Palembang, (detikNews.tv) Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan,Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH. Sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan karena diduga membiarkan perambahan hutan terjadi di desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
“Kalau memang benar terjadi pembiaran kami sangat menyayangkan sekali, sebab hutan adalah sesuatu yang harus dilindungi dan dinas kehutanan merupakan bidang teknis yang harus bertindak tegas bukan di biarkan,” ungkap Anita, Kamis(12/8/21) saat di konfirmasi melalui telpon selulernya.
Masih menurut Anita bahwa kalau sudah ada pengaduan masyarakat DPRD melalui Komsi 2 akan memanggil leding sector terkait yaitu Dinas Kehutanan dan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum langkah apa yang akan dilakukan serta mempertanyakan sampai dimana laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.
“ biasanya kalau sudah ada laporan dari masyarakat, kami dari DPRD melalui Komisi 2 secepatnya akan melakukan pemanggilan kepala Dinas Kehutanan dan melakukan koordinasi langkah apa yang harus dilakukan dan apa yang sudah dilakukan terkait dugaan perambahan hutan tersebut,” Jelas Anita.
Anita juga mengakui bahwa Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Pandji Tjahjanto memiliki kinerja buruk dengan beberapa kali mengabaikan laporan masyarakat padahal sebelumnya kepala dinas terdalu selalu sigap dalam menindaklanjuti laporan warga.
“ semua itu kan harusnya segera diselesaikan dan tidak semua kami turun tangan meski tugas kami adalah pengawasan namun dinas adalah bidang teknis yang membidangi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan dan memberikan informasi kepada awak media sehingga dapat memberikan pemberitaan yang jelas bukan menghindar apalagi melempar tanggung jawab,” Tegas Anita.
Diberitakan sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Pandji Tjahjanto hingga sekarang Selasa (10/8/21)belum melakukan tindakan apapun terkait informasi yang sudah di berikan masyarakat bahkan ketika awak media berusaha mengkonfirmasi ulang belum ada respon terkait adanya perambahan dikawasan hutan lindung.
Sementara Kabid Safrul meminta media agar berkoordinasi dengan KPH Selaku leding sektor yang menangani.
Namun ketika pihak KPH, dikonfirmasi kepala UPTD KPH Palembang-banyuasin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan tindakan tegas dengan mengambil komputer alat berat dan diserahkan ke dinas dikarenakan unitnya tidak memiliki personil penyidik PPNS.
Tapi sayang kinerja dirinya justru seolah-olah disalahkan karena dianggap penindakan yang telah dilakukan tidk berkoordinasi dulu dengan dinas dan pada akhirnya dilebas dengan pertimbangan akan dilakukan pembinaan
‘Kami ini serba salah ketika ,elakukan tindakan kit adi tegur katanya hraus koordinasi dengan dinas, bahkan kit ambil computer alat beratny dan kit serahkan kepada dinas karena kita tidak ada penyidik, namun sayang entah kenapa dilepas dan hanya berstatus pembinaan saja, nah sekarang kita yang disuruh bertindak karena pemangku wilayah, ” jelas Oskar.
Intan Pohon Kasi pengendalian perusakan dan pengamanan hutan ketika di konfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih meminta petunjuk dan surat tugas dari kadis sebagai pimpinannya.
” Kami masih melakukan koordinasi dan menunggu surat perintah dari pimpinan”, jelas Intan.
Diberitakan sebelumnya Beberapa waktu yang lalu awak media mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada alat berat (excavator) masuk dikawasan hutan lindung yang berlokasi di desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasi Provinsi Sumsel.
Zulkarnain yang merupakan kades Bunga Karang diduga memberikan izin alat berat(excavator) untuk melakukan aktivitas penggarapan.
Saat awak media melakukan wawancara melalui telpon selulernya menjelaskan bahwa dirinya mengetahui bahwa ada kawasan hutan namun dirinya juga tidak mengetahui titik koordinat kawasan hutan lindung yang dimaksud.
“ saya memang pernah diberi tahu bahwa daerahnya ada kawasan hutan lindung, namun saya tidak mengetahui dimana letak titik koordinat lahan hutan lindung yang dimaksud.”, ucap Zul.
Sedangkan berkaitan dengan alat berat (excavator)yang berada dalam lokasi kawasan, dirinya mengakui bahwa didatangi oleh Babinsa Bunga Karang, Serka Yudi untuk meminta izin memasukan alat berat disertai dengan surat menyurat bukti kepemilikan lahan, sedangkan dirinya juga tahu bahwa sebagian lahan tersebut dikuasai oleh warga dengan dukumen sah.
“ memang saya pernah didatangi oleh Babinsa Serka Yudi dan memberi tahu kalau akan memasukkan alat berat dan melakukan aktifitas, karena membawa surat yang lengkap saya pribadi tidak bisa mencegah atau melarang dan kalau masalah admistrasi lahan semua yang punya surat silahkan berperkara di pengadilan,” Tandas Zul.
Berawal dari situ media mulai melakukan investigasi kelapangan bersama didampingi oleh warga sekitar, setelah tiba dilokasi ternyata memang benar dihamparan lahan tersebut berada satu unit alat berat(excavator) dan ketika itu tidak ada pergerakan sama sekali karena ditinggalkan begitu saja.
Menurut salah seorang warga bunga karang Jamal, dirinya mengetahui keberadaan alat berat tersebut sudah berlangsung lama bahkan menurutnya pihak dari kehutanan propinsi telah meninjau lokasi dan mengetahui keberadaan alat berat tersebut namun entah kenapa alat berat tersebut masih bisa beroperasi dikawasan hutan lindung tersebut.
“ setahu saya memang alat berat tersebut sudah lama masuk dikawasan tersebut dan beberapa waktu lalu juga sudah didatangi oleh pihak kehutanan, namun kami tidak tahu kenapa sampai sekarang alat tersebut masih bisa beroperasi mengarap lahan,” jelas Jamal,
Zainal, salah seorang warga lainnya juga membenarkan bahwa di lokasi tersebut ada alat berat yang sedang mengarap lahan yang belangsung sudah beberapa lama bahkan dilahan tersebut sering didatangi oleh babinsa Tanjung Lago, Serka Yudi dan beberapa temannya.
Bahkan Zainal mengakui bahwa dirinya juga pernah didatangi oleh Babinsa Yudi guna meminta surat-surat tanah yang sedang digarapnya sesuai perintah atasannya, namun dirinya hanya bemberikan copian dokumennya saja.
“ saya juga sempat didatangi oleh babinsa Yudi untuk menunjukan dan meminta dokumen lahan yang saya garap dengan alasan perintah atasan, namun ketika itu saya hanya memberikan copinya saja,” ujar Zainal.(daeng).