![]()

Opini: Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH, CMS.P (Advokat dan Pengamat Pendidikan)
Dalam tataran normatif hukum, dinamika psikologis keluarga, dan epistemologi pendidikan kontemporer Indonesia, pernyataan “Orang Tua Jangan Mental Miskin, Kasihan Anak Jadi Susah Sukses” memerlukan analisis multidimensi yang melampaui tataran retorika motivasional semata. Sebagai advokat yang memegang prinsip perlindungan hak anak dan pengamat pendidikan yang memperhatikan integritas pembentukan karakter generasi muda, saya melihat konsep “kekurangan mental” pada orang tua bukan hanya sebagai fenomena psikologis, tetapi juga sebagai konstruksi sosial yang memiliki implikasi normatif terhadap perkembangan anak dan kesempatan mereka untuk mencapai sukses yang berkelanjutan.
Secara terminologis, “mental miskin” dalam konteks ini merujuk pada kondisi psikologis yang ditandai dengan kecenderungan fatalistik, ketidakpercayaan terhadap potensi diri sendiri dan anak, ketidakmampuan untuk mengelola emosi dalam situasi tantangan, serta pemikiran yang terbatas tentang masa depan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada anak, termasuk lingkungan yang mendukung perkembangan potensi mereka. Ketidakmampuan orang tua untuk mengatasi “mental miskin” dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan dukungan emosional dan stimulasi positif, yang selanjutnya berpotensi merusak prinsip best interest of the child yang menjadi landasan hukum perlindungan anak di Indonesia.
Dari perspektif pendidikan, “mental miskin” pada orang tua memiliki implikasi struktural terhadap proses pembelajaran anak. Sebagai pengamat pendidikan, saya melihat bahwa orang tua yang memiliki pola pikir terbatas cenderung tidak mampu memberikan dukungan akademik yang tepat, bahkan seringkali menanamkan rasa tidak percaya diri pada anak dengan kalimat seperti “Kamu pasti tidak bisa”, “Jangan berharap terlalu tinggi”, atau “Hidup ini hanya begitu-begitu saja”. Hal ini sejalan dengan teori self-fulfilling prophecy yang dikemukakan oleh Robert K. Merton, di mana ekspektasi negatif dari orang tua dapat menjadi realitas yang diwujudkan oleh anak melalui proses internalisasi nilai-nilai yang merugikan. Direktur Pusat Penelitian Pendidikan dan Psikologi Anak Universitas Indonesia, Prof. Dr. Siti Nurhaliza, menegaskan bahwa “lingkungan keluarga yang dipenuhi dengan pesimisme dapat menekan motivasi intrinsik anak, sehingga mereka sulit untuk mengembangkan rasa ingin tahu dan keberanian untuk mengambil risiko dalam mengejar tujuan”.
Secara normatif hukum, kewajiban orang tua untuk memberikan dukungan psikologis kepada anak juga tercakup dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa orang tua harus mengembangkan kemampuan diri untuk memenuhi kebutuhan emosional anak. Sebagai advokat, saya melihat bahwa dalam beberapa kasus, “mental miskin” pada orang tua dapat berkembang menjadi bentuk penganiayaan psikologis yang tidak langsung, meskipun tidak bersifat fisik. Misalnya, orang tua yang terus-menerus membandingkan anak dengan orang lain atau menekan anak untuk memenuhi ekspektasi yang tidak sesuai dengan potensi mereka, dapat menyebabkan kerusakan psikologis jangka panjang yang menghambat kesempatan anak untuk sukses dalam karir dan kehidupan sosial. Hal ini memerlukan pemahaman bahwa perlindungan anak tidak hanya sebatas pencegahan kekerasan fisik, tetapi juga meliputi perlindungan dari dampak negatif pola pikir orang tua yang tidak konstruktif.
Dari perspektif sosial, “mental miskin” pada orang tua juga terkait dengan struktur ekonomi dan budaya yang ada. Banyak orang tua yang tumbuh dalam kondisi kemiskinan ekonomi cenderung mengembangkan pola pikir fatalistik karena pengalaman ketidakberdayaan yang berulang, yang kemudian diturunkan kepada anak-anak mereka. Namun, penting untuk membedakan antara kekurangan ekonomi dan kekurangan mental: kekurangan ekonomi dapat diatasi dengan kerja keras dan akses ke pendidikan, tetapi kekurangan mental membutuhkan transformasi pola pikir yang lebih mendalam. Seperti yang dikemukakan oleh aktivis sosial dan pendidik Muhammad Yunus, “kemiskinan mental adalah rantai yang lebih sulit diputus daripada kemiskinan ekonomi, karena ia terkait dengan keyakinan yang telah tertanam selama bertahun-tahun”. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi “mental miskin” pada orang tua harus melibatkan pendidikan keluarga yang berfokus pada pengembangan keterampilan psikologis, seperti resiliensi, optimisme, dan kemampuan untuk menetapkan tujuan yang realistis namun menginspirasi.
Sebagai pengamat pendidikan, saya juga melihat implikasi lebih luas dari fenomena ini terhadap sistem pendidikan nasional. Institusi pendidikan tidak dapat bekerja secara terisolasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak jika lingkungan keluarga tidak mendukung. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara sekolah dan keluarga dalam membangun pola pikir positif pada orang tua. Program pendidikan orang tua yang diberikan oleh sekolah atau lembaga masyarakat dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya dukungan emosional dan pemikiran konstruktif dalam perkembangan anak. Prinsip holistic education yang mengutamakan perkembangan akademik, emosional, dan sosial anak tidak dapat terwujud jika orang tua masih terjebak dalam “mental miskin” yang merugikan.
Kesimpulannya, konsep “Orang Tua Jangan Mental Miskin, Kasihan Anak Jadi Susah Sukses” adalah peringatan penting tentang hubungan antara pola pikir orang tua, hak anak, dan kesempatan sukses generasi muda. Sebagai advokat, saya menekankan bahwa kewajiban orang tua untuk memberikan dukungan psikologis adalah bagian dari kewajiban hukum yang harus ditepati, dengan konsekuensi yang jelas jika dilanggar. Sebagai pengamat pendidikan, saya melihat bahwa mengatasi “mental miskin” pada orang tua adalah investasi jangka panjang untuk membangun generasi yang tangguh, kreatif, dan berdaya saing. Masyarakat, pemerintah, dan institusi pendidikan harus bekerja sama untuk memberikan akses ke pendidikan keluarga dan dukungan psikologis kepada orang tua, sehingga anak-anak Indonesia memiliki lingkungan yang mendukung untuk mencapai sukses yang berkelanjutan dan bermakna.




