![]()

Disusun oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi
Terbongkarnya cara Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, memenangkan proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun di Badan Gizi Nasional meski perusahaannya tidak memiliki dealer, bengkel, dan tidak memenuhi syarat teknis apa pun, bukan sekadar kisah kelicikan bisnis biasa. Peristiwa ini mengungkapkan sebuah kerusakan mendasar pada logika penyelenggaraan negara, di mana aturan yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru dijadikan mainan, dan substansi kemampuan digantikan oleh akal-akalan rekayasa. Dari sudut pandang filsafat hukum, etika publik, dan akuntabilitas negara, kasus ini menjadi cermin yang sangat tajam untuk melihat bagaimana sistem pengadaan barang dan jasa bisa terdistorsi sedemikian rupa hingga melahirkan keuntungan bagi segelintir pihak, namun merugikan hak rakyat secara luas.
Secara hakiki, aturan persyaratan dalam pengadaan negara lahir dari pemikiran mendalam bahwa setiap rupiah anggaran harus dikelola oleh pihak yang benar-benar cakap, mampu, dan bertanggung jawab. Dalam pandangan filsafat kepercayaan publik, syarat memiliki jaringan usaha, bengkel, dan pengalaman teknis bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan bahwa barang yang diserahkan memiliki mutu, keberlanjutan layanan, dan kesesuaian dengan kebutuhan. Ketika persyaratan itu diabaikan begitu saja, dan perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi justru menjadi pemenang, maka kita sedang menyaksikan pembalikan makna: aturan yang seharusnya melindungi kepentingan umum berubah menjadi kedok untuk menutupi transaksi terselubung.
Fakta yang terungkap oleh Kejaksaan Agung menunjukkan mekanisme yang terstruktur: Andri bekerja sama dengan pihak lain, mengakuisisi perusahaan lain hanya sebagai kedok, mengondisikan harga perkiraan sendiri agar mendekati pagu anggaran, serta berkomunikasi secara intensif dengan pejabat pengadaan jauh sebelum proses tender resmi dimulai. Ini mengajarkan kita sebuah pelajaran filsafat politik yang pahit: ketika kekuasaan pengaturan proses tidak dibatasi oleh transparansi, maka aturan bisa dibuat atau diubah sesuai keinginan pihak yang berkuasa. Di sini, prinsip persaingan sehat yang menjadi jiwa pengadaan publik mati total, digantikan oleh sistem “pengaturan” yang menjadikan kontrak negara sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan dan ditentukan oleh hubungan pribadi, bukan oleh kemampuan riil.
Lebih dalam lagi, kasus ini mengandung paradoks etis yang mengkhawatirkan. Bagaimana mungkin sebuah program yang tujuannya mulia, yaitu mendukung kelancaran distribusi makanan bergizi bagi anak-anak, justru diawali dengan penyerahan proyek kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas sedikit pun? Jawabannya terletak pada pergeseran orientasi nilai. Ketika keuntungan pribadi ditempatkan lebih tinggi daripada kewajiban melayani publik, maka semua nilai—mulai dari kebenaran, kejujuran, hingga rasa tanggung jawab—akan dikorbankan. Penggelembungan harga yang dilakukan bukan sekadar menambah keuntungan, melainkan mencuri hak rakyat secara sistematis, menjadikan setiap rupiah yang hilang sebagai pengurang kesempatan bagi generasi penerus untuk mendapatkan asupan gizi yang layak.
Sebagai Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi, saya melihat kasus ini sebagai bukti nyata bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada tahap penggunaan anggaran, melainkan sudah merambah pada tahap penentuan siapa yang berhak mengerjakan proyek. Jika proses awalnya sudah cacat dan didasari rekayasa, maka hasil akhirnya pasti tidak akan pernah adil. Keberhasilan Andri memenangkan tender tanpa syarat mengingatkan kita pada ajaran filsuf John Locke yang menyatakan bahwa kekuasaan negara adalah amanah; jika pengelolaannya menyimpang dari tujuan aslinya, maka legitimasi kekuasaan itu sendiri menjadi gugur. Di sini, amanah negara telah dikhianati oleh kesepakatan di balik pintu tertutup yang mengutamakan kepentingan kelompok di atas kepentingan umum.
Oleh karena itu, penetapan Andri sebagai tersangka dan pengungkapan skema licik ini harus menjadi titik balik. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku usaha, tetapi harus terus menelusuri jaringan pejabat yang membuka jalan dan mengizinkan pelanggaran itu terjadi. Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa memperbaiki sistem pengadaan tidak cukup hanya dengan menambah aturan, melainkan harus mengubah pola pikir dan membangun kesadaran bahwa posisi dan kekuasaan adalah sarana untuk melayani, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Pada akhirnya, kasus ini mengajarkan kita bahwa keadilan tidak bisa dibangun di atas fondasi kepalsuan. Sebuah kemenangan yang diraih dengan cara melanggar syarat dan menipu sistem pada akhirnya akan terbongkar juga, dan harga yang harus dibayar jauh lebih mahal daripada keuntungan sesaat yang diperoleh. Semoga proses hukum ini berjalan tegas dan adil, sehingga menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat menjadikan anggaran negara sebagai ladang pencarian keuntungan pribadi.




