![]()

OPINI RESMI Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Organisasi dan Kemasyarakatan
Pada masa kini yang penuh dengan dinamika perubahan sosial dan politik, Organisasi Masyarakat (Ormas) seharusnya berperan sebagai instrumen pembangunan yang substantif, wahana aspirasi kolektif yang mengedepankan nilai-nilai kebangsaan, serta agen perubahan yang membawa kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara. Secara normatif, Ormas sebagai entitas hukum yang diakui oleh negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, memiliki kedudukan yang strategis dalam tatanan kemasyarakatan Indonesia, karena secara esensial mereka adalah ujung tombak dari partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai ranah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya fenomena yang sangat memprihatinkan dan berpotensi merusak fondasi moral serta citra positif yang seharusnya melekat pada Ormas. Fenomena tersebut adalah berkembangnya sejumlah kelompok yang secara sengaja mendirikan organisasi dengan status hukum resmi melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum dari Direktorat Jenderal Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (AHU), namun dalam praktik kegiatannya justru berperilaku sebagai kelompok preman yang melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai hukum, kesusilaan, dan kepentingan umum. Tindakan-tindakan tersebut antara lain meliputi pengeroyokan terhadap individu atau kelompok lain, penganiayaan yang tidak bertanggung jawab, pemaksaan kehendak terhadap masyarakat sipil, bahkan terlibat dalam praktik perdagangan gelap dan aktivitas kriminal lainnya yang jelas-jelas merusak ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Dari perspektif hukum positif yang berlaku di Indonesia, pendaftaran Ormas melalui proses AHU memiliki tujuan yang sangat jelas dan mulia, yaitu untuk memberikan pengakuan hukum yang sah agar organisasi tersebut dapat menjalankan kegiatannya dengan terkontrol, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan norma-norma yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses pendaftaran tersebut seharusnya menjadi mekanisme seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa setiap Ormas yang mendapatkan status hukum resmi benar-benar memiliki visi, misi, dan program kerja yang konstruktif serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Namun, kenyataan yang kita saksikan saat ini menunjukkan bahwa mekanisme tersebut ternyata memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertujuan baik, sehingga menyebabkan munculnya “Ormas palsu” atau “Ormas berkedok” yang pada hakikatnya adalah kelompok preman yang hanya menggunakan nama organisasi sebagai selubung untuk melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat.
Secara epistemologis, fenomena ini tidak hanya merusak citra Ormas yang sebenarnya positif dan konstruktif, tetapi juga memiliki implikasi yang sangat luas terhadap stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan. Ketika masyarakat secara terus-menerus menyaksikan bahwa kelompok-kelompok yang berperilaku preman justru memiliki status hukum resmi sebagai Ormas, maka secara perlahan namun pasti akan timbul skeptisisme dan kecurigaan terhadap seluruh Ormas yang ada di masyarakat. Hal ini pada gilirannya akan menghambat peran dan kontribusi Ormas yang sebenarnya berkomitmen untuk melakukan kegiatan positif, seperti pengembangan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi lokal, pemeliharaan lingkungan hidup, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan dan bhineka tunggal ika.
Dari sisi filosofis hukum, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kepentingan umum dan hak-hak setiap warga negara dari segala bentuk gangguan dan kerusakan. Kewajiban ini berdasarkan amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, martabat, dan harta benda dari kekerasan dan penghinaan. Oleh karena itu, ketika negara memberikan status hukum resmi kepada kelompok-kelompok yang berperilaku sebagai preman, maka secara tidak langsung negara telah gagal dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya tersebut, bahkan dapat dikatakan telah memberikan legitimasi tersembunyi bagi tindakan-tindakan yang merusak kepentingan umum.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, filosofis, dan sosial yang telah diuraikan di atas, saya sebagai seorang advokat yang memiliki komitmen terhadap keadilan dan kepentingan masyarakat luas, dengan tegas mengajukan desakan mutlak kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya kepada Menteri Hukum dan HAM serta seluruh unsur terkait, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam bentuk pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum (AHU) bagi setiap Organisasi Masyarakat yang terbukti secara hukum telah melakukan perilaku sebagai kelompok preman atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan pembentukan Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah pencabutan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau berdasarkan prasangka semata, tetapi harus melalui proses hukum yang jelas, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Proses tersebut harus meliputi penyelidikan yang mendalam oleh pihak berwenang, pemberian kesempatan yang adil bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri, serta penetapan keputusan yang berdasarkan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendaftaran dan pengawasan Ormas yang berlaku saat ini, dengan tujuan untuk memperkuat mekanisme seleksi dan pengawasan agar tidak ada lagi kelompok-kelompok yang tidak bertujuan baik yang dapat mendapatkan status hukum resmi sebagai Ormas.
Selain itu, pemerintah juga harus mengambil langkah-langkah preventif dengan memberikan pembinaan dan pendampingan yang intensif kepada seluruh Ormas yang telah terdaftar secara sah, agar mereka dapat menjalankan kegiatannya sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan serta sesuai dengan nilai-nilai hukum dan kebangsaan. Pembinaan ini dapat berupa pelatihan tentang tata kelola organisasi yang baik, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, serta pengembangan kapasitas untuk melakukan kegiatan yang konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan Ormas dapat benar-benar berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang merata, adil, dan berkelanjutan.
Kita tidak dapat mengizinkan bahwa citra Ormas yang selama ini telah banyak memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa justru dirusak oleh sebagian kecil kelompok yang hanya menggunakan nama organisasi sebagai alat untuk mengejar kepentingan pribadi atau kelompok sempit. Kita harus bersama-sama menjaga keutuhan dan martabat Ormas sebagai wadah aspirasi masyarakat yang konstruktif dan positif. Oleh karena itu, desakan untuk mencabut AHU bagi Ormas yang berperilaku preman bukan hanya menjadi kewajiban hukum bagi pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh komponen bangsa yang cinta akan keadilan, kesusilaan, dan kemajuan bangsa.
Semoga desakan ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang serius bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait, sehingga dapat segera diambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah yang telah mengganggu ketertiban sosial dan merusak citra Ormas positif di masyarakat kita. Hanya dengan demikian, Ormas dapat kembali menjalankan peran dan fungsi yang sebenarnya sebagai instrumen pembangunan dan penguatan nilai-nilai kebangsaan yang kita cintai.
Palembang, 03 Januari 2026
Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Konsultan Hukum




