Palembang – Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA), Irigasi dan Banjir pada Dinas PUPR Kota Palembang Ir R A Marlina Sylvia, ST., M.Si., M.Sc., IPM., ASEAN.Eng, mewakili Kepala Dinas PUPR Kota Palembang menjadi narasumber dalam sosialisasi mekanisme serta proses pengajuan Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), di The Zuri Hotel Palembang, Rabu (26/10/2022).
Sosialisasi Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi SIMBG. Sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari devoloper, Camat, Lurah, RT, OPD terkait dan undangan lainnya sehingga bisa disampaikan ke masyarakat luas.
Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU 11 Tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021 menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“ Kami mengharapkan semua bangunan gedung, baik itu pembangunan baru, merubah ,memperluas mengurangi, itu harus dilakukan permohonan untuk persetujuan bangunan gedung, dulu IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sekarang ganti menjadi PBG.” Terang Lina.
Dengan kegiatan ini, Lina berharap dalam pelaksanaan penilaian gedung (PBG), ada tertib administrasi maupun teknis sehingga bangunan gedung bisa terjaga dari sisi keandalan gedung, baik keselamatan, kenyamanan maupun kesehatan dan kemudahan akses menjadi lebih baik. “ Kaitan dengan di wilayah, kami mengundang dari kecamatan dan kelurahan juga dalam rangka untuk pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan gedung”, Kata Lina (daeng).