BATAS KEKUASAAN: Mengapa Intervensi Pejabat Publik dalam Pemilihan KONI adalah Pelanggaran Martabat Negara

Loading

Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku Ketua Umum Assosiasi pelaku olahraga Nasional Indonesia

Dalam arsitektur kehidupan berbangsa, dunia olahraga bukan sekadar arena kompetisi fisik atau sekadar hiburan semata. Ia adalah speculum civitatis—cermin dari peradaban, kesehatan, dan karakter sebuah bangsa. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), baik di tingkat pusat maupun daerah, adalah wadah suci di mana semangat sportivitas, disiplin, dan persatuan dikukuhkan.

Maka, sebuah prinsip fundamental yang harus dijaga dengan darah dan air mata adalah: Bahwa pejabat publik dilarang melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses pemilihan Ketua Umum maupun kepengurusan KONI di segala tingkatan.

Larangan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan sebuah imperatif filosofis yang menjaga agar dunia olahraga tetap bernapas dengan paru-parunya sendiri, dan tidak menjadi boneka di tangan kekuasaan politik.

Filosofi Otonomi: Hakikat Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Secara ontologis, organisasi olahraga adalah bagian dari masyarakat madani (civil society). Ia lahir dari kehendak bebas para atlet, pelatih, dan pengurus yang bersatu karena visi dan misi yang sama, bukan karena perintah negara atau birokrasi.

Prinsip otonomi (autonomy) berakar dari kata autos (sendiri) dan nomos (hukum). Artinya, organisasi ini memiliki hak untuk mengatur dirinya sendiri sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan kaidah-kaidah sportivitas yang berlaku universal, termasuk yang diakui oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Ketika seorang pejabat publik—baik itu pejabat pemerintahan maupun politik—mencoba masuk dan mengatur siapa yang harus menjadi ketua atau siapa yang harus duduk dalam kepengurusan, ia telah melakukan tindakan yang secara filosofis disebut sebagai usurpation of power—perampasan hak dan kewenangan. Ia telah masuk ke dalam ranah yang bukan wilayah kekuasaannya, dan merusak tatanan alamiah dari organisasi tersebut.

Olahraga membutuhkan pemimpin yang lahir dari rahim olahraga itu sendiri, yang memahami denyut nadi atlet, yang mengerti panggung kompetisi, dan yang dipilih karena kapabilitas serta pengabdian, bukan karena kedekatan dengan penguasa.

Bahaya Intervensi: Ketika Politik Mencemari Sportivitas

Intervensi pejabat publik dalam pemilihan Ketua KONI adalah racun yang paling mematikan bagi dunia olahraga. Bentuknya bisa bermacam-macam: mulai dari tekanan halus, arahan tidak tertulis, hingga penggunaan anggaran atau fasilitas negara sebagai alat kompromi.

Dalam pandangan filsafat politik, hal ini melanggar prinsip pemisahan ranah (separation of spheres). Negara hadir untuk mengatur, melindungi, dan memfasilitasi, tetapi bukan untuk mendikte atau menjajah.

Jika intervensi ini dibiarkan terjadi, maka dampaknya sangat fatal:

1. Hilangnya Legitimasi: Pemimpin yang dipilih bukan karena kemampuan, melainkan karena “restu” penguasa, tidak akan pernah memiliki hati dan kepercayaan dari masyarakat olahraga. Ia akan menjadi pemimpin yang illegitimate secara moral.
2. Komersialisasi dan Politisasi: Olahraga akan dijadikan alat untuk pencitraan politik atau ladang bisnis semata, sehingga tujuan mulia untuk mencetak prestasi dan kesehatan masyarakat terabaikan.
3. Matinya Demokrasi Internal: Suara para stakeholder asli olahraga akan tertutup oleh suara kekuasaan. Prinsip one man one vote atau musyawarah mufakat akan digantikan oleh prinsip qui potior est iure—siapa yang kuat, dia yang berkuasa.

Kajian Hukum dan Etika terhadap Pelanggaran Larangan

Lalu, bagaimana kita memandang secara hukum dan etika jika ada pejabat publik yang tetap nekat melakukan intervensi?

Tindakan tersebut bukan hanya salah secara etika, tetapi juga merupakan pelanggaran yang berat terhadap prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) dan netralitas birokrasi.

Secara yuridis, intervensi tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (misbruik van bevoegdheid) atau tindakan sewenang-wenang. Pejabat publik menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh negara untuk kepentingan di luar tugas dan fungsinya, yaitu untuk mengatur organisasi kemasyarakatan yang bersifat otonom.

Dalam perspektif etika profesi, hal itu adalah bentuk ketidakjujuran dan ketidakadilan. Seorang pejabat seharusnya menjadi ayah bagi semua anak bangsa, bersikap netral dan adil. Namun, ketika ia turun tangan menentukan siapa ketua KONI, ia telah memihak, dan telah merusak level playing field—medan permainan yang bersih dan adil.

Pelanggaran terhadap larangan ini harus dilihat sebagai serangan terhadap integritas organisasi. Jika dibiarkan, maka KONI tidak akan berbeda dengan dinas pemerintahan, kehilangan jiwa kedaulatannya, dan berpotensi terjebak dalam praktik-praktik koruptif di mana posisi ketua diperjualbelikan atau dijadikan imbalan politik.

Konsekuensi: Menjaga Kemurnian Gerakan

Oleh karena itu, penegakan larangan ini adalah keniscayaan mutlak. Setiap bentuk campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, harus ditolak dan digugat.

Dunia olahraga memiliki logika dan dinamikanya sendiri. Ia bergerak berdasarkan semangat kompetisi yang sehat. Pemimpin harus lahir dari proses elektoral yang murni, di mana yang menang adalah yang terbaik, yang paling berdedikasi, dan yang paling visioner, bukan yang paling dekat dengan kursi kekuasaan.

Pejabat publik cukup duduk di kursinya, menyediakan anggaran dan fasilitas sebagai wujud dukungan negara, tetapi tangan mereka harus tetap di atas, jangan sampai menjamah ke dalam proses demokrasi internal organisasi.

Kesimpulan: Kembalikan Olahraga kepada Olahragawan

Sebagai penutup, pesan filosofis yang ingin disampaikan sangatlah jelas: Olahraga harus dikembalikan kepada olahragawan.

Larangan intervensi pejabat publik dalam pemilihan Ketua Umum KONI adalah benteng terakhir untuk menjaga agar cita-cita luhur olahraga tidak dikubur oleh ambisi politik dan kekuasaan. Biarkan para pelaku dan pencinta olahraga yang menentukan nasibnya sendiri. Karena hanya dengan cara itulah, olahraga kita bisa tumbuh bebas, berprestasi, dan menjadi kebanggaan yang sesungguhnya bagi bangsa ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DI ATAS KUASA TETAP ADA HUKUM: Analisis Ontologis Larangan Intervensi Pejabat Publik dalam Proses Elektoral KONI

Jum Apr 10 , 2026
Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku Ketua Umum Assosiasi pelaku olahraga Nasional Indonesia Dalam tatanan filsafat politik dan hukum, terdapat sebuah kebenaran abadi yang tidak boleh dilalaikan oleh siapapun, terutama mereka yang duduk di kursi kekuasaan: Bahwa di atas segala bentuk otoritas, tetap berdiri tegak prinsip supremasi hukum (supermacie van […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI