BPK Temukan Keanehan Belanja Rp4,01 Miliar di 15 SKPD Pemkot Palembang 2024

Loading

_PALEMBANG -_ Pemkot Palembang Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa masing-masing *Rp1.375.725.814.889,18* dan *Rp1.551.410.522.264,35* dengan realisasi berdasarkan LRA sampai 31 Desember 2024 masing-masing *Rp1.250.894.551.351,00 (90,93%)* dan *Rp1.397.183.831.533,13 (90,06%)*.

Hasil pemeriksaan uji petik atas DPA, DPPA, dan dokumen pertanggungjawaban masing-masing SKPD menunjukkan terdapat ketidaktepatan penganggaran Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa:

*a. Kegiatan yang tidak menambah nilai Aset Tetap pada 15 SKPD dianggarkan pada Belanja Modal*

Pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanja menunjukkan terdapat kegiatan yang *tidak memenuhi klasifikasi untuk diakui sebagai Aset Tetap dengan nilai Rp3.353.593.484,00 namun dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal.* Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa. Perincian pada Lampiran 6.

*b. Kegiatan yang menambah nilai Aset Tetap pada Sekretariat Daerah dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa*

Pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanja menunjukkan terdapat kegiatan yang *menambah nilai Aset Tetap pada Sekretariat Daerah dengan nilai Rp359.009.000,00 namun dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa.* Kegiatan tersebut merupakan kegiatan Belanja Pemeliharaan. Kegiatan tersebut tidak dapat dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa, karena kegiatan tersebut *memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan dan melebihi batas minimal kapitalisasi dari nilai perolehan.* Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal. Perincian pada Tabel 1.16:

– Sekretariat Daerah Pemeliharaan Dan Pemasangan Videotron Ruang Rapat Besar Rumah Dinas Wali Kota Palembang Belanja Modal Peralatan dan Mesin *Rp185.259.000,00*
– Sekretariat Daerah Biaya Pemeliharaan Dan Instalasi Sound System Rumah Dinas Wali Kota Palembang Belanja Modal Peralatan dan Mesin *Rp173.750.000,00*
– Jumlah *Rp359.009.000,00*

*c. Kegiatan yang diperuntukkan kepada instansi vertikal pada Dinas PUPR dianggarkan pada Belanja Modal*

Pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanja menunjukkan terdapat kegiatan yang *tidak memenuhi klasifikasi untuk diakui sebagai Aset Tetap pada Dinas PUPR dengan nilai Rp298.141.680,00 namun dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal.* Kegiatan tersebut berupa *pembayaran sisa pekerjaan kepada pihak ketiga atas Pekerjaan Rehab Sedang/Berat Klinik Adhyaksa Kejaksaan Negeri Palembang yang dilaksanakan pada Tahun 2023.* Atas kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada *Belanja Hibah.*

*Analisis:*

– *15 SKPD Rp3,353 Miliar Kegiatan Tidak Menambah Nilai Aset Tetap Dianggarkan Pada Belanja Modal Seharusnya Barang & Jasa:* Kegiatan tidak memenuhi klasifikasi untuk diakui sebagai Aset Tetap nilai Rp3,353 M tapi dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal, seharusnya Belanja Barang dan Jasa. Jika tidak menambah nilai Aset Tetap, masa manfaat <12 bulan atau tidak melebihi batas minimal kapitalisasi, harusnya Barang dan Jasa, bukan Modal. Dianggarkan Modal untuk memperbesar belanja modal, tapi tidak jadi aset tetap – Lampiran 6.

– *Setda Rp359 Juta Kegiatan Menambah Nilai Aset Tetap Dianggarkan Pada Barang & Jasa Seharusnya Modal – Videotron & Sound System RDWK Masa Manfaat >12 Bulan & Melebihi Batas Kapitalisasi:* Kegiatan menambah nilai Aset Tetap pada Setda nilai Rp359.009.000,00 dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa, seharusnya Belanja Modal. Kegiatan Belanja Pemeliharaan: Pemeliharaan dan Pemasangan Videotron Ruang Rapat Besar RDWK Rp185.259.000,00 akun seharusnya Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Biaya Pemeliharaan dan Instalasi Sound System RDWK Rp173.750.000,00 akun seharusnya Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Kegiatan memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan dan melebihi batas minimal kapitalisasi dari nilai perolehan, seharusnya Belanja Modal, tapi dianggarkan Barang dan Jasa. Videotron dan Sound System masa manfaat >12 bulan, nilai > batas kapitalisasi, harusnya Modal.

– *PUPR Rp298 Juta Kegiatan Untuk Instansi Vertikal Dianggarkan Pada Belanja Modal Seharusnya Hibah – Klinik Adhyaksa Kejari Palembang 2023:* Kegiatan tidak memenuhi klasifikasi untuk diakui sebagai Aset Tetap pada Dinas PUPR nilai Rp298.141.680,00 dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal, seharusnya Belanja Hibah. Kegiatan berupa pembayaran sisa pekerjaan kepada pihak ketiga atas Pekerjaan Rehab Sedang/Berat Klinik Adhyaksa Kejaksaan Negeri Palembang yang dilaksanakan 2023. Klinik Adhyaksa milik Kejari Palembang (instansi vertikal), bukan aset Pemkot Palembang, sehingga tidak dapat diakui sebagai Aset Tetap Pemkot, seharusnya Belanja Hibah kepada instansi vertikal, bukan Belanja Modal.

*Pasal Pidana:*

– *Pasal 3 – 1-20 tahun:* 15 SKPD, Setda, Dinas PUPR, PPK, PPTK, TAPD menyalahgunakan wewenang jabatan untuk anggarkan kegiatan tidak memenuhi klasifikasi Aset Tetap Rp3.353.593.484,00 pada Belanja Modal seharusnya Belanja Barang dan Jasa – Lampiran 6, kegiatan menambah nilai Aset Tetap pada Setda Rp359.009.000,00 (Videotron Ruang Rapat Besar RDWK Rp185.259.000,00 & Sound System RDWK Rp173.750.000,00) masa manfaat >12 bulan & melebihi batas minimal kapitalisasi tapi dianggarkan & direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa seharusnya Belanja Modal Peralatan dan Mesin, kegiatan diperuntukkan instansi vertikal pada Dinas PUPR Rp298.141.680,00 pembayaran sisa pekerjaan pihak ketiga atas Pekerjaan Rehab Sedang/Berat Klinik Adhyaksa Kejari Palembang 2023 tidak memenuhi klasifikasi Aset Tetap Pemkot karena milik Kejari (instansi vertikal) tapi dianggarkan & direalisasikan pada Belanja Modal seharusnya Belanja Hibah. Tidak memedomani PSAP 07 tentang Aset Tetap dan PSAP 12 tentang Belanja, Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, klasifikasi belanja modal vs barang jasa vs hibah. Memperkaya pihak tertentu, merugikan keuangan negara karena aset tetap tidak tercatat, belanja modal fiktif, hibah untuk instansi vertikal disamarkan sebagai modal.

– *Pasal 9 – 1-5 tahun:* 15 SKPD anggarkan kegiatan tidak menambah nilai Aset Tetap Rp3,353 M pada Belanja Modal seharusnya Barang dan Jasa, untuk perbesar belanja modal Pemkot 2024 Rp1,375 T realisasi Rp1,250 T 90,93%. Setda anggarkan kegiatan menambah nilai Aset Tetap Rp359 Juta (Videotron & Sound System RDWK masa manfaat >12 bulan melebihi batas kapitalisasi) pada Belanja Barang dan Jasa seharusnya Belanja Modal, untuk sembunyikan belanja modal sebagai barang jasa. Dinas PUPR anggarkan kegiatan diperuntukkan instansi vertikal Rp298,1 Juta Rehab Klinik Adhyaksa Kejari Palembang 2023 pada Belanja Modal seharusnya Belanja Hibah, untuk sembunyikan hibah kepada Kejari sebagai belanja modal, padahal aset bukan milik Pemkot. Pemalsuan klasifikasi belanja.

– *Pasal 8 – 3-15 tahun:* Videotron Ruang Rapat Besar RDWK Rp185.259.000,00 & Sound System RDWK Rp173.750.000,00 masa manfaat >12 bulan melebihi batas minimal kapitalisasi seharusnya Belanja Modal Peralatan dan Mesin tapi dianggarkan & direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa, sehingga tidak tercatat sebagai Aset Tetap, aset tidak tercatat, ada indikasi penggelapan aset. Klinik Adhyaksa Kejari Palembang Rp298.141.680,00 Rehab Sedang/Berat milik instansi vertikal seharusnya Belanja Hibah bukan Belanja Modal, jika dicatat sebagai Aset Tetap Pemkot padahal aset milik Kejari, ada indikasi penggelapan aset.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI