![]()

Opini: Oleh Daeng Supriyanto SH, MH (Advokat dan Pemerhati Ongkos Naik Haji)
Dalam tataran normatif hukum, dinamika pengelolaan keuangan ibadah haji, dan epistemologi regulasi Otoritas Nasional Haji (ONH), fenomena dana jamaah haji khusus 2026 yang tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan ancaman gagal berangkat massal memerlukan analisis multidimensi yang melampaui tataran retorika administratif semata. Sebagai advokat yang memegang prinsip kepastian hukum dan pemerhati ONH yang memperhatikan integritas sistem penyelenggaraan haji, saya melihat kasus ini bukan hanya sebagai masalah teknis keuangan, tetapi juga sebagai konstruksi normatif yang menguji kredibilitas institusi publik dan hak jamaah untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan perjanjian dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPKH memiliki fungsi utama sebagai lembaga yang mengelola dana haji dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, sementara ONH bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengkoordinasikan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan. Dana jamaah haji khusus—yang telah dibayarkan secara penuh oleh ribuan jamaah dengan harapan melaksanakan ibadah pada 2026—merupakan bentuk fidusia yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab; keterlambatan atau penahanan dana ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip pacta sunt servanda (perjanjian harus ditepati) dan hak jamaah yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 tentang kewajiban negara dalam memfasilitasi ibadah. Dari perspektif hukum publik, penahanan dana ini juga melanggar prinsip good governance yang mengharuskan institusi publik bekerja secara efisien dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dari perspektif regulasi ONH, krisis ini muncul akibat ketidak sinkronan antara mekanisme pengelolaan dana BPKH dan timeline persiapan haji khusus 2026, yang melibatkan kontrak dengan pihak ketiga di Arab Saudi terkait akomodasi, transportasi, dan layanan ibadah. Seperti yang dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (APHKI) Dr. Hasan Basri, “penahanan dana selama lebih dari enam bulan telah menghambat proses kontrak dan persiapan logistik, sehingga jika tidak segera diselesaikan, haji khusus 2026 berpotensi gagal berangkat massal”. Hal ini sejalan dengan teori risk management dalam penyelenggaraan ibadah, di mana ketidakpastian keuangan dapat menimbulkan risiko operasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan jamaah. Sebagai pemerhati ONH, saya melihat bahwa institusi ini harus memainkan peran aktif sebagai mediator antara BPKH dan penyelenggara haji khusus untuk memastikan bahwa dana disalurkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Secara normatif hukum, jamaah yang telah membayar dana haji khusus memiliki hak hukum yang terproteksi, termasuk hak untuk mendapatkan layanan sesuai dengan perjanjian atau hak untuk mendapatkan pengembalian dana dengan bunga jika penyelenggaraan ibadah gagal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, jamaah sebagai konsumen layanan ibadah berhak mendapatkan informasi yang akurat tentang status dana dan proses penyelenggaraan haji. Sebagai advokat, saya menegaskan bahwa dalam kasus penahanan dana yang tidak jelas alasan dan durasinya, jamaah berhak untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, baik BPKH maupun penyelenggara haji khusus. Hal ini memerlukan pemahaman bahwa pengelolaan dana haji bukan hanya masalah administratif, tetapi juga masalah hukum yang melibatkan hak dan kewajiban semua pihak.
Dari perspektif sosial dan kepercayaan publik, krisis dana jamaah haji khusus 2026 memiliki implikasi yang mendalam terhadap citra institusi haji di Indonesia. Haji bukan hanya ibadah individu, tetapi juga manifestasi dari kepercayaan jamaah kepada negara dan institusi yang menangani penyelenggaraannya. Penahanan dana ini dapat menimbulkan rasa tidak percaya dan frustasi di antara jamaah, terutama mereka yang telah menunggu bertahun-tahun untuk melaksanakan ibadah. Seperti yang dikemukakan oleh aktivis jamaah haji Ahmad Syafi’i, “banyak jamaah yang telah menabung selama bertahun-tahun untuk haji khusus, dan penahanan dana ini membuat mereka merasa tidak dihargai dan diperlakukan dengan tidak adil”. Oleh karena itu, upaya untuk menyelesaikan krisis ini harus dilakukan dengan kecepatan dan transparansi, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi haji dapat dipulihkan.
Sebagai pemerhati ONH, saya juga melihat implikasi lebih luas dari kasus ini terhadap sistem pengelolaan dana haji di Indonesia. BPKH dan ONH harus melakukan evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengelolaan dana haji khusus, termasuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi dalam laporan keuangan, dan menentukan timeline yang jelas untuk penyaluran dana. Program pendidikan bagi jamaah tentang hak dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan haji juga harus diperkuat, sehingga jamaah dapat lebih aktif dalam memantau proses pengelolaan dana. Prinsip accountability dalam pengelolaan publik menjadi kunci: setiap pihak yang bertanggung jawab atas penahanan dana harus memberikan penjelasan yang jelas dan mengambil langkah korektif yang sesuai.
Kesimpulannya, krisis dana jamaah tertahan di BPKH dan ancaman gagal berangkat haji khusus 2026 adalah masalah yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, termasuk ONH, BPKH, penyelenggara haji khusus, dan pemerintah. Sebagai advokat, saya menekankan bahwa hak jamaah harus dilindungi dengan penuh tanggung jawab, dan pihak yang bertanggung jawab atas penahanan dana harus dipertanggungjawabkan secara hukum jika diperlukan. Sebagai pemerhati ONH, saya melihat bahwa institusi ini harus memainkan peran lebih aktif dalam mengkoordinasikan dan mengawasi proses pengelolaan dana haji khusus, sehingga krisis seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat Indonesia harus mendukung upaya untuk menyelesaikan krisis ini dengan meminta transparansi dan akuntabilitas dari institusi terkait, sehingga jamaah haji khusus 2026 dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan harapan mereka.




