![]()

Dalam konstelasi tata kelola pemerintahan modern, di mana prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas menjadi pijakan utama bagi penyelenggaraan kekuasaan publik, pernyataan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan kepala daerah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tambahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bukanlah sekadar sebuah peringatan semata, melainkan sebuah deklarasi penting yang menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan birokrasi dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang berpotensi merusak fondasi demokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dari perspektif hukum dan tata kelola keuangan negara, pemberian THR kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk unsur TNI, Polri, jaksa, dan hakim yang menjadi bagian dari Forkopimda, telah diatur secara jelas dan telah mendapatkan alokasi anggaran yang signifikan dari pemerintah pusat. Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pemerintah telah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp 55,1 triliun untuk memberikan THR kepada sekitar 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Angka ini bukanlah sekadar sebuah angka abstrak, melainkan bukti nyata dari komitmen negara dalam memenuhi hak-hak aparatur negara yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi sepanjang tahun. Dengan demikian, tindakan kepala daerah yang memberikan THR tambahan kepada Forkopimda tidak hanya tidak perlu secara substansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Selain dari aspek keuangan negara, pemberian THR tambahan oleh kepala daerah kepada Forkopimda juga memiliki dimensi yang lebih dalam terkait dengan integritas jabatan dan pencegahan korupsi. Dalam konteks hubungan antara pemerintah daerah dan unsur Forkopimda, yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di daerah, praktik pemberian THR tambahan berpotensi menciptakan dinamika hubungan yang tidak sehat dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ketika kepala daerah memberikan THR tambahan kepada Forkopimda, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang berpotensi mempengaruhi sikap dan perilaku unsur Forkopimda dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance yang menekankan pada pemisahan kekuasaan, akuntabilitas, dan objektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kasus yang terjadi pada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang diduga melakukan pemerasan demi mengumpulkan dana untuk memberikan THR kepada Forkopimda di kabupatennya, menjadi contoh nyata dari bagaimana praktik pemberian THR tambahan dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang serius. Kasus ini tidak hanya merusak citra pemerintah daerah, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa praktik pemberian THR tambahan oleh kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di satu daerah saja, tetapi kemungkinan besar juga terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia, sebagaimana dugaan oleh KPK. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait untuk lebih memperhatikan dan mengawasi praktik-praktik yang berpotensi merusak integritas pemerintahan dan menimbulkan korupsi.
Dalam menghadapi fenomena ini, peran KPK sebagai lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi dan menegakkan integritas pemerintahan menjadi sangat penting. Dengan mengeluarkan peringatan dan larangan terhadap pemberian THR tambahan oleh kepala daerah kepada Forkopimda, KPK tidak hanya memberikan arahan yang jelas bagi para pejabat daerah, tetapi juga menunjukkan bahwa lembaga ini tidak akan tinggal diam melihat praktik-praktik yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang hari raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara negara dan ASN untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.
Namun, untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, tidak cukup hanya dengan mengeluarkan peringatan dan larangan semata. Diperlukan upaya yang komprehensif dan terpadu dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta masyarakat. Pemerintah pusat perlu memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan anggaran negara, serta meningkatkan sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pejabat daerah tentang pentingnya menjaga integritas jabatan dan menghindari praktik-praktik yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan. Unsur Forkopimda perlu meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta menjaga objektivitas dan netralitas dalam hubungan dengan pemerintah daerah. Masyarakat perlu aktif berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan melaporkan setiap bentuk penyimpangan atau korupsi yang ditemukan.
Dalam konteks yang lebih luas, larangan pemberian THR tambahan oleh kepala daerah kepada Forkopimda juga merupakan bagian dari upaya untuk mengubah budaya politik dan birokrasi di Indonesia yang selama ini masih seringkali dipengaruhi oleh praktik-praktik patronase dan korupsi. Dengan menegakkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan politik dan birokrasi yang lebih sehat dan kondusif bagi perkembangan negara dan masyarakat. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.
Kesimpulannya, pernyataan KPK terkait larangan kepala daerah memberikan THR tambahan kepada Forkopimda merupakan langkah yang tepat dan penting dalam upaya untuk memberantas korupsi dan menegakkan integritas pemerintahan. Langkah ini tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan hukum dan keuangan negara, tetapi juga pada pertimbangan moral dan etika dalam penyelenggaraan kekuasaan publik. Untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, diperlukan upaya yang komprehensif dan terpadu dari seluruh pihak terkait, serta dukungan yang penuh dari masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, yang pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi negara dan masyarakat Indonesia.




