Palembang (detiknews,tv) – BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang TA 2019. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji dan menilai kepatuhan pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang terhadap ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan. Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada.
BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.
Sebagaimana pemeriksaan pada aspek perencanaan, BPK menemukan adanya permasalahan Standar Operasional dan Prosedur belum dilaksanakan secara optimal.
Perhitungan Sanksi Administrasi berupa Bunga Melebihi Ketentuan Sebesar Rp 250.707.326,37 dan Belum Ditetapkan Sebesar Rp 909.444.610,79.
Potensi Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan PBB P2 Belum Terpungut Sebesar Rp 7.892.825.543,50 serta Terdapat Kurang Bayar atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame dan BPHTB Sebesar Rp 5.598.569.473,37 (Daeng)