Palembang, (Ulasan News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Rapat Paripurna XXV dengan Agenda Rapat Paripurna XXV (25) DPRD Prov.Sumsel Pembicaraan Tingkat Pertama, dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda Prov. Sumsel terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD. Senin (18/1) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan penjelasan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dan Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna XXV (25) DPRD Provinsi Sumsel Pembicaraan Tingkat Pertama, dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda Provinsi Sumsel terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kartika Sandra Desi SH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H Muchendi MSE, Gubernur Sumsel diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Sumsel, Bapak Drs H Edward Candra MH, serta dihadiri oleh jajaran OPD dan tamu undangan lain secara langsung maupun virtual.
Dalam penjelasan Bapemperda Provinsi Sumsel yang diketuai H Toyeb Rakembang dan disampaikan Antoni Yuzar SH MH tersebut, dipaparkan bahwa yang menjadi urgensi Raperda tentang Pondok Pesantren ini untuk mengakhiri kesalahan tafsir bahwa masalah agama semua menjadi kewenangan pemerintah pusat yang tidak diotonomkan, dengan kata lain kehadiran Perda ini nantinya akan memberikan legalitas bagi Pemda untuk membantu Pondok Pesantren dimana hal ini selaras dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selanjutnya dijelaskan landasan yuridis Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan, adalah melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005, Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang gedung, yang pada intinya Raperda tersebut sebagai suatu Peraturan yang bersifat delegasi atau amanah dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Diakhir penjelasan disampaikan harapan agar Raperda inisiatif DPRD dimaksud dapat dibahas melalui tahapan-tahapan dan rapat-rapat bersama Gubernur dan atau pejabat yang ditunjuk, yang pada akhirnya mendapat persertujuan bersama guna ditertapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Setelah dibacakannya penjelasan 2 Raperda dimaksud, Rapat Paripurna XXV (25) diskors selama 10 menit. Rapat akan dilanjutkan, Senin (25/1) dengan mendengarkan tanggapan/pendapat Gubernur Sumsel terhadap penjelasan 2 (dua) raperda inisiatif DPRD Provinsi Sumsel tersebut dalam agenda Rapat Paripurna XXV Lanjutan. (ADV/DAENG)