Cegah Penangkapan Ikan Pakai Setrum, Kades Desa petar Dalam Pasang Baligho Himbauan

Loading

Detiknews.tv – Muara Enim | Himbauan melarang penangkapan ikan dengan alat setrum bertujuan untuk melindungi ekosistem perairan, mencegah kematian ikan kecil/bibit, menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, dan menghindari bahaya sengatan listrik bagi pelakunya serta keamanan pangan bagi konsumen, karena praktik ini ilegal dan diancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda besar sesuai UU Perikanan.acara berlangsung di Kantor Desa, selasa .11.12.2025.

Dalam acara sosialisasi tentang larangan tersebut di hadiri langsung Kepala Desa Petar Dalam, Adi Sumarlin, Babinsa 404-01 Gelumbang, Babinkantibmas Polsek Sungai Rotan, Dalam pidato nya Kepala Desa Adi memaparkan dalam larangan nyetrum ikan, Polisi, pemerintah desa, dan dinas perikanan aktif melakukan sosialisasi serta pemasangan papan himbauan agar masyarakat tidak lagi menyetrum ikan.
Alasannya Dilarang adalah
Merusak Ekosistem: Setrum membunuh semua biota air, termasuk ikan kecil, bibit ikan, dan makhluk air lainnya, merusak habitat.
Dan ini sangat berbahaya bagi Manusia Pelaku berisiko tersetrum dan meninggal, sementara ikan hasil setrum bisa terkontaminasi dan berbahaya jika dikonsumsi, papar Kepala Desa.

Ilegal & Berkonsekuensi Hukum Melanggar Undang-Undang Perikanan (UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009), diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1,2 Miliar.
Himbauan dan Tindakan
Pemasangan Papan Himbauan dari Polsek dan aparat desa sering memasang baliho larangan di tepi sungai atau lokasi strategis.
Kepolisian (Satpolairud, Bhabinkamtibmas) dan Dinas Perikanan gencar memberikan edukasi ke masyarakat.
Laporan & Penindakan Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan pelaku setrum ikan, dan siap ditindak sesuai hukum.
Sedangkan untuk masyarakat boleh Penyerahan secara Sukarela dengan Adanya imbauan agar masyarakat menyerahkan alat setrum secara sukarela. Kepada pemerintah desa dan
Inti Himbauan dan sosialisasi ini
“Tolong hentikan praktik setrum ikan! Ini merusak alam, berbahaya bagi kita, dan melanggar hukum. Mari jaga sungai dan ikan tetap lestari untuk masa depan kita. Lapor jika ada yang melanggar! Ujar Kepala Desa Petar Dalam di hadapan masyarakat yang hadir. (ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KONI SUMSEL MERESMIKAN 4 CABOR BARU: PICKLEBALL, MINI FOOTBALL, JUJITSU, DAN SAVATE

Kam Des 11 , 2025
Palembang, 11 Desember 2025 – Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan resmi menambahkan 4 cabang olahraga baru sebagai anggota dalam paktak kerja KONI propinsi. Cabor yang diresmikan adalah pickleball, mini football, jujutsu, dan savate, dalam acara yang diadakan di Hotel Beston Palembang hari ini, Kamis (11/12/2025). Acara yang dipimpin […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI