidana siber (Pasal 56 ayat 1 huruf d) bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menetapkan TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum. Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa keterlibatan TNI membuka ruang untuk penyalahgunaan wewenang dan mengikis prinsip civilian supremacy, terutama karena belum ada pembaruan UU Peradilan Militer yang memastikan akuntabilitas transparan bagi tindakan anggota militer.

Selain itu, pengaturan “makar di ruang siber” dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dianggap terlalu luas dan berisiko disalahgunakan untuk menekan kritikan terhadap pemerintah. Sebagai penegak hukum, saya menegaskan bahwa regulasi keamanan siber harus berorientasi pada perlindungan individu dan infrastruktur, bukan hanya kepentingan negara. Penggabungan kebijakan keamanan siber dengan kriminalisasi kejahatan siber dalam satu UU juga berpotensi membingungkan, karena kedua aspek membutuhkan pendekatan teknis dan normatif yang berbeda.

Penyesuaian Pidana Korupsi: Keseimbangan Antara Deterensi dan Rehabilitasi

Dalam kerangka reformasi hukum pidana, KUHP Baru juga mengatur pidana korupsi dengan batas minimal 2 tahun penjara, yang lebih ringan dibanding UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai advokat yang menangani kasus korupsi, saya melihat bahwa hal ini bertujuan untuk mendorong pengakuan bersalah dan rehabilitasi, tetapi membutuhkan sinkronisasi dengan UU Tipikor untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan normatif. Prinsip restorative justice dalam pidana korupsi juga memungkinkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme pengembalian aset, yang menjadi langkah progresif dalam menangani korupsi.

Implikasi Praktis dan Tantangan Masa Depan

Era baru pemidanaan 2026 menghadapi tantangan utama dalam implementasi dan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat. KUHP Baru yang membutuhkan perubahan paradigma dari aparat yang terbiasa dengan pendekatan represif menjadi pendekatan rehabilitatif membutuhkan pelatihan dan dukungan teknis. Selain itu, pengawasan independen terhadap penerapan ketentuan kontroversial—seperti hubungan seks di luar nikah dan penghinaan negara—sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Sebagai penegak hukum, saya juga melihat bahwa UU KKS membutuhkan klarifikasi tentang peran TNI dan batasan definisi “makar di ruang siber” untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran demokrasi. Kolaborasi antara lembaga negara, masyarakat sipil, dan akademisi menjadi kunci untuk menyeimbangkan keamanan nasional dengan hak asasi manusia.

Kesimpulannya, berlakunya tiga UU pidana pada 2026 adalah langkah penting dalam modernisasi sistem hukum pidana Indonesia, tetapi membutuhkan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan negara, hak asasi manusia, dan dinamika sosial budaya. Sebagai masyarakat, kita harus mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta mengawasi penerapan normatif untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Era baru pemidanaan tidak hanya tentang perubahan regulasi, tetapi juga tentang perubahan paradigma dalam memahami fungsi hukum pidana sebagai instrumen keadilan, bukan hanya alat represif.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"RAZIA NARKOBA DI SUMSEL: SINERGI PENEGAKAN HUKUM DALAM MENEGAKAN KEDAULATAN HUKUM DAN MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG BEBAS DARI ZAT BERBAHAYA"

Jum Jan 2 , 2026
OPINI HUKUM Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH Advokat dan Praktisi Hukum Pidana Khusus Pada hari terakhir tahun 2025, tepatnya pada pukul 19:04:29 tanggal 31 Desember, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan mengumumkan pelaksanaan razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palembang, yang mengakibatkan empat pengunjung terindikasi positif […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI