![]()

OPINI
Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Praktisi Hukum
Dalam lingkaran diskursus hukum pidana nasional, diperkenalkannya konsep “Dakwaan Batal” dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru bukanlah sebuah inovasi normatif yang muncul secara sepihak atau tanpa dasar filosofis, melainkan refleksi dari perkembangan paradigma penegakan hukum yang semakin mengedepankan prinsip keadilan substansial, efisiensi proses, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan penyelesaian perkara pidana. Secara epistemologis, konsep ini memiliki akar pada pemahaman bahwa sistem peradilan pidana tidak boleh berfungsi sebagai mesin yang hanya beroperasi berdasarkan mekanisme formalistik semata, melainkan sebagai instrumen sosial yang harus mampu menyesuaikan diri dengan kompleksitas realitas hukum yang terjadi di masyarakat, sekaligus menjaga kredibilitas institusi hukum sebagai penjaga keadilan yang adiluhung.
Secara ontologis, kita harus mengakui bahwa konsep dakwaan batal dalam kerangka KUHAP Baru tidaklah sepenuhnya asing dalam tradisi hukum pidana Indonesia. Bahkan sebelum adanya rancangan revisi ini, prinsip-prinsip yang mendasari konsep tersebut telah secara tersirat dianut dalam berbagai keputusan pengadilan dan fatwa hukum yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, meskipun belum diatur secara eksplisit dan sistematis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dengan diabadikannya konsep ini dalam rancangan KUHAP Baru, kita menyaksikan sebuah langkah evolusioner yang mencoba untuk menyelaraskan sistem acara pidana kita dengan perkembangan pemikiran hukum pidana internasional, sekaligus menyesuaikannya dengan nilai-nilai budaya dan konteks nasional yang khas bagi bangsa Indonesia.
Dari perspektif teoritis hukum acara pidana, dakwaan batal dapat diartikan sebagai suatu mekanisme di mana kejaksaan atau pihak yang berwenang memiliki kewenangan untuk membatalkan dakwaan yang telah diajukan ke pengadilan, baik karena ditemukannya bukti baru yang menunjukkan ketidakberhakannya terdakwa untuk diadili, maupun karena pertimbangan-pertimbangan lain yang berkaitan dengan kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat secara luas. Secara normatif, konsep ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan peradilan yang dapat merusak martabat hukum dan menghilangkan rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat, sekaligus untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya institusi hukum yang terbatas pada perkara-perkara pidana yang benar-benar memerlukan penyelesaian melalui jalur pengadilan.
Dalam konteks praktik penegakan hukum di Indonesia, diperkenalkannya konsep dakwaan batal memiliki implikasi yang sangat luas dan mendalam. Pertama-tama, dari sisi perlindungan hak terdakwa, konsep ini memberikan jaminan bahwa seorang individu tidak akan terus-menerus terjebak dalam proses peradilan pidana yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan setelah dakwaan telah diajukan ke pengadilan. Hal ini sejalan dengan prinsip “ius certum” yang mengharuskan setiap aturan hukum memiliki kejelasan dan kepastian yang tinggi, serta prinsip “audiatur et altera pars” yang mengakui hak setiap pihak untuk didengar dan mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Kedua, dari sisi efisiensi penegakan hukum, dakwaan batal memungkinkan institusi kejaksaan dan pengadilan untuk fokus pada perkara-perkara pidana yang benar-benar penting dan memiliki dampak signifikan bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, daripada harus menghabiskan waktu dan sumber daya untuk menyelesaikan perkara-perkara yang pada akhirnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak lagi relevan untuk ditindaklanjuti. Dalam era di mana jumlah perkara pidana yang masuk ke pengadilan terus meningkat setiap tahunnya, mekanisme ini menjadi sangat krusial untuk menjaga kelancaran dan efektivitas sistem peradilan pidana kita.
Namun demikian, kita juga tidak dapat mengabaikan potensi tantangan dan risiko yang mungkin muncul akibat implementasi konsep dakwaan batal dalam KUHAP Baru. Salah satu risiko utama yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pihak kejaksaan atau pihak yang berwenang dalam membatalkan dakwaan, baik karena faktor-faktor politik, ekonomi, maupun kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini tentu saja akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan dapat menyebabkan munculnya persepsi bahwa hukum hanya berlaku bagi sebagian kalangan masyarakat saja.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, maka dalam rancangan KUHAP Baru harus diatur secara jelas dan tegas mengenai syarat-syarat, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang harus dilalui dalam proses pembatalan dakwaan. Secara metodologis, pengaturan tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip hukum acara pidana yang telah mapan, seperti prinsip legalitas, prinsip kesetaraan di hadapan hukum, prinsip transparansi, dan prinsip akuntabilitas. Selain itu, perlu juga adanya mekanisme pengawasan independen yang dapat memeriksa setiap keputusan pembatalan dakwaan untuk memastikan bahwa keputusan tersebut benar-benar berdasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan bukan karena faktor-faktor yang di luar ranah hukum.
Dari perspektif filosofis hukum, konsep dakwaan batal juga memiliki hubungan yang erat dengan prinsip “restitutio in integrum” yang menghendaki bahwa setiap kesalahan yang terjadi dalam sistem hukum harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga keadaan kembali seperti semula sebelum kesalahan tersebut terjadi. Dalam hal ini, pembatalan dakwaan yang telah diajukan dapat dianggap sebagai bentuk upaya untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin telah terjadi dalam tahap penyelidikan atau tahap penetapan dakwaan, sekaligus untuk mengembalikan martabat dan kehormatan yang mungkin telah terkorupsi akibat proses peradilan yang tidak berdasar.
Selain itu, kita juga harus melihat konsep dakwaan batal dari perspektif kepentingan masyarakat secara luas. Sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan, melainkan juga untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa depan, menyembuhkan luka yang terjadi akibat kejahatan, dan memulihkan keharmonisan masyarakat yang telah terganggu. Dalam beberapa kasus, pembatalan dakwaan dapat menjadi pilihan yang lebih bijaksana dan efektif untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, terutama ketika terdapat faktor-faktor yang menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan tidak akan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat atau bahkan dapat menyebabkan kerusakan yang lebih besar bagi pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai seorang advokat yang telah berkarir dalam dunia hukum pidana selama bertahun-tahun, saya menyadari bahwa setiap perubahan dalam sistem perundang-undangan hukum acara pidana pasti akan menimbulkan berbagai reaksi dan tantangan dari berbagai pihak. Namun, saya juga percaya bahwa diperkenalkannya konsep dakwaan batal dalam KUHAP Baru adalah sebuah langkah yang perlu dan penting untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem peradilan pidana kita, sehingga menjadi lebih adil, efektif, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat memastikan bahwa implementasi konsep ini dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang luhur, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan bagi perkembangan hukum nasional kita.
Dalam konteks yang lebih luas, diperkenalkannya konsep dakwaan batal juga merupakan bagian dari upaya yang terus-menerus dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk membangun sistem hukum yang benar-benar berkualitas dan mampu menjawab tantangan zaman. Kita harus menyadari bahwa hukum bukanlah sesuatu yang statis dan tidak berubah, melainkan sesuatu yang dinamis dan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat dan perubahan zaman. Oleh karena itu, setiap upaya untuk merevisi dan memperbaiki peraturan perundang-undangan hukum harus selalu didasarkan pada pemikiran yang matang, analisis yang mendalam, dan pertimbangan yang komprehensif terhadap kepentingan masyarakat secara luas.
Pada akhirnya, konsep dakwaan batal dalam KUHAP Baru bukanlah sebuah solusi yang sempurna untuk semua masalah yang ada dalam sistem peradilan pidana kita. Namun, ini adalah sebuah langkah maju yang menunjukkan bahwa kita sebagai bangsa memiliki komitmen yang kuat untuk membangun sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan mengelola dengan baik potensi yang ada dan mengantisipasi dengan cermat risiko yang mungkin muncul, saya yakin bahwa konsep ini dapat memberikan kontribusi yang berharga bagi perkembangan hukum pidana nasional dan bagi terwujudnya keadilan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.




