Kayu Agung,(detiknews.tv)–BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2018 dengan Nomor 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 33.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019.
Saat itu BPK RI telah Neraca Pemerintah Kabupaten OKI per 31 Desember 2018 Melaporkan nilai Investasi Permanen sebesar Rp 102.634.131.903,00 nilai tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 3.110.608.726,37 atau 2,94% dari nilai Investasi Permanen per 31 Desember 2017 sebesar Rp 105.744.740.629,37.
Pemeriksaan dokumen pendukung penyajian nilai Investasi Permanen Pemerintah Kabupaten OKI diketahui pengelolaan Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Agung belum memadai.
Permasalahan tersebut diantaranya Perhitungan Nilai Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Agung Tidak Tepat, Catatan atas Laporan Keuangan unaudited Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten OKI menjelaskan bahwa persentase Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKI pada PDAM Tirta Agung sebesar 15,88%.
Dijelaskan lebih lanjut, meski persentase Penyertaan Modal dibawah 20% namun kendali operasional tetap dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten OKI, oleh karena itu perhitungan nilai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKI pada PDAM Tirta Agung menggunakan metode ekuitas.
Dengan persentase Penyertaan Modal sebesar 15,88% penyajian nilai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKI pada PDAM Tirta Agung dengan menggunakan metode ekuitas yang disajikan pada Neraca audited per 31 Desember 2018 adalah seharusnya sebesar Rp 3.319.081.594,09.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan PDAM Tirta Agung diketahui perhitungan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKI pada PDAM Tirta Agung tidak tepat.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan PDAM dan konfirmasi dengan Bidang Aset dan Investasi BPKAD serta Direktur PDAM Tirta Agung diketahui Persentase Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKI pada PDAM Tirta Agung sebesar 15,88% dicatat berdasarkan nilai pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2017.
Berdasarkan perhitungan PDAM Tirta Agung yang disajikan dalam Laporan Keuangan PDAM Tahun 2018, persentase Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKI seharusnya adalah sebesar Rp 19.736.976.420,71 atau 30,45% dari total modal PDAM Tirta Agung sebesar Rp 64.817.731.808,12.
Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKI pada PDAM Tirta Agung berdasarkan metode ekuitas dengan persentase sebesar 30,45% adalah sebesar Rp0,00. Nilai Rp0,00 tersebut dicatat karena nilai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKI bernilai negatif yaitu sebesar (Rp 6.351.156.947,65).
Nilai tersebut diperoleh dari jumlah setoran modal Pemerintah Kabupaten OKI sebesar Rp 19.736.976.420,71 dikurangi dengan akumulasi kerugian PDAM Tirta Agung sampai dengan Tahun 2017 sebesar Rp 25.580.484.866,01 dan kerugian PDAM Tirta Agung Tahun 2018 sebesar Rp 507.648.502,35 (Rp 19.736.976.420,71 – Rp 25.580.484.866,01 – Rp 507.648.502,35).
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten OKI setuju untuk melakukan koreksi nilai Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Agung menjadi Rp0,00 sesuai dengan Laporan Keuangan PDAM Tirta Agung.
Selain itu BPK RI juga menyampaikan dalam laporannya bahwa penyertaan Modal pada PDAM Tirta Agung Belum Ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pemeriksaan terhadap dokumen pendukung penyajian nilai Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Agung diketahui bahwa nilai penyertaan modal tersebut merupakan Belanja Perolehan Aset dari Pemerintah Kabupaten OKI yang diserahkan kepada PDAM Tirta Agung untuk operasional kegiatan PDAM Tirta Agung. Atas penyerahan Aset tersebut.
PDAM Tirta Agung mencatat sebagai Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten OKI yang belum ditetapkan statusnya. Konfirmasi dengan Kepala BPKAD dan Direktur PDAM Tirta Agung diketahui bahwa sampai dengan permasalahan ini diungkap, Pemerintah Kabupaten OKI belum menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Agung.
Permasalahan ini telah diungkap dalam LHP BPK Nomor 22/LHP/XVIII.PLG/05/2014 dengan rekomendasi agar Bupati OKI bersama DPRD Kabupaten OKI untuk membuat Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Agung, namun sampai dengan 31 Desember 2018 rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi.
Modal PDAM Tirta Agung terdiri dari Penyertaan Modal yang Belum Ditetapkan Statusnya, Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan PDAM Tirta Agung Tahun 2018 diketahui modal PDAM Tirta Agung terdiri dari Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang belum ditetapkan statusnya sebesar Rp 45.080.755.387,41 dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKI yang belum ditetapkan statusnya sebesar Rp19.736.976.420,71.
Hasil konfirmasi dengan Direktur PDAM Tirta Agung diketahui Penyertaan Modal yang belum ditetapkan statusnya tersebut merupakan nilai penyerahan Aset dari Pemerintah Pusat dan dari Pemerintah Kabupaten OKI yang belum tentu direalisasikan dalam bentuk hibah. Oleh karena itu PDAM Tirta Agung mengakui perolehan Aset tersebut sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah yang belum ditetapkan statusnya.
Menurut BPK RI, Kondisi tersebut tidak sesuai dengaN Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 75 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 71 ayat (7), yang menyatakan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKI sebesar Rp 19.736.976.420,71 pada PDAM Tirta Agung tidak memiliki landasan hukum yang memadai.
Hal tersebut disebabkan oleh Pemerintah Kabupaten OKI belum mengajukan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal PDAM Tirta Agung kepada DPRD.
Kuasa BUD selaku Pengelola Investasi Daerah belum berupaya memperjelas status Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK serta akan menjadi perhatian tahun selanjutnya.
BPK ketika itu merekomendasikan Bupati OKI agar mengajukan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal kepada DPRD dan memerintahkan Kuasa BUD selaku Pengelola Investasi Daerah mengupayakan kejelasan status Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.(Daeng)