![]()

Detiknews.tv – Palembang | Publikasi mengenai nama-nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2026–2029 terpilih yang telanjur beredar di sejumlah media online memicu polemik hangat. Proses rekrutmen tersebut dituding sejumlah pihak cacat hukum administrasi dan tidak mengindahkan kaidah kepatutan prosedur keabsahan. Menanggapi situasi ini, pimpinan dan anggota DPRD Sumsel angkat bicara untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam, SE., S.H., M.M., M.H., meminta semua pihak untuk tetap tenang dan bersabar. Ia memastikan bahwa lembaga legislatif berkomitmen menjaga agar seluruh tahapan pemilihan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat dan para peserta seleksi untuk bersabar. Pimpinan DPRD Sumsel berkomitmen penuh memastikan pemilihan ini berjalan dengan adil dan sesuai prosedur,” ujar Ilyas saat dimintai keterangan di Palembang.
Ilyas juga menegaskan bahwa isu atau klaim mengenai hasil akhir seleksi yang beredar di luar saat ini sama sekali belum bersifat final. Ia menyatakan bahwa pimpinan dewan akan meninjau dan menelaah ulang dinamika yang terjadi dalam proses rekrutmen tersebut.
“Keputusan ini belum final. Kami akan menelaah ulang seluruh berkas, laporan, serta prosedur rekrutmen yang ada demi memastikan tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Komisi I Sebut Belum Ada Berita Acara Resmi
Senada dengan pimpinan dewan, Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Syahid Askolani, turut meredam spekulasi publik. Menurut Syahid, hingga saat ini secara kelembagaan internal Komisi I belum mengeluarkan keputusan mutlak terkait nama-nama komisioner yang lolos seleksi.
“Sampai hari ini, belum ada keputusan akhir dari Komisi I terkait hasil final KPID Sumsel. Mengapa? Karena secara administratif, Berita Acara (BA) pleno resminya pun belum ditandatangani secara menyeluruh atau belum ada,” tutur Syahid.
Syahid menambahkan, sebuah pengumuman publik yang membawa nama lembaga harus lahir dari kesepakatan kolektif kolegial yang sah, bukan sekadar klaim sepihak atau pernyataan perorangan yang belum lengkap syarat administrasinya.
Sorotan Pengamat Politik: Dinilai Cacat Administrasi
Sebelumnya, kegaduhan ini memantik reaksi keras dari pengamat politik dan sosial Sumatera Selatan, Bagindo Togar BB. Bagindo menilai langkah oknum anggota dewan yang terburu-buru membenarkan nama-nama terpilih ke media massa sebagai tindakan yang tidak lazim.
“Mana nomor surat berita acaranya? Mana nomor surat keputusannya? Belum ada semua. Ini sangat tidak lazim dan tidak bisa dibenarkan secara kaidah hukum administrasi,” kritik Bagindo.
Menurut Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) ini, pengumuman hasil seleksi lembaga publik seperti KPID wajib dikeluarkan secara resmi dan kolektif melalui pimpinan Komisi I atau unsur pimpinan DPRD Sumsel, bukan oleh personal anggota dewan. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan penggiringan opini (framing) negatif yang dapat merugikan nama baik institusi DPRD Sumsel di mata masyarakat.
Dengan adanya komitmen penelaahan ulang dari Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam dan kejelasan administrasi dari Komisi I, diharapkan polemik rekrutmen KPID Sumsel 2026 ini dapat segera diselesaikan secara objektif demi menghasilkan komisioner penyiaran yang berintegritas.
Editor: Markopik




