11 Advokat PPKHI Di Ambil Sumpahnya Oleh Wakil Ketua  Pengadilan Tinggi Palembang

Loading

Palembang (detiknews.tv ) –  Pengadilan Tinggi Palembang melaksanakan sidang terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sebanyak 23 Orang, Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sebanyak 11 Orang, Jumat (08/10/21) Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Palembang.

Acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Dilakukan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang  DR. Hj. Nirwana, SH., M.Hum, Bertindak Sebagai Saksi Adalah Panitera Pengadilan Tinggi Palembang Sumarlina, SH, MH Dan Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Palembang Nuhardin, SH, MH.

Diakhir acara Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Bapak Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum Mengucapkan Selamat Kepada Para Advokat Yang Baru Diambil Sumpahnya dan foto bersama.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Selatan, Adis Oktaviani SH resmi melantik 11 orang advokat yang berkedudukan di kota Palembang. Pelantikan ini berlangsung di hotel Batiqa Jalan Kapten A Rivai Palembang.

Adis Oktaviani mengatakan, advokat adalah penegak hukum yang independen dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah. Independensi advokat ini merupakan syarat mutlak tegaknya ‎rule of law. “Tanpa independensi advokat, rule of law tidak akan mungkin dapat kita capai,” ujarnya.

Adis juga berpesan kepada 11 orang advokat baru sudah dilantik agar menjadi advokat yang profesional, berkualitas, memiliki integritas dan religius dengan menjunjung tinggi kode etik profesi berbasis kompetensi.

“ kami berharap agar pengacara yang baru dilantik  dapat mengemban amanat yang diberikan undang-undang, turut serta dalam menegakkan supremasi hukum kebenaran dan keadilan, serta menggunakan cara-cara yang bersih dan baik dalam menjalankan profesinya,”pesannya.

Sebelum angkat dan dilantik sebagai advokat oleh Perkumpulan Pengacara dan Konsultasi Hukum Indonesia (PPKHI) 11 orang advokat ini telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sebanyak 18 sesi tatap muka dan telah lulus Ujian Profesi Advokat.

Sementara itu dalam samputannya Pembina Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya, S.H., M.H menyapaikan pandangan serta memberikan pembinaan kepada para pengacara yang baru saja dilantik.

“ organisasi advokat, praktisi dan konsultan hukum Indonesia didirikan tak lain untuk melakukan reformasi organisasi advokat, agar semua anggotanya menjadi insan hukum yang kompeten, kredibel dan berdedikasi. PPKHI saat ini sudah melakukan pengajuan sumpah dari Aceh , sumsel sampai Ambon, dan memiliki perwakilan yang tersebar di 30 provinsi” tigas Dheky.

Dheky menambakan, sebuah organisasi advokat yang sehat seharusnya memberikan manfaat bagi kesejahteraan anggotanya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat—khususnya pada bab 10—telah dengan tegas menyatakan definisi, fungsi, maupun kewenangan sebuah organisasi advokat. Pasal 28 ayat 1 UU Advokat.

Misalnya. Di sana tertulis bahwa “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.”

Dari pasal ini, dapat dipahami bahwa selain menjadi wadah atau naungan bagi para advokat, organisasi ini juga berwenang untuk meningkatkan kualitas profesi anggotanya melalui beberapa cara.

Cara-cara tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat, pengujian dan pengangkatan advokat, menjalankan fungsi pengawasan advokat berdasarkan kode etik yang sudah ditetapkan, serta jika perlu dengan tegas memberhentikan anggotanya, jika terbukti melanggar ketentuan.

Selain kitu Dheky juga menuturkan bahwa pengacara harus bisa berperan sebagai pemberi jasa hukum, tidak dapat diingkari profesi advokat menjadi alat penting bagi sebuah negara untuk mewujudkan keadilan hukum untuk masyarakat.

Pun itu sebabnya, seorang advokat harus memperjuangkan profesionalitas dan independensi ketika menjalankan tugasnya. Pada saat yang bersamaan, dua hal ini yang akhirnya menjadi tanggung jawab sebuah organisasi advokat, untuk ‘menjamin’ para anggotanya untuk senanstiasa menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Namun, selain harus memastikan kualitas, mulai dari latar belakang ilmu dan pendidikan yang diikuti, penyelenggaraan ujian yang tepercaya, hingga penyediaan program magang yang mumpuni, sebuah organisasi advokat juga wajib menjamin serta melindungi kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Salah satu caranya, yakni dengan mulai membangun tempat khusus yang dapat digunakan untuk berbagai fungsi, seperti lokasi diklat, rapat kerja nasional (rakernas), musyawarah nasional (munas), atau justru lokasi tempat tinggal bagi anggota organisasi yang terdampak bencana alam.

Meski ada banyak organisasi advokat yang memiliki program sosial khusus untuk membantu para anggotanya, Dheky menilai praktiknya masih belum maksimal.

“Saya berandai-andai, jika organisasi advokat memiliki iuran untuk organisasi yang memberikan manfaat kembali terhadap anggotanya. Misalnya, dengan pelatihan materi yang up-to-date dan cuma-cuma, serta peningkatan bantuan sosial pada keluarga anggota organisasi yang telah meninggal,” Tandasnya.(mas)

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penetapan Tersangka dan Penahanan AYH Tidak Sah Secara Hukum

Sel Okt 19 , 2021
Tim Penasehat Hukum Gabungan Dr. Ahmad Yaniasyah Hasan, SE., MM. Plaza Sentral Lantai 9 Jl. Jend. Sudirman, Kav. 47 Jakarta Selatan, 12930 Tel: (021) 57903561, Fax: (021) 57903562 ∙ Hasan Madani, SH. ∙ Aristo Yanuarius Seda, SH. ∙ Mahmuddin, SH., MH. ∙ J. Kamal Farza, SH., MH. ∙ Ifdhal Kasim, […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI