Indralaya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemkab Ogan Ilir Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Namun Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Pegawai dan Belanja Hibah Hasil, pemeriksaan dilakukan oleh BPK RI secara uji petik atas dokumen penganggaran dan laporan pertanggungjawaban menunjukkan klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah yang tidak tepat sebesar Rp 56.823.931.464,00.
Kegiatan yang Menambah Aset Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.533.246.500,00 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 199.725.000,00, Sekretariat Daerah Rp 65.100.000,00 ,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp 79.000.000,00, Sekretariat DPRD Rp 819.821.500,00 5, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 369.600.000,00.
Diantara Kegiatan yang tidak menambah nilai aset berupa pengadaan barang pada Dinas Kesehatan yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan di Belanja Barang dan Jasa dengan realisasi sebesar Rp 9.970.000,00, Kegiatan Pengadaan Barang untuk Hibah kepada Instansi Vertikal Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp 1.534.420.000,00.
Selain itu kegiatan Penggunaan BOS Seluruhnya Dianggarkan pada Belanja Hibah sebesar Rp 53.746.294.964,00 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan Belanja BOS sebesar Rp 60.490.351.038,00 dan terealisasi sebesar Rp 53.746.294.964,00 pada Belanja Hibah Dana BOS. Realisasi Dana BOS tersebut disalurkan ke 248 SD dan 65 SMP Negeri di Kabupaten Ogan Ilir yang diterima selama Tahun 2021
Belanja Hibah BOS seharusnya diklasifikasikan berdasarkan jenis belanja langsung sesuai dengan Permendagri Nomor 24 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah Pasal 23 ayat (4) yang menyatakan bahwa rencana belanja dana BOS diuraikan ke dalam program Pengelolaan Pendidikan, kegiatan BOS untuk pengelolaan Pendidikan dasar dengan kelompok belanja langsung dan jenis belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan.
Berdasarkan konfirmasi kepada 24 Kabid Penganggaran BPKAD dan Staf Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hal tersebut dikarenakan terdapat kesalahan dalam pengalokasian Belanja Hibah Dana BOS dan tidak terdapat penganggaran rekening BOS pada saat awal pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP 02) Lampiran I.03 tentang Laporan Realisasi Anggaran, pada Paragraf 37 menyatakan bahwa Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud; b. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah.
Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja Daerah, angka 2 Ketentuan terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja HibahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah 2020 Pasal 23 ayat (4) yang menyatakan bahwa rencana belanja dana BOS diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk pengelolaan pendidikan dasar dengan kelompok belanja langsung dan jenis belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah sebesar Rp 56.823.931.464,00 tidak menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya dan Berpotensi terjadinya kesalahan dalam pencatatan aset.
Hal tersebut disebabkan karena Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah kurang cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran kegiatan OPD dan memverifikasi rancangan DPA dan DPPA OPD dan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kurang mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja sesuai SAP dalam menyusun RKA OPD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
BPK merekomendasikan Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Kepala OPD untuk mengevaluasi kesesuaian klasifikasi penganggaran pada APBD TA 2022 khususnya terkait kegiatan pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat, kegiatan untuk perolehan aset tetap, kegiatan pemberian hibah kepada instansi vertikal, dan kegiatan penggunaan dana BOS