Banyuasin_MA. Banyaknya pelaporan masyarakat kepada penegak hukum terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) terkait seringnya kegiatan Bimtek yang di laksanakan oleh DPMD Kabupaten Banyuasin mendapat sorotan tajam dari organisasi penggiat anti korupsi sumsel
Dpd Sumsel Aliansi Indonesia yang bermarkas di kota Palembang ini dalam keterangannya mengatakan, Dana desa merupakan hak masyarakat untuk dapat membangun infrastruktur desanya serta membangun kehidupan ekonomi yang lebih layak dan berdaya guna, dana desa bukanlah dana yang diperuntukkan untuk kesejahteraan aparatur desa, tetapi sudah seharusnya dapat dinikmati semua warga masyarakat di desa. Ujar Ketua DPD Sumsel Aliansi indonesia, Samsudin Djoesman. Sabtu (12/11)
alokasi dana desa pada tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 72 triliun. Alokasi untuk tahun 2022 sebesar Rp 68 triliun.
Sebagaimana sering dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan dana desa diharapkan desa dapat berdaya dan cita-cita nasional untuk membangun negeri dari kawasan pinggiran terwujud.
Namun, menjadi ironi ketika cita-cita luhur tersebut kemudian diduga dinodai oleh kepentingan politik serta Ajang Bisnis oknum pejabat yang mengatasnamakan Bimtek
Menurut Samsu, tujuan Alokasi Dana Desa adalah untuk Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Oleh karenanya dalam waktu dekat pihaknya meminta Klarifikasi Transparasi biaya terkait pelaksanaan Bimtek yang di laksanakan oleh DPMD Kabupaten Banyuasin serta LPPAN sebagai pihak ke 3 Pelaksana kegiatan, terkait pelaksanaan kegiatan yang keseluruhannya menggunakan dana desa serta alokasi dana desa.“ Kami mengajak masyarakat agar turut mengawasi anggaran kegiatan tersebut. Karena dana kegiatan ini semuanya uang rakyat.” ungkapnya
“Ihwal adanya dugaan penyelewengan, kami masih melakukan investigasi guna akurasi data. Maka dari itu, kami mengajak elemen masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi adanya kebocoran anggaran dan agar program berjalan sesuai peruntukan, maka diperlukan adanya sinergi yang baik dalam pelaksanaan pengawasan dari masyarakat dengan Peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Bimtek dalam pengunaan anggaran agar betul-betul dilakukan dengan baik. Sehingga kegiatan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien,” pungkasnya. (Tri sutrisno)