![]()

Opini Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
Ketua DPW PERINDO Sumatera Selatan
Dalam arsitektur peradilan pidana yang sehat, penyidikan berperan sebagai pilar pertama yang menentukan keabsahan dan keadilan seluruh proses hukum. Ia bukanlah sekadar tahap pengumpulan bukti sembarangan, melainkan upaya terstruktur untuk menguji secara kritis setiap elemen kejahatan yang diajukan—terutama mens rea (niat bersalah) yang menjadi jiwa dari tanggung jawab pidana—dan menguraikan peran setiap aktor yang terlibat dengan proporsionalitas yang memadai. Namun, semakin sering kita menyaksikan fenomena di mana penyidik, terbebani oleh tekanan waktu, tekanan institusional, atau bahkan kecenderungan kognitif yang tidak disadari, membangun konstruksi perkara secara prematur sebelum melakukan pengujian mendalam terhadap mens rea dan peran masing-masing aktor—meskipun fakta dan data yang relevan telah tersedia di genggaman. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan risiko penetapan tersangka yang salah, melainkan juga menunjukkan keberadaan kelalaian prosedural yang bersifat sistemik, yang pada gilirannya merusak fondasi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Pertama-tama, kita harus memahami bahwa mens rea bukanlah konsep yang dapat diabaikan secara sembarangan atau ditetapkan melalui kesimpulan sepihak. Ia adalah elemen yang membedakan kejahatan dari kelalaian sipil atau kebetulan, yang membutuhkan pembuktian bahwa pelaku memiliki kesadaran, niat, atau setidaknya kecerahan hati dalam melakukan perbuatan yang dilarang hukum. Ketika penyidik membangun konstruksi perkara tanpa terlebih dahulu menguji mens rea, mereka sebenarnya melompati tahap yang fundamental dalam memastikan bahwa orang yang ditetapkan sebagai tersangka benar-benar layak dikenai tuduhan pidana. Ini adalah kesalahan penalaran yang parah, karena ia mengasumsikan bahwa perbuatan secara objektif sudah cukup untuk menentukan kesalahan, tanpa mempertimbangkan keadaan pikiran pelaku yang menjadi inti dari tanggung jawab pidana. Seperti yang ditegaskan oleh para filsuf hukum dan ahli pidana, mens rea adalah “jendela ke dalam jiwa pelaku” yang memungkinkan kita membedakan antara yang sengaja melakukan kejahatan dan yang hanya berada di tempat yang salah pada waktu yang salah.
Selain itu, penguraian peran secara proporsional terhadap setiap aktor yang terlibat dalam peristiwa yang menjadi objek penyidikan adalah langkah yang tidak dapat dilewatkan. Dalam banyak kasus, perkara pidana melibatkan beberapa aktor dengan peran yang berbeda—mulai dari pelaku utama, pembantu, hingga yang hanya memberikan dukungan tidak langsung. Ketika penyidik membangun konstruksi perkara tanpa menguraikan peran ini dengan cermat, mereka berisiko meneteskan tanggung jawab secara tidak proporsional, sehingga orang yang hanya memiliki peran kecil bahkan tidak terlibat sama sekali dapat terjebak dalam jaring tuduhan yang seharusnya ditujukan kepada orang lain. Ini adalah bentuk kesalahan penalaran yang berakar pada kegagalan untuk melakukan analisis hierarkis terhadap peran setiap aktor, yang pada gilirannya menyebabkan penetapan tersangka yang tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta. Misalnya, dalam kasus kejahatan organisasi, penyidik yang terburu-buru mungkin menandai semua anggota organisasi sebagai tersangka, tanpa membedakan antara yang membuat keputusan, yang melaksanakan perbuatan, dan yang hanya bekerja sebagai karyawan biasa tanpa mengetahui kejahatan yang dilakukan.
Yang paling mengkhawatirkan adalah bahwa kesalahan penalaran ini seringkali tidak berasal dari kelalaian individu semata, melainkan dari kelalaian prosedural yang bersifat sistemik. Hal ini dapat muncul dari berbagai faktor, seperti kurangnya pelatihan yang memadai kepada penyidik tentang pentingnya mens rea dan penguraian peran, kebijakan institusional yang menekankan kecepatan dalam menyelesaikan kasus daripada akurasi, atau bahkan budaya dalam lembaga penegak hukum yang lebih menghargai kemampuan membangun kasus daripada kemampuan melakukan penyidikan yang cermat dan objektif. Kelalaian prosedural sistemik ini berbahaya karena ia menciptakan lingkungan di mana kesalahan penalaran menjadi hal yang biasa, bukan pengecualian. Seiring waktu, hal ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, karena orang akan merasa bahwa sistem hukum tidak mampu melindungi mereka dari tuduhan yang salah dan tidak adil.
Kita juga tidak boleh melupakan konsekuensi yang mendalam dari penetapan tersangka yang lahir dari kesalahan penalaran dan kelalaian prosedural ini. Bagi orang yang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan jika nantinya terbukti tidak bersalah, dampaknya dapat merusak kehidupan mereka secara abadi—mulai dari kerusakan nama baik, kehilangan pekerjaan, hingga isolasi sosial. Selain itu, hal ini juga membuang sumber daya yang berharga dari sistem peradilan, karena kasus-kasus yang seharusnya tidak ada harus ditangani oleh pengadilan, yang pada gilirannya memperlambat proses penuntutan terhadap pelaku kejahatan yang sebenarnya. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini juga merusak prinsip-prinsip hukum yang mendasar, seperti praduga tidak bersalah, hak atas pembelaan yang layak, dan keadilan yang sama bagi semua orang.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang komprehensif dan terkoordinasi dari berbagai pihak. Pertama, lembaga penegak hukum harus meningkatkan pelatihan kepada penyidik tentang pentingnya mens rea dan penguraian peran dalam penyidikan, serta memberikan pedoman yang jelas tentang cara melakukan pengujian terhadap elemen-elemen ini. Kedua, harus ada pemantauan dan evaluasi yang ketat terhadap proses penyidikan, untuk memastikan bahwa penyidik mematuhi prosedur yang benar dan tidak terburu-buru membangun konstruksi perkara. Ketiga, harus ada perbaikan pada kebijakan institusional yang menekankan akurasi dan keadilan daripada kecepatan, serta pemberian insentif kepada penyidik yang melakukan penyidikan yang cermat dan objektif. Terakhir, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memantau kinerja lembaga penegak hukum dan menuntut keadilan, sehingga kesalahan penalaran dan kelalaian prosedural tidak dapat terus berlangsung tanpa konsekuensi.
Sebagai kesimpulan, kesalahan penalaran dalam penyidikan di mana penyidik membangun konstruksi perkara tanpa terlebih dahulu menguji mens rea dan penguraian peran secara proporsional—meskipun fakta dan aktor yang relevan tersedia—adalah masalah yang serius yang membutuhkan perhatian segera. Fenomena ini tidak hanya menyebabkan penetapan tersangka yang tidak adil, tetapi juga menunjukkan keberadaan kelalaian prosedural yang bersifat sistemik yang merusak fondasi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Hanya dengan melakukan perbaikan yang mendasar dalam proses penyidikan dan menegakkan prinsip-prinsip hukum yang mendasar, kita dapat membangun sistem peradilan pidana yang sehat, adil, dan dapat dipercaya oleh semua orang.




