Masyarakat Berhukum “Posisi Masyarakat dan Pertanggungjawaban Hukum Yayasan Pendidikan”

Loading

Penulis:
RICKY MZ, SH., CPL. (Advokat & Kurator)
Managing Law Office
R’A & Partners

Belum hilang ingatan masyarakat beberapa minggu terakhir, satu Yayasan Bidang Pendidikan yang sedang berpekara di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Satu sisi/pihak lain meng-klaim bahwa pihak yayasan telah menguasai sertifikat dan bangunan miliknya (sumber: https://daerah.sindonews.com/read/506098/720/diduga-kuasai-tanah-milik-rang-lain-ubd-palembang-didugat-1628503682). Pihak yang mewakili Yayasan menganggap tanah dan bangunan tersebut aset milik yayasan. Hal demikian dapat dikatakan “organ yayasan yang saling berperkara didalam organ yayasan terkait harta benda/aset”. Ahli waris dari salah seorang pendiri yayasan yang meninggal, biasanya cenderung berdalih memiliki hak dan akan terus melanjutkan visi misi dari mendiang, dengan harapan yayasan akan terus berkembang menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat (sumber: https://detiksumsel.com/mampu-lanjutkan-visi-misi-almarhum-prof-buchori/).

Sekedar meluruskan, bahwa kekayaan atau harta Yayasan sebenarnya harta yang terpisah secara absolut. Pengertian terpisah sama dengan harta yang ada pada sebuah PT (Perseroan Terbatas) yang juga mempunyai harta terpisah. Harta yang telah menjadi kekayaan yayasan, tidak mungkin lagi dapat dipersoalkan oleh ahli waris dari anggota organ yayasan yang meninggal dunia, meskipun pada saat pendirian dahulu dialah yang memiliki harta yang selanjutnya memisahkan untuk dimasukan sebagai kekayaan awal sebuah yayasan. Sehingga apabila yang bersangkutan meninggal dunia, kakayaan tersebut tetap menjadi kekayaan yayasan, ahli waris tidak mempunyai hak sama sekali terhadap harta yang telah dipisahkan dan telah menjadi harta kekayaan yayasan. Beda dengan harta kekayaan pada sebuah PT, yang mana apabila pemilik PT meninggal dunia, maka kekayaan/aset PT tersebut tetap menjadi milik sepenuhnya ahli waris yang meninggal dunia tersebut.

Dikatakan bahwa yayasan terdiri atas kekayaan yang dipisahkan, maksudnya adalah harta kekayaan dari yayasan tidak dapat dianggap sebagai investasi, walau kadang pendiri pada waktu pendirian satu yayasan kerap kali meminjam pakai’kan kekayaan pribadinya untuk kelangsungan awal berdirinya yayasan. Secara filosofi pendirian yayasan bersifat nirlaba, dan pelaksanaan pengelolaan yayasan dilaksanakan oleh organ yayasan yang berprinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Prinsip tersebut dimaksudkan sebagai antisipasi mencegah penyalahgunaan pengelolaan yayasan.

Hadirnya yayasan sebetulnya tidak lepas dari keinginan masyarakat untuk memiliki suatu wadah yang bersifat sosial dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Apapun model dari suatu yayasan, penyelenggaraannya tetap wajib diperuntukkan dalam bidang sosial. Terlebih Yayasan untuk penyelenggaraan bidang pendidikan yang hanya diperkenankan berbentuk yayasan (Baca: UU Yayasan). Ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, sisi yang pertama, Yayasan harus berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, dan sisi yang kedua Yayasan spesifik penyelenggaraan bidang pendidikan (swasta) hanya diperkenankan berbentuk yayasan.

Dalam Yayasan dikenal prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, yang mana hal demikian bertujuan untuk menjamin ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Dalam rangka penyelenggaraan atau menyelenggarakan badan hukum yayasan, maka ia terdapat berbagai kewajiban dan tanggung jawab yang harus diwujudkan diantaranya adalah tercapainya akuntabilitas dan keterbukaan sebagai syarat terpenuhinya prinsip badan publik yang Good Governance.

Terkait kewajiban maupun tanggung jawab dari organ Yayasan, Pertama, Pembina wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan dalam rapat tahunan tersebut Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban guna pembenahan dan perkembangan yayasan. Kedua, dalam hal pengelolaan kegiatan dan keuangan yayasan diselenggarakan oleh Pengurus sebagai salah satu organ yayasan. Sebagai pihak yang mengelola dan menyelenggarakan yayasan, tentu kewajiban dan tanggungjawab untuk melaksanakan itu ada pada pengurus. Tanggung jawab lain, yaitu mengumumkan laporan tahunan yayasan baik itu dikantor yayasan maupun di surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih. Ketiga, selain pembina dan pengurus, Pengawas juga memiliki kewajiban dan dapat dipinta pertanggung jawabannya, diantaranya dalam hal “dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan”, maka pengawas secara tanggung renteng bersama pengurus bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. Walaupun pengawas dapat untuk tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud, dengan kewajiban mengutarakan alasan secara tertulis.

Dalam konteks hukum, kesalahan yang dilakukan oleh pengurus maupun pengawas ataupun dilakukan secara bersama-sama yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya, yang tidak melaksanakan ketentuan UU Yayasan dan anggaran dasar yayasan, termasuk tidak menerapkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, yang kemudian berimplikasi terhadap munculnya perbuatan melawan hukum, maka dapat dipintakan pertanggung jawaban hukum oleh masyarakat atau oleh kelompok masyarakat tertentu yang merasa dirugikan oleh hal itu. Dengan kata lain, pelaksanaan dari prinsip akuntabilitas dan keterbukaan merupakan tanggung jawab yayasan sebagaimana yang diatur dalam UU Yayasan. Ketika prinsip tersebut tidak dilaksanakan oleh organ yayasan, maka hal itu dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan, sehingga akibat hukum yang dapat muncul dari perbuatan tersebut yaitu suatu yayasan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dimana yayasan berkedudukan untuk permintaan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap yayasan biasanya dikarenakan atau terindikasi terdapat adanya dugaan bahwa organ Yayasan (pembina, pengurus dan/atau pengawas) terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan anggaran dasar, lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dan telah melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau pihak ketiga, serta organ yayasan yang terindikasi telah melakukan perbuatan yang dianggap merugikan negara.

Perwujudan dari pengawasan masyarakat terhadap suatu yayasan yang diduga melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-Undang atau yang dianggap telah merugikan kepentingan umum, maka masyarakat dapat meminta pemeriksaan terhadap suatu yayasan, yang kemudian nantinya dilaksanakan oleh Ahli berdasarkan penetapan Pengadilan, atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum. Masyarakat atau kelompok dari masyarakat tertentu yang berkepentingan dapat dianggap sebagai pihak ketiga yang berkepentingan sepanjang dapat dibuktikan bahwa terdapat hubungan dan kedudukan hukum dalam kaitannya terhadap kerugian yang nyata tersebut.

Peran penting Pengadilan sangat diperlukan dalam hal demikian, sebab merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU-XVII/2019, dinyatakan bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” tidaklah dapat dimaknai atau ditafsirkan tanpa dikaitkan dengan penetapan pengadilan, sehingga tanpa adanya penetapan pengadilan maka tidak dapat ditentukan hubungan dan kedudukan hukum pihak ketiga yang berkepentingan tersebut secara sepihak di luar pemeriksaan pengadilan. Pihak ketiga yang berkepentingan dalam UU Yayasan akan menjadi jelas ketika hakim menentukan pihak mana yang mengajukan dan kemudian dikabulkan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan berdasarkan alasan yuridis dalam bentuk permohonan dan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.

Andaikata dan/atau apabila Pengadilan menolak permohonan pihak ketiga yang berkepentingan walau telah disertai alasan dan argumentasi hukum yang logis, maka masih terbuka jalan lain, yaitu dengan membuat permintaan tertulis kepada pihak kejaksaaan agar membuat dan menyampaikan permintaan ke Pengadilan guna melakukan pemeriksaan terhadap yayasan.. Dalih pihak Kejaksaan dapat saja demi atau mewakili kepentingan umum dan diduga perbuatan yayasan terindikasi merugikan Negara (jika terindikasi merugikan keuangan negara). Selain UU Yayasan, kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara (Baca: UU Kejaksaan). Permintaan oleh Kejaksaan yang disampaikan kepada Pengadilan yaitu guna pemeriksaan yayasan dalam hal mewakili kepentingan umum atau masyarakat umum, yang mana lebih bagus jika dilakukan setelah kejaksaan mendapat laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dari organ yayasan tersebut. Karena lagi-lagi prinsipnya adalah sosial dan demi kepentingan umum, terlebih yayasan yang memiliki sengkarut persoalan hukum dan akhirnya membuat gaduh dan ujung-ujungnya masyarakat juga yang dirugikan. Jelas dalam posisi ini masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan manfaat atas hadirnya suatu Yayasan.

Selain permintaan tertulis kejaksaan kepada pengadilan, misalnya suatu yayasan melalui organ yayasannya terindikasi pidana, maka kejaksaan dapat melakukan penuntutan hukum (pidana) ke pengadilan terhadap yayasan yang terindikasi telah membagi keuntungan atau mengalihkan secara langsung maupun tidak langsung baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan, atas hasil kegiatan usahanya kepada Pembina, Pengurus, maupun kepada Pengawas yayasan. Termasuk struktur daripada organ lama, baru, maupun terhadap kejadian pidana masa lampau. Larangan demikian Sanksi pidananya jelas, yaitu dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan tersebut (Baca: UU Yayasan).

Bersambung…………ke Tulisan lain; judul:
Apakah Yayasan Bidang Pendidikan (Swasta) dapat di-Pailit-kan ?

 

 

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Anita, Ketua DPRD Sumsel Hadiri Ulta Ke-7 Ormas  Projo

Sel Agu 31 , 2021
Palembang,(detiknews.tv) –   Tujuh tahun yang lalu tepatnya tanggal 23 Agustus 2014 di Kelapa Gading, Jakarta diselenggarakan Kongres Projo untuk pertama kali dan tanggal tersebut menjadi tonggak sejarah bagi Projo sehingga dihitung sebagai hari lahirnya Ormas Projo demikian disampaikan H Hidayat Cumsu SE, selasa (31/8/21) di kantor Projo Palembang. Dalam rangka […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI