DI ATAS KUASA TETAP ADA HUKUM: Analisis Ontologis Larangan Intervensi Pejabat Publik dalam Proses Elektoral KONI

Loading


Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku Ketua Umum Assosiasi pelaku olahraga Nasional Indonesia

Dalam tatanan filsafat politik dan hukum, terdapat sebuah kebenaran abadi yang tidak boleh dilalaikan oleh siapapun, terutama mereka yang duduk di kursi kekuasaan: Bahwa di atas segala bentuk otoritas, tetap berdiri tegak prinsip supremasi hukum (supermacie van recht). Kekuasaan adalah anugerah sementara, namun hukum adalah keabadian yang menjaga keseimbangan dunia.

Prinsip inilah yang menjadi landasan ontologis mengapa intervensi pejabat publik dalam proses pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di berbagai tingkatan adalah sesuatu yang dilarang, tidak sah, dan harus ditolak dengan tegas.

Ontologi Kekuasaan dan Batas Wilayahnya

Secara ontologis, kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat publik adalah kekuasaan yang bersumber dari negara dan ditujukan untuk pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan. Ia memiliki wilayah kerjanya sendiri, batasnya sendiri, dan etikanya sendiri.

Sementara itu, KONI sebagai organisasi induk olahraga adalah entitas otonom yang lahir dari rahim masyarakat (civil society), bergerak berdasarkan statuta, dan diakui secara internasional. KONI memiliki personalitas hukum yang berdiri sendiri, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk negara.

Maka, ketika seorang pejabat publik—baik itu gubernur, bupati, maupun pejabat negara lainnya—mencoba mengintervensi, menekan, atau bahkan menentukan siapa yang harus terpilih menjadi ketua, ia telah melakukan apa yang disebut sebagai “Transgressio Liminis”—pelanggaran batas. Ia telah melangkahi pagar hukum yang memisahkan antara ranah birokrasi negara dengan ranah kemandirian organisasi.

Tindakan tersebut adalah bentuk kesombongan intelektual dan politik yang berbahaya. Seolah-olah kekuasaan yang mereka pegang adalah hak mutlak yang bisa disebar ke mana saja, tanpa mengenal sekat dan aturan. Padahal, hukum yang adil selalu berkata: “Hak seseorang berakhir di mana hak orang lain dimulai.” Dan hak mengatur organisasi olahraga bukanlah hak pejabat negara.

Intervensi sebagai Bentuk Penyalahgunaan Wewenang

Jika kita menelisik lebih dalam secara yuridis dan filosofis, setiap bentuk campur tangan pejabat publik dalam proses elektoral KONI dapat dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de pouvoir).

Mengapa demikian?
Karena pejabat tersebut menggunakan instrumen kekuasaan, fasilitas, maupun pengaruh jabatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, justru dialihkan untuk kepentingan politik praktis atau kepentingan kelompok tertentu di dalam organisasi olahraga.

Ini adalah perbuatan yang vitium atau cacat secara moral. Hukum mengajarkan bahwa wewenang harus digunakan sesuai dengan tujuan dan semangat pemberian wewenang tersebut (doel van de bevoegdheid). Menggunakan jabatan untuk menentukan siapa ketua KONI adalah penyimpangan yang mencederai prinsip Good Governance dan netralitas birokrasi.

Lebih jauh lagi, intervensi ini melahirkan ketidakadilan prosedural. Proses demokrasi di mana para pemilik suara harus memilih secara bebas dan rasional, menjadi rusak dan ternoda oleh bayang-bayang kekuasaan. Suara menjadi tidak murni lagi, karena mungkin diwarnai oleh rasa takut, kepentingan, atau janji-janji yang tidak seharusnya ada.

Bahaya “Tangan Besi” dalam Dunia Olahraga

Dunia olahraga adalah dunia yang memuja sportivitas, fair play, dan kompetisi yang sehat. Ia membutuhkan pemimpin yang lahir dari pengakuan sesama olahragawan, yang memiliki kapabilitas, visi, dan dedikasi, bukan pemimpin yang diangkat atau didikte oleh “Tangan Besi” penguasa.

Ketika pejabat publik turun tangan, maka yang terjadi adalah:

1. Hilangnya Legitimasi: Pemimpin yang berkuasa karena restu pejabat tidak akan pernah dihormati oleh masyarakat olahraga. Ia akan menjadi pemimpin yang “sewenang-wenang” dan tidak memiliki akar yang kuat.
2. Matangnya Kreativitas: Olahraga akan berjalan kaku seperti birokrasi kantor, kehilangan jiwa dinamisnya, dan prestasi akan mandek karena dikelola oleh orang-orang yang tidak paham seluk-beluk lapangan.
3. Politisasi yang Berlebihan: Olahraga dijadikan alat politik belaka, sarana pencitraan semata, sehingga tujuan mulia untuk membangun karakter bangsa dan kesehatan masyarakat terabaikan.

Gugatan dan Perlawanan terhadap Kesewenang-wenangan

Lalu, bagaimana sikap hukum terhadap pelanggaran ini?

Hukum memberikan jawaban yang sangat tegas: Setiap tindakan yang melanggar asas kepatutan, asas kepantasan, dan asas otonomi organisasi, dapat dan harus digugat.

Baik melalui jalur organisasi internal, maupun melalui jalur hukum perdata dan tata usaha negara, intervensi tersebut dapat dibatalkan karena cacat prosedur dan cacat substansi.

Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa. Jika pejabat merasa bisa bertindak sesuka hati terhadap organisasi yang mandiri, maka pengadilan hadir sebagai penyeimbang yang akan berkata: “Tuan, kekuasaan Tuan ada batasnya, dan di sini bukan wilayah kekuasaan Tuan.”

Larangan intervensi bukan sekadar saran, melainkan imperatif hukum yang harus ditaati. Siapa pun yang melanggarnya, sesungguhnya telah melakukan perlawanan terhadap tatanan hukum yang sah, dan harus mempertanggungjawabkannya.

Kesimpulan: Hormati Otonomi, Jaga Martabat

Sebagai penutup, pesan filosofis ini harus terus digema-gemaikan: Di atas kuasa, tetap ada hukum. Dan di atas hukum, tetap ada kebenaran.

Pejabat publik sebaiknya fokus mengurus negara, membangun infrastruktur, dan melayani rakyat. Biarkan dunia olahraga bernapas dengan paru-parunya sendiri. Biarkan para atlet dan pengurus memilih pemimpin mereka sendiri.

Jangan biarkan ambisi kekuasaan merusak keindahan dan kemurnian olahraga. Karena ketika hukum dihormati dan batas kekuasaan dijaga, maka di situlah keadilan akan bersemi, dan prestasi akan tumbuh dengan bebas dan mulia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KEMBALILAH KE KORIDORMU: Seruan Filosofis agar Pejabat Publik Tidak Menjadi Penentu Nasib Organisasi Olahraga

Jum Apr 10 , 2026
Oleh: oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku ketua umum asosiasi pelaku olahraga Nasional Indonesia Dalam tatanan kosmos sosial dan tata hukum yang beradab, terdapat sebuah harmoni yang harus senantiasa dijaga: setiap elemen masyarakat memiliki tempatnya, fungsinya, dan wilayah kekuasaannya masing-masing. Ketika setiap entitas bergerak di orbitnya yang benar, maka masyarakat […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI