Beranilah Menatap Kedalaman Kekayaan: Filosofi Perlawanan Terhadap Korupsi Besar di Daerah dalam Era Penegakan Hukum yang Baru”

Loading

Opini oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku ketua FORMASI forum masyarakat anti korupsi

Pada hakikatnya, negara bukanlah sekadar entitas administratif yang berdiri di pusat kekuasaan, melainkan totalitas dari hubungan-hubungan sosial yang menyatu dalam ruang dan waktu—dimana setiap daerah adalah bagian tak terpisahkan dari tubuh politik yang utuh. Korupsi, dalam perspektif filosofis, bukan hanya pelanggaran terhadap norma hukum atau kerugian finansial yang dapat dihitung dengan angka-angka kertas; ia adalah sebuah penyakit ontologis yang merusak akar-akar kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang seharusnya menjadi pelindung martabat dan kesejahteraan bersama. Ketika Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengeluarkan arahan agar jajaran Kejaksaan di daerah berani menangani kasus korupsi berskala besar, ia tidak hanya memberikan instruksi operasional semata, melainkan mengajak kita untuk merenungkan makna mendasar dari keadilan yang merata dan kekuasaan yang bertanggung jawab.

Korupsi Besar sebagai Ancaman terhadap Kebenaran Masyarakat

Dari perspektif filsafat politik kontemporer, korupsi berskala besar tidak hanya mencuri kekayaan negara yang seharusnya diperuntukkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat; ia mencuri harapan, merusak legitimasi sistem, dan menciptakan struktur ketidakadilan yang bersifat sistematis. Karl Marx pernah mengemukakan bahwa eksploitasi sumber daya oleh kaum berkuasa adalah bentuk alienasi yang paling mendalam, di mana masyarakat terpisahkan dari hasil karya tangannya sendiri. Dalam konteks Indonesia yang sedang berjuang menuju visi Indonesia Emas, korupsi besar di daerah—seperti yang terkait dengan dana PON XX Papua atau pembangunan sarana Aerosport di Mimika—menjadi bentuk alienasi yang lebih kompleks: ia menjauhkan rakyat dari hak mereka atas pembangunan yang merata, mengubah sumber daya alam dan keuangan yang seharusnya menjadi modal kemajuan menjadi alat untuk memperkaya segelintir individu.

Korupsi yang hanya fokus pada skala kecil seperti dana desa memang perlu ditindak tegas, namun ketika kita hanya terpaku pada dimensi mikro, kita berisiko mengabaikan dimensi makro yang justru menjadi sumber dari masalah yang lebih besar. Filosofisnya, ini seperti hanya membersihkan permukaan air yang keruh tanpa menyadari bahwa sumber kontaminasi berada di kedalaman yang tidak terlihat. Korupsi besar di daerah seringkali terjalin dengan struktur kekuasaan lokal, hubungan bisnis yang tidak transparan, dan bahkan praktik kolusi yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Ia bukan hanya masalah keuangan, melainkan masalah etika yang menyentuh inti dari bagaimana kekuasaan harus dijalankan dan bagaimana sumber daya bersama harus dikelola.

Ketika Jaksa Agung menekankan bahwa pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat, ia sedang mengacu pada prinsip kesetaraan dalam penerapan hukum—suatu prinsip yang menjadi dasar dari negara hukum. Dalam filsafat hukum, kesetaraan bukanlah hanya tentang memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum, melainkan juga tentang memastikan bahwa hukum mampu menjangkau setiap sudut negara dengan intensitas yang sama. Tidak boleh ada zona keamanan bagi pelaku korupsi, baik mereka yang berada di gedung-gedung megah di pusat kota maupun yang beroperasi di daerah-daerah yang seringkali dianggap terlupakan.

Keberanian sebagai Kualitas Ontologis Aparat Penegak Hukum

Keberanian yang diminta Jaksa Agung kepada jajaran Kejaksaan di daerah bukanlah keberanian semata dalam arti fisik atau ketegasan yang tanpa pikiran; ia adalah keberanian filosofis yang melibatkan kesadaran akan tanggung jawab moral terhadap sejarah dan masyarakat. Dari perspektif filsafat eksistensialis, keberanian adalah pilihan yang dibuat oleh individu untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diyakininya, meskipun harus menghadapi risiko dan tantangan yang besar. Bagi aparat penegak hukum, keberanian ini berarti bersedia untuk menatap kenyataan yang tidak nyaman, untuk mengungkap praktik-praktik yang telah lama tersembunyi di balik tirai kekuasaan, dan untuk menghadapi kemungkinan corruptors fight back atau perlawanan balik dari pelaku korupsi yang memiliki kekuatan dan pengaruh yang tidak sedikit.

Profesionalisme yang menjadi kunci dalam membongkar kasus korupsi besar bukanlah sekadar kemampuan teknis dalam menangani perkara hukum; ia adalah manifestasi dari integritas yang mendalam—suatu nilai yang menjadi dasar dari hubungan kepercayaan antara institusi penegak hukum dengan masyarakat. Dalam filsafat etika Aristoteles, integritas adalah kualitas yang diperoleh melalui pembiasaan bertindak yang baik dan konsisten, di mana individu tidak hanya mengetahui apa yang benar, tetapi juga memiliki keberanian untuk menjalankannya dalam setiap situasi. Bagi jaksa di daerah, integritas ini berarti tidak terpengaruh oleh tekanan politik, godaan materi, atau hubungan pribadi yang mungkin mengganggu objektivitas dalam menangani kasus.

Ketika kita melihat data bahwa masih terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp 97,14 miliar di wilayah Papua, kita tidak hanya melihat angka-angka yang perlu ditindaklanjuti secara administratif; kita melihat bukti konkret dari bagaimana korupsi telah menyebabkan kerusakan yang mendalam pada keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Pemulihan kerugian negara bukanlah hanya tentang mengembalikan uang yang hilang, melainkan tentang memulihkan keadilan yang telah terganggu—suatu proses yang memiliki makna filosofis dalam upaya untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan ekonomi yang telah rusak akibat tindakan tidak jujur.

Peran Kejaksaan di Daerah sebagai Penjaga Kedaulatan Rakyat

Dalam konteks federalisme yang dianut Indonesia secara tidak langsung, daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan negara. Kejaksaan di daerah tidak hanya merupakan perpanjangan tangan dari Kejaksaan Agung di pusat; ia adalah institusi yang memiliki pemahaman mendalam tentang konteks lokal, budaya daerah, dan dinamika sosial yang menjadi latar belakang dari setiap kasus hukum. Filosofisnya, Kejaksaan di daerah adalah perwujudan dari prinsip bahwa keadilan harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan—ia tidak boleh menjadi sesuatu yang diturunkan dari atas tanpa mempertimbangkan konteks lokal yang kaya akan keberagaman.

Penguatan peran Kejaksaan di berbagai sektor strategis, seperti yang ditegaskan Jaksa Agung—baik di bidang pidana umum, intelijen, maupun sebagai pengacara negara yang mendampingi pemerintah daerah—menunjukkan bahwa institusi penegak hukum harus mampu beradaptasi dengan kompleksitas tantangan yang ada. Dalam era di mana proyek strategis nasional dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah berjalan di daerah-daerah seperti Papua, peran intelijen kejaksaan dalam mengawasi proyek-proyek ini menjadi sangat krusial. Ini bukan hanya tentang mencegah korupsi, melainkan tentang memastikan bahwa setiap investasi yang dilakukan untuk pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat daerah dan negara secara keseluruhan.

Ketika kita melihat kasus-kasus seperti penembakan pesawat Smart Air oleh kelompok kriminal bersenjata di Merauke yang menjadi perhatian publik, kita menyadari bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diselesaikan, tetapi juga dari bagaimana institusi mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Dalam filsafat keadilan restoratif yang kini menjadi dasar dari KUHP baru, penanganan kasus yang menarik perhatian publik harus dilakukan dengan profesionalisme yang tinggi, bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa sistem hukum mampu merespons kekhawatiran masyarakat dengan cara yang adil dan transparan.

Integritas sebagai Fondasi dari Negara yang Adil

Integritas yang harus dijaga oleh seluruh jajaran Kejaksaan bukanlah hanya kualitas pribadi yang dimiliki oleh setiap individu aparat; ia adalah nilai kolektif yang menjadi dasar dari keberadaan institusi itu sendiri. Dari perspektif filsafat negara hukum, integritas institusi penegak hukum adalah prasyarat mutlak untuk tercapainya supremasi hukum—suatu kondisi di mana hukum menjadi kekuatan tertinggi yang mengatur kehidupan bernegara dan hubungan antarwarga negara. Tanpa integritas, hukum akan kehilangan otoritasnya, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Perluasan fokus pemberantasan korupsi dari skala kecil ke skala besar di daerah juga memiliki makna filosofis dalam upaya untuk membangun masyarakat yang adil dan merata. Korupsi besar seringkali menyebabkan kesenjangan sosial yang semakin lebar, di mana kaum kaya menjadi semakin kaya dan kaum miskin menjadi semakin miskin. Dalam filsafat keadilan sosial yang dikembangkan oleh John Rawls, sebuah masyarakat yang adil adalah masyarakat yang memastikan bahwa ketidaksetaraan yang ada hanya dapat diterima jika memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling tidak beruntung. Korupsi besar jelas bertentangan dengan prinsip ini, karena ia menciptakan ketidaksetaraan yang tidak memberikan manfaat bagi siapa pun selain pelaku korupsi itu sendiri.

Ketika kita berkomitmen untuk memberantas korupsi besar di daerah, kita sedang berusaha untuk membangun fondasi yang kokoh bagi Indonesia Emas yang kita cita-citakan. Indonesia Emas bukanlah hanya tentang pertumbuhan ekonomi yang tinggi atau prestasi infrastruktur yang megah; ia adalah tentang tercapainya keadilan sosial, keberlanjutan pembangunan, dan kesejahteraan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang lokasi geografis atau status sosial mereka. Kejaksaan di daerah memiliki peran sentral dalam mewujudkan visi ini, karena mereka adalah yang berada di garis depan dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang diperuntukkan untuk pembangunan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Kesimpulan: Menuju Peradaban yang Berlandaskan Kebenaran

Korupsi adalah musuh bersama yang tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghancurkan nilai-nilai dasar peradaban kita. Arahan Jaksa Agung untuk menangani kasus korupsi besar di daerah adalah sebuah panggilan filosofis untuk kembali kepada akar-akar nilai yang menjadi dasar dari negara kita—nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan rasa tanggung jawab terhadap sesama. Keberanian yang diminta bukanlah keberanian yang buta, melainkan keberanian yang dipandu oleh pemahaman mendalam tentang makna keadilan dan peran institusi penegak hukum dalam membangun masyarakat yang lebih baik.

Kita tidak boleh hanya melihat pemberantasan korupsi sebagai tugas administratif yang harus diselesaikan; kita harus melihatnya sebagai perjuangan moral untuk mempertahankan martabat manusia dan menghormati hak setiap individu atas kehidupan yang layak. Kejaksaan di daerah adalah garda terdepan dalam perjuangan ini, dan keberhasilan mereka akan menentukan apakah kita benar-benar mampu membangun negara hukum yang adil dan merata, ataukah kita akan terus terjebak dalam siklus korupsi yang menghambat kemajuan bangsa.

Mari kita dukung upaya jajaran Kejaksaan di daerah untuk berani menangani kasus korupsi besar, karena dalam setiap langkah yang mereka lakukan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan, mereka sedang membantu kita untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia—masa depan di mana kekayaan negara benar-benar menjadi milik bersama dan digunakan untuk kesejahteraan semua orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Menelusuri Hakikat Keadilan di Balik Ketidakpastian Proses"

Kam Apr 2 , 2026
Oleh Daeng Supriyanto SH MH selalu praktisi hukum “Analisis Kritis dan Komprehensif Atas Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas dalam Sistem Hukum Acara Pidana Nasional (UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP): Pada hakikatnya, putusan bebas dalam sistem peradilan pidana bukanlah sekadar hasil akhir dari serangkaian tahapan prosedural yang dijalankan di […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI