![]()

Opini Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat/pengacara penegak keadilan
Hukum adalah konstruksi sosial yang hidup dan dinamis, di mana setiap frasa dan terminologi yang terkandung dalam naskah normatif memiliki muatan hermeneutis yang mendalam, terutama ketika menyangkut penerapan sanksi yang adil dan proporsional. Pertanyaan apakah hakim harus menghitung isi dompet terdakwa dalam penentuan pidana denda tidak hanya menyentuh aspek teknis peradilan pidana, tetapi juga menyiratkan refleksi mendalam tentang esensi keadilan material, prinsip humanisasi hukum, dan interpretasi frasa “secara nyata” yang menjadi landasan normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Konstitusi Normatif: Pasal 80 Ayat (1) KUHP Baru dan Paradigma Perubahan Penjatuhan Denda
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, secara eksplisit mengatur dalam Pasal 80 Ayat (1) bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran “secara nyata”. Ketentuan ini merupakan terobosan paradigmati dari KUHP lama, di mana pidana denda seringkali dianggap sebagai sanksi yang kurang efektif akibat jumlah yang relatif ringan dan kurangnya pertimbangan yang jelas terhadap kapasitas ekonomi pelaku. Lebih lanjut, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah konstruksi ancaman pidana dari kumulatif (“dan”) menjadi kumulatif alternatif (“dan/atau”), sehingga memberikan hakim keleluasaan untuk menentukan apakah denda layak dijatuhkan, namun tetap terikat pada prinsip “secara nyata” yang menjadi pijakan objektifitas.
Frasa “secara nyata” sendiri tidak dapat diartikan secara harfiah atau reduksionis sebagai hanya menghitung jumlah uang yang ada di dompet terdakwa pada saat penangkapan. Sebaliknya, ia mengandung makna epistemologis yang lebih luas: bahwa penilaian kemampuan membayar harus berdasarkan data yang kongkrit, dapat diverifikasi, dan mencerminkan kondisi ekonomi riil terdakwa, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Ini termasuk pendapatan tetap, tanggung jawab finansial (seperti biaya keluarga, utang, atau beban kesehatan), serta aset dan sumber daya ekonomi yang dapat diakses secara sah. Menghitung isi dompet saja tidak lebih dari ukuran yang parsial dan tidak representatif, karena tidak memperhitungkan dinamika ekonomi yang lebih luas yang membentuk kapasitas seseorang untuk memenuhi kewajiban pidana.
Perspektif Praktik Peradilan: Ketidaksamaan Interpretasi dan Implikasi Prosesual
Dalam tataran praktik peradilan, penerapan ketentuan ini menunjukkan keragaman pandangan yang mencerminkan kompleksitas interpretasi hukum. Ada tiga kecenderungan utama yang dapat diidentifikasi:
Pertama, pandangan yang mengedepankan komprehensivitas. Pendukung perspektif ini berargumen bahwa “secara nyata” menuntut pembuktian yang mendalam terhadap seluruh aspek ekonomi terdakwa. Ini meliputi pemeriksaan bukti seperti slip gaji, buku catatan usaha, surat keterangan dari tempat kerja atau lembaga keuangan, serta kesaksian yang dapat mengkonfirmasi kondisi finansial riil. Dalam konteks ini, menghitung isi dompet hanya merupakan salah satu dari banyak elemen yang mungkin dipertimbangkan, namun tidak cukup untuk menjadi dasar penentuan denda. Misalnya, dalam putusan PN Palembang Nomor 42/Pid.C/2025/PN PLG, hakim tidak hanya memperhatikan uang yang ditemukan pada terdakwa, tetapi juga mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat pendapatan yang dinyatakan dalam proses persidangan sebelum menetapkan denda sebesar Rp100.000 dengan pengganti kurungan 7 hari.
Kedua, pendekatan yang lebih fleksibel namun tetap berlandaskan prinsip objektif. Dalam pandangan ini, “secara nyata” tidak mengharuskan pembuktian yang terlalu rinci, tetapi cukup dengan informasi yang dapat diakses dan masuk akal mengenai kondisi ekonomi terdakwa. Hakim dapat memperkirakan kemampuan membayar berdasarkan profesi, latar belakang sosial, atau data yang disampaikan oleh pihak terkait (seperti penyidik atau kuasa hukum terdakwa). Misalnya, dalam kasus pencurian ringan yang diadili di PN Kuala Simpang (Putusan Nomor 122/Pid.C/2025/PN KSP), hakim menetapkan denda Rp300.000 dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah pekerja harian dengan pendapatan tidak tetap, tanpa harus melakukan audit finansial yang mendetail. Pendekatan ini memprioritaskan efisiensi proses peradilan sambil tetap menjaga prinsip keadilan.
Ketiga, pandangan yang cenderung menghindari penjatuhan denda karena kesulitan dalam membuktikan “secara nyata”. Pendukung perspektif ini berpendapat bahwa frasa tersebut menuntut data yang terukur dan dapat diverifikasi dengan pasti, yang seringkali sulit diperoleh dalam proses persidangan. Misalnya, terdakwa yang bekerja di sektor informal atau tidak memiliki catatan keuangan yang jelas dapat membuat penilaian kemampuan menjadi subjektif, sehingga hakim lebih memilih menjatuhkan pidana kurungan atau kerja sosial sebagai alternatif. Namun, pendekatan ini berisiko meniadakan peran pidana denda sebagai instrumen untuk mengembalikan ketertiban ekonomi dan memberikan efek preventif kepada pelaku.
Filosofi Hukum: Tujuan Pidana Denda dan Makna Substansial “Secara Nyata”
Secara filosofis, pidana denda memiliki tujuan ganda: sebagai bentuk sanksi yang membebani harta pelaku agar merasakan konsekuensi material atas perbuatannya, serta sebagai sarana untuk memulihkan ketertiban sosial yang terganggu. Dalam KUHP baru, pidana denda juga dirancang untuk lebih humanis, dengan memperhatikan kemampuan pelaku dan menyediakan opsi pembayaran secara angsur, serta penggantian dengan pidana penjara, pengawasan, atau kerja sosial jika denda tidak dapat dibayar. Frasa “secara nyata” menjadi jembatan antara tujuan ini dengan implementasi yang adil, karena ia mencegah penjatuhan denda yang tidak proporsional yang hanya akan mengakibatkan terjadinya “pidana ganda”—di mana pelaku tidak hanya dihukum karena perbuatannya, tetapi juga terjebak dalam siklus utang atau deprivasi ekonomi yang lebih dalam.
Menghitung isi dompet terdakwa sebagai satu-satunya dasar penentuan denda akan melanggar filosofi ini, karena ia mengabaikan konteks ekonomi yang lebih luas dan potensi perubahan kapasitas pelaku di masa depan. Sebaliknya, interpretasi yang tepat dari “secara nyata” harus mengedepankan prinsip proporsionalitas, di mana besaran denda tidak hanya sesuai dengan tingkat keparahan kejahatan, tetapi juga dengan kemampuan pelaku untuk memenuhinya. Ini memastikan bahwa pidana denda berfungsi sebagai instrumen keadilan yang efektif, bukan sebagai bentuk penghukuman yang diskriminatif atau tidak manusiawi.
Implikasi Institusional dan Tantangan Masa Depan
Penerapan prinsip “secara nyata” juga menimbulkan tantangan bagi institusi peradilan pidana, terutama dalam hal kapasitas untuk mengumpulkan dan memverifikasi data ekonomi terdakwa. Diperlukan kerja sama yang erat antara hakim, jaksa, penyidik, dan bahkan lembaga terkait seperti Kantor Pajak atau Badan Pusat Statistik untuk memperoleh informasi yang akurat. Selain itu, perlu adanya pedoman yang lebih jelas mengenai standar pembuktian yang diperlukan untuk memenuhi syarat “secara nyata”, agar dapat mengurangi ketidaksamaan dalam putusan dan meningkatkan kredibilitas sistem peradilan.
Dalam konteks yang lebih luas, pertanyaan apakah hakim harus menghitung isi dompet terdakwa bukanlah masalah yang dapat dijawab dengan ya atau tidak secara mutlak. Sebaliknya, ia membutuhkan pemahaman yang holistik tentang makna “secara nyata” sebagai prinsip yang mengikat untuk memastikan bahwa penjatuhan pidana denda tidak hanya berdasarkan ketentuan hukum yang tertulis, tetapi juga pada nilai-nilai keadilan yang menjadi inti dari sistem hukum nasional.




