![]()

OPINI
Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Praktisi Hukum
Dalam ranah filsafat peradilan yang terus berkembang, konsep “Rekonsiliasi Peradilan” muncul bukan sebagai sebuah alternatif yang semata-mata bersifat kompensatoris atau korektif belaka, melainkan sebagai paradigma normatif yang mengemban misi untuk memulihkan integritas institusi peradilan dan memulihkan rasa kepercayaan masyarakat yang telah tercoreng akibat putusan yang dibuat di bawah naungan pelanggaran etik hakim. Secara ontologis, fenomena pelanggaran etik hakim tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap kaidah profesi yang telah ditetapkan, melainkan juga merupakan pelanggaran terhadap fondasi epistemologis dari sistem hukum itu sendiri—yaitu keyakinan bahwa pengadilan adalah tempat di mana keadilan akan ditegakkan secara objektif, adil, dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang tidak semestinya ada.
Secara filosofis, kita tidak dapat memahami esensi rekonsiliasi peradilan tanpa terlebih dahulu mengakui bahwa institusi peradilan memiliki dimensi ganda: sebagai lembaga yang menjalankan fungsi normatif untuk menetapkan putusan berdasarkan hukum, dan sebagai lembaga sosial yang memiliki peran penting dalam memelihara keharmonisan masyarakat dan menjaga legitimasi sistem kekuasaan negara. Ketika sebuah putusan menjadi tercemar oleh pelanggaran etik hakim, kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya mengenai kepentingan individu yang menjadi pihak dalam perkara, melainkan juga mengenai kredibilitas seluruh sistem peradilan dan pada akhirnya mengenai stabilitas sosial yang berdasarkan atas rasa keadilan yang adiluhung.
Dari perspektif teoritis hukum, rekonsiliasi peradilan dapat diartikan sebagai sebuah proses multidimensi yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat putusan yang tidak sah secara etis, sekaligus untuk membangun kembali hubungan yang saling percaya antara masyarakat dengan institusi peradilan. Konsep ini berbeda secara substansial dengan mekanisme hukum konvensional seperti kasasi atau peninjauan kembali, yang lebih fokus pada koreksi kesalahan teknis atau materiil dalam putusan. Rekonsiliasi peradilan melampaui ranah itu dengan menekankan pada pemulihan martabat para pihak yang terkena dampak, pengakuan atas kesalahan yang telah terjadi, dan pembangunan fondasi baru untuk hubungan yang lebih sehat antara institusi peradilan dengan masyarakat yang dilayaninya.
Dalam konteks praktik peradilan di Indonesia, munculnya kebutuhan akan rekonsiliasi peradilan sebagai solusi atas putusan yang tercemar pelanggaran etik hakim merupakan refleksi dari perkembangan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas profesi kehakiman dan tuntutan akan akuntabilitas yang lebih tinggi terhadap lembaga negara. Kita tidak dapat menyangkal bahwa dalam beberapa kasus, putusan pengadilan telah menjadi objek kritikan yang tajam dari berbagai elemen masyarakat karena diduga dibuat di bawah pengaruh faktor-faktor yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika kehakiman, seperti tekanan politik, godaan ekonomi, atau hubungan pribadi yang tidak pantas. Fenomena ini telah menyebabkan munculnya persepsi yang merugikan bahwa sistem peradilan tidak lagi dapat dipercaya sebagai tempat yang netral dan adil untuk menyelesaikan sengketa.
Secara normatif, rekonsiliasi peradilan memiliki beberapa dimensi yang saling terkait. Pertama, dimensi korektif, yang bertujuan untuk mengubah atau membatalkan putusan yang telah terbukti tercemar oleh pelanggaran etik hakim, serta memberikan kompensasi yang sesuai kepada pihak yang menderita kerugian akibat putusan tersebut. Kedua, dimensi pendidikan dan pembentukan karakter, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik yang sama di masa depan melalui pendidikan etika yang lebih baik bagi para hakim dan pegawai peradilan, serta melalui penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang lebih efektif. Ketiga, dimensi komunikatif, yang bertujuan untuk membangun saluran komunikasi yang terbuka dan transparan antara institusi peradilan dengan masyarakat, sehingga dapat terjadi pemahaman yang lebih baik mengenai peran dan fungsi peradilan, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritikan mereka secara konstruktif.
Dari sisi metodologis, implementasi rekonsiliasi peradilan membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan terstruktur. Pertama-tama, diperlukan adanya mekanisme yang jelas dan independen untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran etik hakim, yang mampu bekerja dengan objektivitas dan kecepatan yang sesuai. Mekanisme ini harus memiliki wewenang untuk mengakses semua informasi yang diperlukan, mengeluarkan keputusan yang mengikat, dan memberlakukan sanksi yang proporsional terhadap mereka yang terbukti telah melakukan pelanggaran etik. Kedua, diperlukan adanya prosedur yang jelas untuk melakukan koreksi terhadap putusan yang telah terbukti tercemar pelanggaran etik, termasuk mekanisme untuk memberikan kompensasi yang layak kepada pihak yang dirugikan. Ketiga, diperlukan adanya upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan kapasitas dan integritas profesi kehakiman melalui pendidikan etika yang berkelanjutan, pelatihan yang sesuai, dan penguatan budaya organisasi yang berdasarkan pada nilai-nilai integritas, objektivitas, dan rasa tanggung jawab.
Namun demikian, kita juga harus menyadari bahwa implementasi konsep rekonsiliasi peradilan tidaklah bebas dari tantangan dan hambatan. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan akuntabilitas terhadap pelanggaran etik hakim dengan kebutuhan akan menjaga martabat dan otonomi institusi peradilan. Kita tidak dapat mengizinkan bahwa upaya untuk menegakkan akuntabilitas berubah menjadi bentuk serangan terhadap otonomi kehakiman, yang merupakan salah satu pilar penting dari negara hukum. Selain itu, terdapat tantangan praktis dalam hal sumber daya manusia dan keuangan yang dibutuhkan untuk menjalankan program rekonsiliasi peradilan secara efektif, serta tantangan dalam mengubah budaya organisasi yang telah lama mendarah daging di dalam institusi peradilan.
Secara filosofis, rekonsiliasi peradilan juga memiliki hubungan yang erat dengan prinsip “restorative justice” atau keadilan pemulih yang semakin mendapatkan pengakuan di seluruh dunia. Prinsip ini mengajarkan bahwa tujuan utama dari sistem peradilan bukan hanya untuk menghukum pelaku kesalahan, melainkan juga untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi, menyembuhkan luka yang ada, dan membangun kembali hubungan yang sehat antara semua pihak yang terlibat. Dalam konteks pelanggaran etik hakim, prinsip ini berarti bahwa kita tidak hanya harus memberikan sanksi kepada hakim yang melakukan pelanggaran, tetapi juga harus melakukan upaya untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi pada pihak yang dirugikan, pada institusi peradilan, dan pada masyarakat secara luas.
Selain itu, kita juga harus melihat rekonsiliasi peradilan dari perspektif perkembangan hukum nasional kita. Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki komitmen yang kuat untuk membangun sistem peradilan yang adil, independen, dan dapat dipercaya. Konsep rekonsiliasi peradilan sejalan dengan komitmen tersebut, karena ia memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul dalam sistem peradilan, sekaligus untuk membangun sistem peradilan yang lebih baik dan lebih sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut.
Sebagai seorang advokat yang telah berkecimpung dalam dunia peradilan selama bertahun-tahun, saya menyadari bahwa masalah pelanggaran etik hakim adalah salah satu masalah yang paling sensitif dan kompleks dalam sistem hukum kita. Saya juga menyadari bahwa tidak ada solusi yang sempurna untuk mengatasi masalah ini. Namun, saya percaya bahwa konsep rekonsiliasi peradilan menawarkan sebuah pendekatan yang menjanjikan dan relevan untuk mengatasi masalah ini, karena ia tidak hanya fokus pada koreksi kesalahan yang telah terjadi, tetapi juga pada pembangunan masa depan yang lebih baik bagi institusi peradilan dan bagi masyarakat kita secara luas.
Dalam konteks yang lebih luas, rekonsiliasi peradilan juga merupakan bagian dari upaya yang terus-menerus dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk memperkuat institusi negara dan membangun masyarakat yang adil dan makmur. Kita harus menyadari bahwa institusi peradilan adalah salah satu pilar penting dari negara kita, dan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini sangat krusial untuk kelangsungan hidup dan perkembangan negara kita. Oleh karena itu, setiap upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem peradilan kita harus selalu didukung dan didorong oleh semua elemen masyarakat.
Pada akhirnya, rekonsiliasi peradilan bukanlah sebuah tujuan yang dapat dicapai dalam waktu singkat atau melalui upaya yang parsial. Ini adalah sebuah proses yang panjang dan kompleks, yang membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak—mulai dari pemerintah, lembaga kehakiman, profesi hukum, hingga masyarakat luas. Namun, saya yakin bahwa dengan kerja sama yang erat dan komitmen yang teguh, kita dapat mengatasi tantangan yang ada dan membangun sistem peradilan yang benar-benar dapat dipercaya, adil, dan mampu menjalankan perannya sebagai penjaga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.



