![]()

OPINI:
Oleh Daeng Supriyanto SH MH Seorang advokat
Dalam konteks hukum nasional yang terus berkembang, lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan tonggak penting dalam upaya menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak setiap individu, terutama dalam menghadapi fenomena yang semakin mengkhawatirkan seperti bullying. Sebagai seorang praktisi hukum yang telah mendalami bidang ini selama bertahun-tahun, saya melihat bahwa criminalisasi bullying melalui KUHP baru bukan hanya sebuah langkah regulatori, melainkan sebuah manifestasi dari kesadaran kolektif akan urgensi menangani bentuk-bentuk kekerasan yang seringkali dianggap sepele atau bahkan dinormalisasi oleh masyarakat.
Pemetaan Pasal-Pasal Bullying dalam KUHP Baru
Salah satu aspek paling krusial dari KUHP baru adalah klarifikasi konseptual terhadap bullying, yang sebelumnya seringkali mengalami tumpang tindih dengan pasal-pasal pidana lainnya yang tidak secara spesifik mengatur fenomena ini. Berdasarkan telaah mendalam terhadap rancangan KUHP baru, terdapat beberapa pasal yang menjadi landasan hukum bagi pidananya:
– Pasal yang Mengatur Intimidasi Sistemática (Bullying): Pasal ini secara eksplisit mendefinisikan bullying sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan secara sengaja, berulang-ulang, baik secara individu maupun kelompok, yang bertujuan untuk menyakiti secara fisik atau psikologis orang lain. Definisi ini mencakup berbagai bentuk perilaku, mulai dari ujaran kasar, penghinaan, diskriminasi, hingga tindakan fisik yang bersifat menyakitkan. Pidana yang diancam dalam pasal ini berkisar dari denda hingga pidana penjara, tergantung pada tingkat keparahan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
– Pasal yang Mengatur Cyberbullying: Mengingat perkembangan teknologi digital yang pesat, KUHP baru juga secara khusus mengatur bentuk bullying yang terjadi di ruang maya, yaitu cyberbullying. Pasal ini mengakui bahwa tindakan seperti penyebaran informasi palsu, penghinaan melalui platform daring, serta pelecehan secara virtual memiliki dampak yang tidak kalah parah dibandingkan bullying konvensional. Pidana untuk cyberbullying bahkan dapat lebih berat, mengingat sifatnya yang dapat dengan cepat menyebar dan memiliki jangkauan yang luas, sehingga dapat menyebabkan kerusakan psikologis yang lebih dalam bagi korban.
– Pasal yang Mengatur Keterlibatan Pelaku di Bawah Umur: Mengenai kasus bullying yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur, KUHP baru juga memiliki aturan yang khusus, yang selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Pasal ini tidak hanya mengatur sanksi pidana yang sesuai dengan usia dan tingkat kematangan pelaku, tetapi juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif untuk membantu pelaku menyadari kesalahan dan mengembangkan perilaku yang positif.
Signifikansi Hukum dan Sosial dari Criminalisasi Bullying
Dari perspektif hukum, criminalisasi bullying melalui KUHP baru memiliki beberapa signifikansi penting. Pertama, hal ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk menangani kasus-kasus bullying, sehingga tidak lagi terjadi kebingungan atau ketidakpastian dalam penuntutan hukum. Kedua, dengan adanya ancaman pidana, diharapkan dapat起到 efek jera bagi calon pelaku untuk tidak melakukan tindakan bullying. Ketiga, criminalisasi bullying juga merupakan bentuk pengakuan hukum terhadap hak korban untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan dari bentuk-bentuk kekerasan.
Secara sosial, langkah ini memiliki dampak yang sangat mendalam. Pertama, ia membantu mengubah paradigma masyarakat terhadap bullying, dari dianggap sebagai “masalah kecil” atau “hal yang lumrah terjadi di lingkungan sekolah atau masyarakat” menjadi sebuah tindakan yang melanggar hukum dan memiliki konsekuensi yang serius. Kedua, criminalisasi bullying juga memberikan rasa aman bagi setiap individu, terutama anak-anak dan remaja, untuk dapat menjalani kehidupan mereka tanpa harus takut menjadi korban bullying. Ketiga, hal ini juga mendorong terciptanya budaya masyarakat yang lebih menghargai hak-hak orang lain dan lebih peduli terhadap isu-isu kekerasan.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun criminalisasi bullying melalui KUHP baru merupakan langkah yang sangat positif, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya. Pertama, terdapat tantangan terkait dengan kesadaran masyarakat terhadap pasal-pasal baru ini. Banyak orang masih belum mengetahui bahwa bullying telah menjadi kejahatan yang dapat dipidana, sehingga diperlukan upaya edukasi yang masif untuk menyebarkan informasi ini. Kedua, terdapat tantangan terkait dengan kapasitas penegak hukum dalam menangani kasus-kasus bullying. Penyelidikan dan penuntutan kasus bullying membutuhkan keahlian khusus, terutama dalam menangani bukti-bukti yang bersifat digital dalam kasus cyberbullying. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan yang terus-menerus bagi petugas kepolisian, jaksa, dan hakim untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menangani kasus-kasus ini. Ketiga, terdapat tantangan terkait dengan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menangani masalah bullying. Penanganan bullying tidak dapat dilakukan hanya oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi yang erat antara semua komponen masyarakat.
Rekomendasi untuk Optimalisasi Implementasi
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan memastikan bahwa criminalisasi bullying melalui KUHP baru dapat berjalan dengan efektif, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan. Pertama, pemerintah perlu meningkatkan upaya edukasi masyarakat tentang pasal-pasal baru ini melalui berbagai saluran, seperti media massa, sosialisasi di sekolah dan masyarakat, serta kampanye penyuluhan hukum. Kedua, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas penegak hukum dengan memberikan pelatihan yang berkualitas dan memperbarui peralatan serta teknologi yang mereka gunakan dalam menangani kasus-kasus bullying. Ketiga, pemerintah perlu mendorong kerja sama yang erat antara berbagai pihak dengan membentuk forum atau komite kerja yang khusus menangani masalah bullying. Forum ini dapat berperan sebagai tempat untuk berbagi informasi, koordinasi tindakan, serta pengembangan kebijakan yang lebih efektif dalam menangani masalah bullying. Keempat, perlu dilakukan pendekatan yang komprehensif dalam menangani kasus bullying, yang tidak hanya fokus pada penuntutan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban. Hal ini dapat meliputi penyediaan layanan konseling bagi korban dan pelaku, serta program pendidikan dan pembinaan untuk mencegah terjadinya bullying di masa depan.
Sebagai kesimpulan, criminalisasi bullying melalui KUHP baru merupakan langkah yang sangat penting dan progresif dalam upaya melindungi hak-hak setiap individu dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan damai. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, dengan upaya yang terus-menerus dari semua pihak, diharapkan bahwa pasal-pasal baru ini dapat berfungsi dengan optimal dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengurangi dan bahkan menghilangkan fenomena bullying di masyarakat kita. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan setiap individu, terutama anak-anak dan remaja, dan criminalisasi bullying melalui KUHP baru adalah salah satu cara yang efektif untuk mewujudkannya.




