![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat
Dalam arus sejarah ketatanegaraan, hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang kaku dan mati, melainkan sebuah organisme hidup yang bernapas, tumbuh, dan harus selalu selaras dengan denyut nadi keadilan. Ketika Hakim Agung Brigjen Sugeng Sutrisno menyuarakan keprihatinan atas ketimpangan usia pensiun antara hakim militer dengan rekan-rekannya di lingkungan peradilan lain, ia sebenarnya sedang mengangkat sebuah pertanyaan fundamental tentang ontologi profesi kehakiman dan etika kesetaraan di mata hukum.
Perbedaan batas usia pensiun yang saat ini berlaku—dimana hakim militer terikat pada aturan UU TNI yakni 58 tahun, sementara hakim umum, agama, dan TUN memiliki rentang waktu yang lebih panjang—bukanlah sekadar masalah administratif belaka. Ini adalah sebuah anomali sistemik yang bertentangan dengan hakikat tugas seorang hakim. Sebagaimana diketahui, profesi hakim adalah profesi yang menuntut akumulasi pengalaman, kedewasaan berpikir, dan kematangan jiwa yang tidak bisa diraih dalam semalam. Hukum membutuhkan waktu untuk dipahami, dihayati, dan diterapkan dengan bijaksana.
Filosofi “Semakin Tua, Semakin Matang”
Dalam filsafat hukum dan ilmu gerontologi positif, penuaan tidak identik dengan penurunan kapasitas, melainkan proses pematangan wawasan dan kebijaksanaan. Seorang hakim, ibarat sebuah anggur pilihan yang semakin lama semakin nikmat rasanya, atau sebuah pohon besar yang akarnya semakin dalam menancap ke bumi. Pengalaman bertahun-tahun memungkinkan ia untuk tidak hanya melihat teks undang-undang, tetapi juga menangkap ratio legis—rasa keadilan yang tersembunyi di balik kalimat hukum.
Hakim Agung Sugeng dengan tepat menegaskan bahwa pendidikan calon hakim, termasuk hakim militer, memakan waktu yang tidak singkat, sekitar 2 hingga 4 tahun, dengan syarat pangkat dan kompetensi yang ketat. Jika masa pengabdian efektif mereka dipersingkat oleh batas usia yang rendah, maka negara sebenarnya sedang menyia-nyiakan aset intelektual dan moral yang paling berharga. Menghentikan tugas seorang hakim di usia 58 tahun, ketika daya pikir dan pengalamannya berada pada puncaknya, adalah sebuah bentuk pemborosan terhadap potensi keadilan itu sendiri.
Kesetaraan sebagai Manifestasi Keadilan Prosedural
Argumen bahwa “gaji dan pendidikan calon hakim terpadu 4 peradilan di bawah MA tersebut juga sama” membawa kita pada prinsip dasar filsafat hukum: treat equals equally and unequals unequally—perlakukan yang sama terhadap hal yang sama, dan yang berbeda terhadap hal yang berbeda.
Jika hakim militer menjalani beban tugas, tanggung jawab moral, dan standar pendidikan yang setara dengan hakim di lingkungan peradilan lain, maka membedakan usia pensiun mereka adalah bentuk ketidakadilan prosedural. Hal ini menciptakan semacam “diskriminasi normatif” yang merendahkan martabat profesi mereka. Hukum yang adil adalah hukum yang tidak memihak, termasuk dalam hal pengaturan masa bakti.
Kita harus memahami bahwa meskipun hakim militer berasal dari korps TNI, namun saat mereka mengenakan toga dan memegang palu keadilan, identitas mereka telah bertransformasi. Mereka bukan lagi sekadar prajurit yang tunduk pada hierarki militer semata, melainkan penegak hukum yang independen di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, logika yang digunakan pun haruslah logika peradilan, bukan logika administrasi militer semata.
Menjaga Kontinuitas Memori Institusional
Satu aspek filosofis lainnya yang tak kalah penting adalah soal memori institusional. Sebuah lembaga peradilan yang kuat membutuhkan kontinuitas pengetahuan dan tradisi. Hakim senior berfungsi sebagai mercusuar yang menerangi jalan bagi hakim-hakim muda. Mereka membawa warisan nilai, standar integritas, dan cara pandang yang teruji waktu. Jika mereka dipensiunkan terlalu cepat, maka putuslah mata rantai transmisi kebijaksanaan ini.
Menaikkan usia pensiun menjadi 60 tahun, sebagaimana usulan yang sangat beralasan tersebut, bukan berarti menghambat regenerasi, melainkan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan akan pengalaman dan kebutuhan akan pembaharuan. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa roda keadilan terus berputar dengan presisi, didorong oleh tangan-tangan yang mahir dan hati yang bijak.
Penutup: Keadilan yang Tidak Memandang Batas Waktu
Pada akhirnya, usulan penyesuaian usia pensiun hakim militer adalah sebuah upaya mulia untuk menyelaraskan aturan hukum dengan hati nurani keadilan. Ini adalah pengakuan bahwa pengabdian seorang hakim adalah pengabdian seumur hidup yang tidak boleh dipotong paksa oleh angka-angka yang tidak relevan dengan karakteristik tugasnya.
Semoga suara bijak dari Hakim Agung Sugeng Sutrisno ini didengar dan menjadi titik tolak perbaikan yang mendasar, sehingga para penjaga gawang hukum di lingkungan peradilan militer dapat terus mengabdi, menuangkan kebijaksanaan mereka, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bukan hanya dengan kekuatan, tetapi juga dengan kearifan yang matang oleh waktu.
Karena pada hakikatnya, keadilan itu abadi, dan mereka yang membawakannya pun layak diberikan waktu yang cukup untuk menunaikan amanat yang luhur itu.




