Palembang – SMA Negeri 3 Palembang beberapa hari ini disibukkan dengan kegiatan rutin yaitu PPDB Sumsel (Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatera Selatan).
Saat di temui diruang kerjanya Kepala Sekolah SMAN 3 Palembang Drs. Sugiono MM, jumat (2/6) menyampaikan bahwa pelaksanaan PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Taman Kanak-kanan, SD, SMP, SMA dan SMK..
Sugiono juga menjelaskan bahwa asas penerimaan peserta didik baru adalah :
- Objektivitas : Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan
umum yang sudah ditetapkan ;
- Transparan : Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan–penyimpangan
yang mungkin terjadi ;
- Akuntabilitas : Penerimaan Peserta Didik Baru dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
- Tidak Diskriminatif : Penerimaan Peserta Didik Baru tidak membedakan tingkat ekonomi orang tua, suku, daerah asal, agama dan golongan tetapi berdasarkan prestasi yang telah diraih dan berhasil dalam tes Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dengan tujuan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :
- Memilih calon peserta didik baru dengan mengupayakan penerimaan yang mencerminkan asas terbuka, jujur, dan adil;
- Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang mempunyai kemampuan akademik dan akhlak mulia serta kesehatan yang baik untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan
- Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang memiliki kemampuan dan bakat khusus;
- Menentukan langkah pembinaan berikutnya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta didik yang memiliki kemampuan, bakat, dan minat yang tinggi atau khusus.
- Menyaring dan menjaring peserta didik yang beralamat/berdomisili dalam lingkungan sekolah.
SMA Negeri Rujukan dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan dalam menerima peserta didik baru Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Mutasi orang tua, Afirmasi, Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA), dan Tes Potensi Akademik.
Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google, Jalur Mutasi adalah Menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan SK pindah tugas orang tua minimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB, dan anak kandung guru dan pegawai yang bertugas pada sekolah tersebut.
Sementara untuk Jalur Afirmasi adalah Menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH, Jalur prestasi adalah Menjaring calon peserta didik melalui penulusuan minat dan prestasi akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus dan Jalur Tes Mandiri adalah Menjaring calon peserta didik melalui tes Potensi Akademik.
Sedangkan untuk tahapan seleksi sugiono juga menjelaskan untuk jalur Zonasi 40 %, Jalur Mutasi Orang tua /Anak kandung guru dan Pegawai 5 %, Jalur Afirmasi 5 % dan Jalur Prestasi terbagi menjadi dua yaitu Jalur Undangan 10 % dan Jalur Tes Mandiri 40 %..Adapun untuk jalur zonasi Sekolah Menengah Atas Negeri Rujukan, ditetapkan kuota 30 persen. Sementara Sekolah Menengah Atas Negeri Reguler 40 persen.
Daya Tampung SMA Negeri 3 Palembang Tahun Pelajaran 2021/2021 sebanyak 12 Rombel, 432 Siswa ( 36 Siswa/Rombel )