Asas Hukum Sebagai Alat Penafsir Dalam Hukum Acara Pidana: Pemikiran Kritis Terhadap Relevansi dan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Loading

Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Praktisi Hukum Peradilan Pidana

Pada tataran epistemologis yang mendasari konstruksi sistem hukum nasional kita, tidak dapat disangkal bahwa hukum acara pidana berfungsi sebagai kerangka metodologis yang mengatur dinamika antara kekuasaan negara dalam melakukan penyidikan dan penuntutan, dengan hak-hak individu yang menjadi subjek proses peradilan. Dalam konteks ini, asas hukum muncul bukan hanya sebagai prinsip dasar yang memberikan landasan filosofis pada setiap tahapan proses, melainkan lebih dari itu—sebagai alat penafsir yang memiliki kapasitas transformatif dalam mengartikulasikan makna dari ketentuan-ketentuan normatif yang terkadang bersifat abstrak dan membutuhkan konteks konkret untuk dapat diaplikasikan secara adil dan proporsional.

Secara ontologis, asas hukum dalam hukum acara pidana tidak lahir secara spontan atau sebagai produk dari kesepakatan semata-mata, melainkan merupakan hasil dari perkembangan pemikiran hukum yang panjang, di mana setiap asas membawa beban sejarah dan nilai-nilai yang dianggap esensial untuk menjamin integritas proses peradilan. Misalnya, asas hukum acara yang adil (due process of law) tidak hanya menjadi paradigma procedural, melainkan sebagai lensa interpretatif yang mengharuskan setiap tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum diuji terhadap standar keadilan substantif dan procedural. Ketika kita menghadapi ketidakjelasan dalam ketentuan hukum positif—seperti yang sering terjadi dalam penafsiran batasan kewenangan hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan proses atau dalam penentuan kriteria bukti yang sah—adalah asas hukum yang menjadi kompas yang mengarahkan kita pada pemahaman yang selaras dengan nilai-nilai konstitusional.

Dimensi hermeneutis yang melekat pada peran asas hukum sebagai alat penafsir tidak dapat diabaikan. Dalam tradisi filsafat hukum hermeneutika, pemahaman terhadap suatu norma hukum tidak dapat dilakukan secara mekanis atau dengan cara mengeluarkan makna secara harfiah semata. Sebaliknya, setiap proses penafsiran membutuhkan konteks yang meliputi tujuan hukum yang ingin dicapai, nilai-nilai yang ingin dijamin, serta realitas sosial yang menjadi latar belakang terjadinya perkara pidana. Dalam hal ini, asas hukum berfungsi sebagai kerangka referensial yang menghubungkan teks hukum dengan konteks sosial, sehingga penafsiran yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan huruf hukum, melainkan juga dengan roh hukum yang menjadi jiwa dari sistem peradilan pidana kita.

Contoh konkrit yang dapat kita jadikan objek analisis adalah penerapan asas presumptio innocentiae (angapan tidak bersalah) dalam proses penuntutan. Ketika ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya menyatakan bahwa tersangka dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, asas ini berperan sebagai alat penafsir yang memperluas makna dari ketentuan tersebut. Ia mengharuskan bahwa setiap tindakan dalam proses—mulai dari penyidikan, penahanan, hingga persidangan—harus dilakukan dengan memperhatikan bahwa kedudukan tersangka adalah pihak yang belum terbukti bersalah, sehingga segala bentuk tindakan yang dapat dianggap sebagai prasangka atau diskriminasi terhadap tersangka harus dihindari secara tegas.

Selain itu, asas hukum juga berperan sebagai alat penafsir yang dapat mengatasi kesenjangan antara ketentuan hukum yang statis dengan dinamika perkembangan masyarakat yang terus bergerak. Dalam era digital saat ini, kita dihadapkan pada berbagai bentuk kejahatan baru yang tidak pernah terpikirkan ketika hukum acara pidana kita disusun, seperti kejahatan Siber atau pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan melalui platform daring. Ketika ketentuan hukum positif belum dapat secara spesifik mengatur setiap aspek dari kejahatan-kejahatan baru ini, adalah asas hukum seperti asas kesesuaian antara tindakan proses dengan tujuan yang ingin dicapai (proportionalitas), atau asas perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan, yang menjadi dasar untuk melakukan penafsiran yang adaptif dan relevan dengan kondisi aktual.

Namun demikian, kita juga harus menyadari bahwa peran asas hukum sebagai alat penafsir tidak dapat dilakukan secara sepihak atau dengan cara yang fleksibel tanpa batasan. Ada risiko bahwa penafsiran yang terlalu bergantung pada asas hukum tanpa memperhatikan ketentuan hukum positif yang jelas dapat menyebabkan munculnya arbitrari dalam keputusan peradilan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan yang halus antara penerapan asas hukum sebagai alat penafsir dengan ketaatan terhadap teks hukum yang menjadi dasar hukum utama. Keseimbangan ini dapat dicapai melalui pemahaman yang mendalam terhadap hubungan antara asas hukum dengan ketentuan hukum positif—di mana asas hukum tidak bertujuan untuk menggantikan ketentuan hukum positif, melainkan untuk memperkaya dan memperdalam pemahaman kita terhadap makna dari ketentuan tersebut.

Dari perspektif praktik advokasi yang saya jalankan selama bertahun-tahun, peran asas hukum sebagai alat penafsir memiliki implikasi yang sangat nyata dalam melindungi hak-hak klien. Ketika menghadapi kasus di mana ketentuan hukum acara pidana tampaknya tidak memberikan kejelasan yang memadai, atau ketika terdapat konflik antara beberapa ketentuan hukum yang berbeda, saya selalu berusaha untuk mengembangkan argumen hukum yang berdasarkan pada penafsiran yang didasarkan pada asas hukum yang relevan. Misalnya, dalam kasus penahanan yang melebihi batas waktu yang diizinkan oleh hukum, argumen yang didasarkan pada asas perlindungan hak asasi manusia dan asas hukum acara yang adil seringkali menjadi kunci dalam memperoleh keputusan pengadilan yang mengabulkan permohonan pembebasan klien.

Secara sistemik, peran asas hukum sebagai alat penafsir juga memiliki dampak yang signifikan terhadap reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Seiring dengan upaya untuk meningkatkan kualitas peradilan pidana dan menjadikannya lebih sesuai dengan standar internasional, pemahaman yang benar tentang peran asas hukum sebagai alat penafsir akan membantu kita dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih baik, mengembangkan pedoman yudisial yang lebih konsisten, serta meningkatkan kapasitas aparatur peradilan pidana dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan adil.

Kesimpulannya, asas hukum dalam hukum acara pidana bukan hanya sekadar prinsip dasar yang menjadi landasan teoritis, melainkan sebagai alat penafsir yang memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa penerapan hukum acara pidana dilakukan dengan cara yang selaras dengan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia. Sebagai seorang advokat yang telah berkecimpung dalam dunia peradilan pidana selama bertahun-tahun, saya meyakini bahwa pemahaman yang mendalam dan penerapan yang tepat terhadap peran asas hukum sebagai alat penafsir adalah kunci untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang benar-benar dapat dipercaya dan menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanpa pemahaman yang demikian, hukum acara pidana akan berisiko menjadi sekadar kumpulan aturan mekanis yang tidak mampu merespons kebutuhan masyarakat dan melindungi hak-hak individu yang menjadi inti dari sistem hukum yang demokratis.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI