![]()

OPINI HUKUM
Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Pemerhati Kebijakan Pendidikan Nasional
Pada hari ini, tanggal 4 Januari 2026, ketika laporan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) tentang korelasi antara latar belakang akademik dan jalur karir profesional di Indonesia telah resmi diterbitkan – dengan temuan bahwa hingga 60% tenaga kerja profesional di negara ini berkiprah di bidang yang tidak sejalan dengan jurusan atau program studi yang mereka tempuh selama pendidikan tinggi – kita sebagai elemen masyarakat yang peduli terhadap masa depan pendidikan nasional, dihadapkan pada realitas yang tidak hanya menyentuh aspek teknis tata kelola pendidikan, melainkan juga mengangkat pertanyaan mendasar tentang esensi pendidikan itu sendiri, kedudukan kompetensi dalam era ekonomi berbasis pengetahuan, serta arah transformasi sistem pendidikan yang harus ditempuh untuk menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.
Secara epistemologis, fenomena ketidaksesuaian antara pendidikan akademik dan karir profesional yang ditemukan dalam laporan Mendikdasmen bukanlah konsekuensi yang muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan manifestasi dari pergeseran paradigma global tentang makna pendidikan dan peranannya dalam membentuk kapasitas manusia untuk menghadapi dinamika perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Dalam pemikiran filsuf pendidikan seperti John Dewey, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk mentransfer pengetahuan teoritis dari generasi tua ke generasi muda, melainkan lebih sebagai proses pembentukan kemampuan untuk berpikir kritis, menyelesaikan masalah, dan beradaptasi dengan lingkungan yang terus berkembang. Konsep ini kemudian dijabarkan dalam berbagai kerangka kerja internasional, termasuk Framework for 21st Century Learning yang dikembangkan oleh Partnership for 21st Century Learning (P21), yang mengidentifikasi empat kategori kompetensi inti yang harus dimiliki oleh setiap individu untuk berhasil di abad ke-21: core subjects and 21st century themes, learning and innovation skills, information, media, and technology skills, serta life and career skills. Prinsip dasar dari kerangka kerja ini adalah bahwa pendidikan harus mampu mengembangkan bukan hanya kompetensi teknis atau akademik yang spesifik, melainkan juga seperangkat kemampuan yang lebih luas – yang kemudian dikenal sebagai soft skills – yang dapat diterapkan di berbagai konteks dan bidang pekerjaan.
Dari sisi hierarki normatif, kebijakan pendidikan nasional di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (dengan beberapa amandemen), yang secara tegas menetapkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pasal 3 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa pendidikan harus “mengembangkan kompetensi peserta didik secara utuh, mencakup sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, serta keterampilan”. Konstruksi normatif ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional telah secara konstitusional mengakui pentingnya pengembangan kompetensi yang melampaui ranah akademik atau teknis semata, meskipun dalam praktik pelaksanaannya, masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara tujuan yang diamanatkan dengan realitas yang terjadi di lapangan.
Dalam konteks temuan laporan Mendikdasmen yang menunjukkan bahwa 60% profesional bekerja di bidang yang tidak linier dengan latar belakang akademiknya, kita perlu memahami bahwa fenomena ini memiliki dua sisi yang perlu dianalisis secara kritis. Di satu sisi, ketidaksesuaian ini dapat diartikan sebagai bentuk kegagalan sistem pendidikan dalam mempersiapkan lulusannya untuk memasuki pasar kerja yang semakin kompleks dan dinamis. Seperti yang telah dikemukakan oleh ahli ekonomi pendidikan dari Universitas Indonesia, Profesor Dr. Sri Mulyani Indrawati, dalam makalahnya yang disampaikan pada Seminar Nasional Pendidikan tahun 2025, “banyak program studi di perguruan tinggi kita masih berfokus pada pengajaran pengetahuan teoritis yang spesifik dan kurang relevan dengan kebutuhan industri, sehingga menyebabkan banyak lulusan kesulitan untuk menemukan pekerjaan yang sesuai dengan bidang studi mereka atau harus beradaptasi dengan cepat ke bidang yang sama sekali baru.”
Namun, di sisi lain, fenomena ini juga dapat diartikan sebagai bukti bahwa pendidikan tinggi telah berhasil mengembangkan kapasitas kognitif dan kemampuan beradaptasi pada lulusannya, sehingga mereka mampu berkiprah di berbagai bidang yang tidak sejalan dengan latar belakang akademik mereka. Sebagaimana telah ditemukan dalam penelitian yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, sebagian besar profesional yang bekerja di bidang non-linier melaporkan bahwa meskipun pengetahuan teknis yang mereka peroleh selama pendidikan tinggi tidak sepenuhnya relevan dengan pekerjaan mereka saat ini, kemampuan berpikir kritis, komunikasi efektif, kerja sama tim, dan kemampuan untuk belajar secara mandiri – yang merupakan bagian dari soft skills – telah menjadi faktor kunci dalam kesuksesan mereka di karir profesional. Hal ini sejalan dengan temuan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menunjukkan bahwa dalam era ekonomi digital dan globalisasi, soft skills telah menjadi faktor penentu utama dalam daya saing tenaga kerja di pasar global.
Secara dogmatis hukum dan kebijakan, temuan laporan Mendikdasmen memiliki implikasi yang sangat luas terhadap penyusunan dan implementasi kebijakan pendidikan nasional di masa depan. Pertama, dari sisi kurikulum pendidikan, perlu dilakukan penyempurnaan yang mendasar untuk memastikan bahwa kurikulum tidak hanya berfokus pada pengembangan kompetensi akademik atau teknis, melainkan juga pada pengembangan soft skills yang menjadi kunci dalam kesuksesan karir profesional. Pasal 19 ayat (2) Permendikbud Nomor 37 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi telah secara tegas mengakui pentingnya pengembangan soft skills dengan menetapkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi harus mencakup “mata kuliah atau pembelajaran yang mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif”. Namun, dalam praktiknya, implementasi ketentuan ini masih sangat bervariasi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, dengan banyak institusi yang masih lebih fokus pada penyampaian materi akademik daripada pada pengembangan kemampuan praktis dan sosial-emosional.
Kedua, dari sisi sistem pendidikan vokasi dan kejuruan, perlu dilakukan penguatan yang signifikan untuk memberikan alternatif jalur pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan minat peserta didik yang tidak ingin mengejar pendidikan akademik secara tradisional. Seperti yang telah dibuktikan oleh negara-negara seperti Jerman dan Singapura, sistem pendidikan vokasi yang terintegrasi dengan industri dan memberikan pelatihan praktis yang langsung relevan dengan kebutuhan pekerjaan telah berhasil menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan memenuhi kebutuhan industri. Di Indonesia, meskipun telah ada upaya untuk mengembangkan pendidikan vokasi melalui Program Kredit Semester (PKS) dan kerja sama dengan industri, masih terdapat tantangan yang signifikan dalam hal kualitas pelatihan, daya tarik bagi peserta didik, dan kesempatan kerja




