![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Advokat
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), penetapan ketentuan mengenai Daftar Perkara yang Dihentikan (DPA) bukanlah sekadar penyempurnaan teknis dalam mekanisme penanganan perkara pidana, melainkan sebuah terobosan paradigmatis yang mengubah landasan konseptual dari peran jaksa dalam sistem peradilan pidana nasional. Secara epistemologis, konsep DPA dalam kerangka KUHAP Baru mencerminkan pergeseran dari model penegakan hukum yang bersifat represif dan mengedepankan jumlah kasus yang diselesaikan sebagai indikator kinerja, menuju model yang lebih cerdas, terarah, dan berbasis pada prinsip keadilan yang proporsional serta manusiawi. Pada intinya, DPA menjadi instrumen penting untuk mengukur batas diskresi jaksa—ruang kebebasan yang diberikan oleh hukum untuk mengambil keputusan yang tepat dalam setiap kasus yang dihadapinya—sambil tetap menjaga keseimbangan yang halus antara kepentingan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan hak asasi individu yang menjadi objek proses pidana.
Untuk memahami signifikansi dari ketentuan DPA dalam KUHAP Baru, kita perlu menempatkannya dalam konteks perkembangan sistem peradilan pidana Indonesia selama beberapa dekade terakhir. Dalam KUHAP Lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), mekanisme penghentian perkara sebelum masuk ke tahap persidangan sangat terbatas dan cenderung bersifat formalistis, dengan alasan-alasan yang dapat menjadi dasar penghentian perkara hanya ditetapkan dalam lingkup yang sempit. Hal ini menyebabkan fenomena di mana banyak perkara yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan tetap harus melalui proses yang panjang dan mahal, baik bagi negara maupun bagi terdakwa. Akibatnya, sistem peradilan pidana terbebani dengan jumlah kasus yang berlebihan, sementara banyak kasus yang lebih serius dan membutuhkan perhatian utama tidak mendapatkan prioritas yang sesuai. Lebih dari itu, proses yang tidak perlu bagi perkara yang bisa saja dihentikan lebih awal seringkali menyebabkan kerusakan yang tidak perlu bagi terdakwa, baik dalam hal kehilangan waktu, biaya finansial, maupun kerusakan pada nama baik yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka secara keseluruhan.
Dalam KUHAP Baru, konsep DPA diatur secara komprehensif dalam Bab XI Pasal 200 hingga Pasal 210, yang tidak hanya menetapkan dasar-dasar hukum untuk penghentian perkara, tetapi juga mengatur mekanisme pelaporan, pemantauan, dan akuntabilitas terhadap keputusan jaksa untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan perkara. Filosofi yang melandasi ketentuan ini adalah keyakinan bahwa penegakan hukum tidak selalu berarti harus membawa setiap kasus ke persidangan dan mendapatkan vonis pidana. Ada situasi di mana penghentian perkara dapat menjadi pilihan yang lebih bijaksana dan sesuai dengan tujuan utama dari sistem peradilan pidana, yaitu mencegah kejahatan, membangun keadilan, dan memelihara keharmonisan masyarakat. Misalnya, dalam kasus di mana bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa secara meyakinkan, atau dalam kasus di mana pelaku adalah anak atau individu yang memiliki kondisi khusus yang membuatnya tidak layak untuk dihadapkan pada proses pidana yang penuh tekanan, atau dalam kasus di mana penghentian perkara akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dibandingkan dengan melanjutkannya.
Salah satu aspek paling krusial dalam ketentuan DPA adalah pembatasan yang diberikan terhadap diskresi jaksa dalam mengambil keputusan untuk menghentikan perkara. Diskresi jaksa memang merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan dalam sistem peradilan pidana mana pun, mengingat bahwa setiap kasus memiliki ciri dan kondisi yang khas yang tidak dapat sepenuhnya diatur oleh aturan hukum yang bersifat umum. Namun, diskresi yang tidak terbatas atau tidak terkendali berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, atau bahkan korupsi, yang dapat merusak integritas sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Oleh karena itu, KUHAP Baru secara tegas menetapkan batasan-batasan yang jelas terhadap diskresi jaksa, antara lain dengan mengatur bahwa penghentian perkara hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang telah ditetapkan secara hukum, setelah melakukan kajian yang cermat terhadap bukti dan kondisi kasus, serta dengan mematuhi prosedur yang telah ditentukan.
Selain itu, KUHAP Baru juga mengatur mekanisme pemantauan dan pengawasan terhadap keputusan jaksa yang masuk dalam DPA. Setiap keputusan untuk menghentikan perkara harus dicatat dalam DPA dan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan kejaksaan serta ke lembaga terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan jaksa tidak dibuat secara sewenang-wenang atau berdasarkan pertimbangan yang tidak relevan, serta untuk memberikan transparansi yang cukup bagi masyarakat dan pihak terkait untuk mengetahui bagaimana proses penanganan perkara dilakukan. Mekanisme ini juga menjadi bentuk dari akuntabilitas jaksa terhadap keputusan yang diambilnya, karena setiap keputusan yang masuk dalam DPA dapat menjadi objek tinjauan atau evaluasi oleh pihak berwenang jika ditemukan ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran hukum.
Dari perspektif hukum dan keadilan, penetapan batasan terhadap diskresi jaksa melalui konsep DPA dalam KUHAP Baru memiliki beberapa implikasi yang mendasar. Pertama, ia menegaskan bahwa kekuasaan jaksa tidak mutlak dan harus selalu berada di bawah pengawasan hukum dan masyarakat. Kedua, ia memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam proses pidana didasarkan pada pertimbangan yang objektif, rasional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Ketiga, ia melindungi hak asasi individu dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, dengan memberikan kepastian bahwa proses pidana tidak akan dilanjutkan jika tidak ada dasar hukum yang kuat atau jika penghentiannya lebih sesuai dengan kepentingan keadilan. Keempat, ia membantu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem peradilan pidana dengan mengalihkan sumber daya ke kasus-kasus yang lebih serius dan membutuhkan perhatian utama.
Namun demikian, implementasi konsep DPA dalam praktik tidaklah bebas dari tantangan dan potensi risiko yang perlu diperhatikan secara cermat. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana memastikan bahwa jaksa memiliki kapasitas dan kompetensi yang cukup untuk mengambil keputusan yang tepat dalam setiap kasus yang dihadapinya. Keputusan untuk menghentikan perkara tidak hanya membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang kaidah hukum dan bukti, tetapi juga kemampuan untuk menganalisis kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis dari pelaku dan korban, serta untuk menilai dampak yang mungkin timbul dari keputusan tersebut terhadap masyarakat secara luas. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi jaksa melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan yang berkelanjutan.
Tantangan lainnya adalah bagaimana menangani potensi resistensi dari berbagai pihak terhadap keputusan jaksa yang masuk dalam DPA. Misalnya, keluarga korban atau masyarakat luas mungkin merasa bahwa penghentian perkara adalah bentuk kelonggaran hukum yang tidak adil bagi korban, atau bahwa ia tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku. Dalam kasus seperti ini, sangat penting bagi jaksa untuk melakukan komunikasi yang terbuka dan transparan dengan pihak terkait, serta untuk menjelaskan alasan dan pertimbangan yang mendasari keputusan yang diambilnya. Selain itu, diperlukan juga upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai tujuan dan manfaat dari konsep DPA, serta untuk membangun pemahaman bersama bahwa keadilan tidak selalu berarti menghukum, tetapi juga dapat berarti memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun hubungan yang lebih baik antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Sebagai seorang advokat yang telah berkiprah dalam ranah hukum acara pidana dan seringkali berinteraksi dengan jaksa dalam proses penanganan perkara, saya melihat bahwa konsep DPA dalam KUHAP Baru merupakan langkah maju yang sangat penting dalam perkembangan sistem peradilan pidana Indonesia. Ia tidak hanya memberikan ruang bagi jaksa untuk mengambil keputusan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi kasus yang sebenarnya, tetapi juga memberikan batasan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa keputusan yang diambilnya tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip keadilan. Namun, untuk dapat memberikan manfaat yang maksimal, implementasi konsep DPA harus didukung oleh berbagai langkah reformasi lainnya, termasuk peningkatan kapasitas aparat kejaksaan, penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan proporsional dalam penegakan hukum.
Dalam konteks yang lebih luas, konsep DPA dalam KUHAP Baru juga merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk menyelaraskan sistem peradilan pidananya dengan standar internasional mengenai perlindungan hak asasi manusia dan keadilan pidana. Di banyak negara maju, mekanisme penghentian perkara sebelum masuk ke tahap persidangan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, dengan tujuan untuk mengurangi beban pada sistem peradilan, mengurangi dampak negatif dari proses pidana terhadap individu yang terlibat, dan mempromosikan pendekatan yang lebih fokus pada pemulihan dan resolusi konflik. Dengan mengadopsi konsep DPA yang komprehensif dan terstruktur, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang di dunia saat ini.
Kesimpulannya, ketentuan mengenai Daftar Perkara yang Dihentikan (DPA) dalam KUHAP Baru merupakan terobosan yang signifikan dalam mengatur peran dan wewenang jaksa dalam sistem peradilan pidana nasional. Ia memberikan ruang diskresi yang diperlukan bagi jaksa untuk mengambil keputusan yang tepat dalam setiap kasus, sambil tetap menetapkan batasan yang jelas untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip keadilan. Implementasi konsep ini yang baik dan benar akan tidak hanya meningkatkan kualitas dan efisiensi sistem peradilan pidana, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan menciptakan fondasi yang lebih kokoh bagi pembangunan negara hukum yang adil dan manusiawi.
Apakah Anda ingin saya mengulas lebih mendalam mengenai aspek tertentu dalam ketentuan DPA, seperti mekanisme pelaporan dan pemantauannya atau kajian komparatif dengan sistem serupa di negara lain?




