BPK RI Melaporkan Ada Penyimpangan Anggaran PD Sumsel PT SAI

Loading

Palembang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 19.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022

BPK menemukan adanya  Penyalahgunaan Dana PT SAI Sebesar Rp 824.Juta, PT SAI dibentuk berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2020 dengan modal dasar sebesar Rp 16.000.000.000,00. Dari modal dasar tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memenuhi modal awal yang disetor sebesar Rp 4.114.901.552,00 sesuai SP2D Nomor 08905/SP2D/4.01.01/ 2020 Tanggal 30 Desember 2020.

Atas kegiatan operasional Tahun Buku 2021, PT SAI pada Laporan Laba Rugi per 31 Desember 2021 (unaudited) mencatat rugi sebesar Rp 2.742.536.411,00, sehingga berdasarkan perhitungan investasi dengan metode ekuitas maka nilai investasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan per 31 Desember 2021 tersisa sebesar Rp 1.372.365.141,00 atau penurunan sebesar – 66,65% dalam waktu satu tahun

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Nomor 700/132/ITDAPROV.IV/2021 Tanggal 9 November 2021 tentang Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu terhadap PT SAI (Perseroda) Tahun 2021 diketahui terdapat temuan penyalahgunaan dana, yaitu Penggunaan keuangan yang tidak sesuai peruntukkannya/penggunaannya sebesar Rp 17.393.412,00; dan Pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung oleh bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah senilai Rp 807.269.410,00.

Atas simpulan tersebut, direkomendasikan kepada Direktur untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran yang tidak sesuai peruntukkannya sebesar Rp 17.393.412,00 dan melengkapi bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp 807.269.410,00 dan jika tidak bisa melengkapi agar mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hasil konfirmasi kepada Ketua Tim PDTT Inspektorat terhadap PT SAI menunjukkan bahwa belum terdapat tindak lanjut yang disampaikan kepada PT SAI kepada Inspektorat. Penyalahgunaan keuangan tersebut, berpotensi merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas dana investasi yang dikelola oleh PT SAI.

Berdasarkan data tersebut di atas, apabila semua pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dilengkapi buktinya, maka harus diakui sebagai Kas Perusahaan. Oleh karena itu, beban terkoreksi senilai Rp 824.662.822,00 (Rp 17.393.412,00 + Rp 807.269.410,00) dan bagian rugi berkurang menjadi Rp 1.917.873.589,00.

Dengan demikian, nilai investasi pada PT SAI per 31 Desember 2021 seharusnya sebesar Rp 2.197.027.963,00 (Rp 4.114.901.552,00 – Rp 1.917.873.589,00).

Sementara itu Direktur Utama PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) H. Arkoni, MD, SH,mengatakan bahwa “ Terkait temuan tersebut  kami sudah lengkapi dokumen- dokumen yang di maksud dan Dan sudah di audit dari KAP, Alhamdulillah dengan hasil baik,tidak di temukan penyalagunaan ke uangan” ujar Arkoni melalui pesan WhatsAppnya. (Daeng).

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sejumlah Proyek PUPR Kota Cimahi diduga Terjadi Penyimpangan

Sen Jun 13 , 2022
Cimahi – BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah (Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga) Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kota Cimahi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan apakah pengelolaan Belanja Daerah (Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga) pada Pemerintah […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI