Amerika Serikat Terungkap Sebagai Dalang Kerusuhan di Iran: Skenario Kudeta yang Terbongkar Sebagai Refleksi Geopolitik Global yang Kompleks

Loading

OPINI

Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Pengamat Geopolitik Global

Pada awal tahun 2026, dunia menyaksikan terungkapnya sebuah skenario yang telah lama menjadi kekhawatiran bagi banyak negara di kawasan Timur Tengah dan komunitas internasional: tuduhan resmi pemerintah Iran bahwa Amerika Serikat telah berperan dalam menciptakan kerusuhan yang melanda berbagai kota di negara itu sejak akhir 2025, serta menyusun skenario kudeta yang bertujuan untuk mengubah rezim politik yang ada. Fenomena ini bukan sekadar peristiwa isolasi dalam dinamika hubungan internasional, melainkan manifestasi dari kompleksitas relasi kekuasaan global, sejarah intervensi luar negeri, dan perjuangan akan kedaulatan serta otonomi nasional yang telah mengakar dalam narasi politik Iran selama lebih dari satu abad.

Secara epistemologis, peristiwa ini mengkonfirmasi premis bahwa dalam dunia geopolitik kontemporer, batasan antara urusan dalam negeri dan urusan luar negeri telah menjadi semakin kabur, terutama ketika sebuah negara memiliki kepentingan strategis yang signifikan di wilayah tertentu. Sejarah telah mencatat dengan jelas bahwa Amerika Serikat pernah melakukan intervensi langsung dalam urusan dalam negeri Iran melalui operasi rahasia tahun 1953 yang dikenal sebagai Proyek TP-Ajax atau Operasi Ajax, yang dirancang bersama dengan Inggris untuk menggulingkan pemerintahan perdana menteri Mohammad Mossadegh yang telah melakukan nasionalisasi industri minyak Iran. Keterlibatan AS dalam kudeta tersebut baru diakui secara resmi oleh CIA pada tahun 2013 dan sebelumnya telah diakui oleh Presiden Barack Obama pada pidatonya di Kairo pada tahun 2009, menjadi bukti konkrit bahwa intervensi luar negeri dapat memiliki dampak jangka panjang yang mendalam terhadap stabilitas politik dan kehidupan rakyat sebuah negara.

Dari perspektif hukum internasional, tuduhan terhadap Amerika Serikat ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar tentang prinsip-prinsip yang menjadi dasar sistem hubungan internasional modern, khususnya prinsip tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain yang termaktub dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai seorang advokat yang telah berkecimpung dalam kasus-kasus terkait hukum internasional, saya melihat bahwa meskipun dalam praktiknya negara-negara besar seringkali menggunakan berbagai cara untuk mempengaruhi situasi politik di negara lain, pengakuan atau pembuktian tentang peran langsung dalam menciptakan kerusuhan dan merencanakan kudeta akan memiliki implikasi hukum yang signifikan. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip kedaulatan negara, tetapi juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak rakyat untuk menentukan masa depan politik mereka sendiri tanpa campur tangan eksternal.

Konteks politik dan ekonomi yang melatarbelakangi kerusuhan di Iran juga tidak dapat dipisahkan dari dinamika geopolitik global yang lebih luas. Sejak akhir 2025, Iran telah menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan, dengan masalah seperti kenaikan harga premi asuransi, kurangnya keamanan jalan raya, kenaikan harga bahan bakar, dan tarif pengiriman yang rendah yang menjadi pemicu aksi mogok nasional oleh para supir truk dan pekerja di berbagai sektor. Selain itu, dampak dari protes “Perempuan, Kehidupan, Kebebasan” yang dimulai pada bulan September 2022 setelah kematian Mahsa Amini saat berada dalam tahanan polisi kesusilaan masih terus terasa, dengan pemerintah Iran yang terus menerapkan langkah-langkah untuk menekan pemberontakan dan membatasi hak-hak perempuan serta kelompok minoritas etnis dan agama seperti Kurdi dan Baluchi. Kementerian Intelijen Iran dan Organisasi Intelijen Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) telah menyatakan bahwa badan intelijen dari AS, Inggris, Israel, dan Arab Saudi telah berperan dalam kerusuhan dan kekerasan yang terjadi, dengan menyediakan peralatan militer, melatih agen lokal, dan bahkan berperan dalam penyebaran informasi yang dianggap dapat memicu ketidakpuasan publik.

Dari sisi geopolitik, skenario yang terbongkar ini juga mencerminkan perselisihan yang berlangsung lama antara Amerika Serikat dan Iran, yang telah dimulai sejak revolusi Islam tahun 1979 yang menggulingkan dinasti Pahlavi yang didukung AS. Sejak saat itu, hubungan antara kedua negara telah berada pada titik rendah, dengan berbagai masalah seperti program nuklir Iran, dukungan Iran terhadap kelompok-kelompok yang dianggap teroris oleh AS, serta sanksi ekonomi yang diterapkan oleh AS terhadap Iran menjadi sumber ketegangan utama. Upaya AS untuk mempengaruhi situasi politik di Iran dapat dilihat sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk membatasi pengaruh Iran di kawasan Timur Tengah dan melindungi kepentingan strategisnya sendiri, termasuk akses terhadap sumber daya energi dan keamanan sekutu regional seperti Israel dan Arab Saudi.

Namun demikian, kita juga tidak dapat mengabaikan faktor internal yang telah berkontribusi pada ketidakstabilan politik dan sosial di Iran. Kekalahan rezim dalam menegakkan hukum wajib memakai jilbab, kesenjangan yang semakin lebar antara negara dan masyarakat, serta ketidakmampuan pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi dan memenuhi kebutuhan rakyat telah menciptakan suasana yang memungkinkan terjadinya kerusuhan dan pemberontakan. Meskipun campur tangan eksternal dapat menjadi faktor yang memperbesar situasi, kita tidak dapat mengesampingkan bahwa akar masalah yang ada di Iran berasal dari dinamika internal yang kompleks dan perjuangan akan perubahan politik serta sosial yang telah terjadi selama bertahun-tahun.

Implikasi dari terungkapnya skenario kudeta ini sangat luas, tidak hanya bagi hubungan antara Amerika Serikat dan Iran tetapi juga bagi stabilitas kawasan Timur Tengah dan hubungan internasional global secara keseluruhan. Secara politik, hal ini dapat memperparah ketegangan antara kedua negara dan mengarah pada tindakan balasan yang mungkin memperburuk situasi. Secara ekonomi, ketidakstabilan yang terjadi di Iran dapat berdampak pada pasar minyak global, mengingat Iran merupakan salah satu produsen minyak terbesar di dunia. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain tentang risiko yang terkait dengan intervensi luar negeri dalam urusan dalam negeri dan pentingnya menghormati prinsip-prinsip hukum internasional.

Sebagai seorang pengamat geopolitik global, saya melihat bahwa peristiwa ini menjadi pengingat akan kompleksitas dunia yang kita tinggali dan pentingnya mencari solusi damai serta diplomatik untuk menyelesaikan perselisihan internasional. Meskipun kepentingan negara merupakan hal yang wajar dalam hubungan internasional, kita harus memastikan bahwa kepentingan tersebut tidak dicapai dengan cara yang melanggar hak-hak negara lain dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar sistem internasional yang adil dan demokratis. Untuk mengatasi masalah yang ada di Iran dan kawasan Timur Tengah secara keseluruhan, diperlukan upaya bersama dari semua pihak terkait untuk melakukan dialog terbuka, menghormati kedaulatan masing-masing negara, dan bekerja sama untuk mencapai stabilitas, keamanan, dan kemakmuran yang berkelanjutan.

Perlu juga diakui bahwa meskipun tuduhan terhadap Amerika Serikat telah muncul, kita masih perlu menunggu adanya pembuktian yang jelas dan objektif mengenai peran yang sebenarnya dimainkan oleh negara tersebut dalam kerusuhan dan skenario kudeta di Iran. Dalam dunia yang penuh dengan informasi dan desinformasi, penting bagi kita untuk bersikap kritis dan objektif dalam mengevaluasi setiap klaim dan tuduhan yang diajukan, serta untuk mencari kebenaran yang berdasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipercaya. Hanya dengan demikian kita dapat memahami secara penuh kompleksitas peristiwa yang terjadi dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasinya.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pasal Hina Presiden yang Diuji ke Mahkamah Konstitusi: Perspektif Hukum Terhadap Ketakutan Warga dalam Menyampaikan Pendapat

Jum Jan 16 , 2026
OPINI  Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia Pada paruh kedua tahun 2026, kita menyaksikan salah satu perkara konstitusional paling signifikan dalam sejarah peradilan negara kita: peninjauan materiil terhadap pasal yang mengatur kejahatan hinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, yang telah […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI