Detiknews.tv – Ogan Komering Ilir | Polsek pedamaran Timur menahan seorang Supir truk bernama Aditya faiz warga Desa Sumber Hidup atas tuduhan pencurian buah sawit, minggu (06/04/2025).
Mirisnya penahanan Aditiya ini menimbulkan rasa ketidak adilan bagi keluarga terutama istrinya, Sampai-sampai istri Aditya bernama Celsea Apriyanti bermaksud melaporkan oknum penyidik Polsek Pedamaran Timur ke Propam Polda Sumsel.
Sambil menggendong anaknya yang masih balita celsea mengeluarkan uneg-unegnya dihadapan Wartawan perihal penahanan suaminya dan proses hukum yang dirasanya banyak kejanggalan saat berproses di Kepolisian.
kronologis singkat kejadian sbb :
Bahwa pada tanggal 6 April 2025, Muhammad Ardiansyah warga Desa Sumber Hidup Pedamaran Timur telah menyewa truk BG 8568 KJ milik Bapak Sukardi dan Ibu Misgianti Warga Desa Sumber Hidup Pedamaran Timur dengan mengatakan untuk melansir buah sawit dari kebun ke pabrik.
lantas pemilik truk mengutus sopir bernama Aditya faiz als Radit untuk melayani penyewa, Saat Radit tiba ditempat muat buah sawit sesuai arahan penyewa, tiba-tiba berdatangan warga menuding bahwa truk yang dikemudikan oleh Radit akan mengangkut buah sawit curian.
Untungnya pada saat itu buah sawit yg diduga hasil curian belum sempat dimuat ke bak truk BG 8568 KJ, Kejadian tsb diketahui oleh pihak Polsek Pedamaran Timur yang langsung mengamankan truk berikut buah sawit yang belum sempat dimuat ke dalam truk tersebut. Pemilik truk mencoba mencari tau apa sebenarnya yang terjadi. Ternyata belakangan diketahui dua orang bernama Bun Bun alias Arion & Barudin yang bertugas memanen sawit yang diduga curian merupakan suruhan sdr. Junaidi als Junet (merupakan ayah sdr. Muhammad Ardiansyah) yang menyewa truk & sdr. Boy (merupakan paman dari Muhammad Ardiansyah) serta sdr. Edy (merupakan teman sdr. Junaidi als Junet). Seketika Radit, Bun Bun als Arion & Barudin langsung ditahan di Polsek Pedamaran Timur OKI.
Sementara Muhammad Ardiansyah selaku penyewa truk tidak ditahan oleh pihak Polsek Pedamran Timur seolah-olah lepas dari kasus ini, kemudian Junaidi als Junet, Boy & Edi dinyatakan buron oleh pihak Polsek Pedamaran Timur. Dalam hal ini pemilik truk pun merasa menjadi korban dalam persekongkolan ini.
Sambil berlinang air mata Celsea mengeluhkan tindakan yang dilakukan Polsek Pedamaran Timur. Ia menegaskan bahwa suaminya dikriminalisasi dengan tuduhan palsu dan penggunaan pasal yang tidak suami saya lakukan. Saya sebagai isteri sangat sedih sekali dengan tindakan hukum ini. Tidak adil sekali, saya minta keadilan ujarnya sedih.
Celsea kuatir jika anaknya tau bahwa ayahnya di penjara dan Sejak suami ditahan Celsea kini sendirian mengasuh dan menafkahi anak saya satu-satunya itu, saya sangat sedih pak, tuturnya.
Menurutnya Celsea suaminya hanyalah sebagai supir truk yang disewa oleh Ardiansyah, sehingga suami saya hanya menuruti keinginan Ardiansyah selaku penyewa yang mengatakan melansir buah sawit dari kebun ke pabrik dan atas persetujuan majikan/pemilik truk.
Saat truk hendak memuat buah sawit tiba-tiba berdatangan warga yang mengatakan bahwa buah sawit tersebut adalah hasil curian, sehingga suami saya tidak jadi memuat buah sawit tersebut.
Tidak satu pun buah sawit sempat dinaikkan ke truk, tapi kenapa polisi menyuruh buah sawit dimuat ke truk dan dibawa ke Mapolsek Pedamaran Timur untuk dijadikan barang bukti, suami saya benar-benar tidak tau kalau buah sawit tersebut adalah hasil curian dan lagi tidak jadi dimuat ke bak truk tetapi polisi tetap menahan suami saya berikut truk dan buah sawitnya” tambahnya.
Celsea menambahkan bahwa saat ia berkomunikasi dengan suaminya yang sudah dilimpahkan penahanannya dari Polsek Pedamaran Timur ke Rutan kelas 3 OKI, suaminya sempat bercerita bahwa saat itu dipaksa menanda tangani BAP yang isinya mengakui bahwa suami saya benar telah melakukan pencurian dan penadahan oleh Oknum Penyidik bernama Nico Lubis,S.H, kemudian di Rutan Celsea mengaku tak sedikit mengeluarkan Uang untuk Oknum yang ada di Rutan yang ia tidak tau namanya untuk mengurus pemindahan kamar, Uang mingguan dll.
Kekecewaan tak hanya dialami oleh Celsea saja tapi dirasakan pula oleh Ibu Misgianti selaku pemilik Truk BG 8568 KJ, dimana truk satu-satu miliknya telah dijadikan barang bukti dalam masalah ini sementara Ardiansyah selaku penyewa seakan lepas tanggung jawab dan tidak tersentuh hukum sama sekali.
Merasa tidak adil dan sangat menderita sejak suaminya ditahan, Celsea nekat memberanikan diri mencari keadilan ke jenjang yang lebih tinggi lagi yaitu : Polda Sumsel dan berharap kiranya Bapak Kapolda Sumsel berkanan membantu kami dari ketidak adilan yang dialami, Ujar Celsea. (Anton)