Antara Amanah dan Noda Sejarah: Refleksi Filosofis atas Jabatan Publik yang Dijabat Mantan Koruptor

Loading

Oplus_131072

Oleh Daeng Supriyanto SH MH Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi

Jabatan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada hakikatnya bukan sekadar posisi struktural organisasi, melainkan sebuah amanah publik yang mengemban tanggung jawab moral dan hukum. Sebagai lembaga yang mengelola dana hibah negara untuk memajukan prestasi olahraga, KONI berdiri di atas landasan kepercayaan masyarakat: bahwa setiap rupiah yang dialokasikan akan digunakan secara jujur, adil, dan sepenuhnya demi kemaslahatan generasi muda, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Namun, fenomena di Kabupaten Blitar di mana seorang mantan terpidana korupsi berhasil menduduki posisi strategis ini membuka ruang pertanyaan mendasar yang menyentuh hakikat karakter, keadilan, dan makna kekuasaan itu sendiri.

Secara filosofis, kita tidak dapat memisahkan jabatan publik dari kualitas moral orang yang memegangnya. Aristoteles mengajarkan bahwa keutamaan (arete) bukanlah sifat yang muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk dari kebiasaan dan tindakan yang diulang-ulang sepanjang hidup. Seseorang yang pernah terlibat dalam korupsi telah membentuk pola pikir dan tindakan yang memandang kekuasaan sebagai alat untuk mengambil keuntungan pribadi, bukan sebagai sarana pengabdian. Hal ini bukan berarti ia tidak dapat berubah, namun sejarah tindakan manusia menjadi cerminan dari struktur batinnya—sebagaimana pepatah filsafat kuno menyatakan: “Tindakan yang berulang menjadi kebiasaan, kebiasaan menjadi karakter, dan karakter menentukan nasib.”

Mentalitas yang terbentuk dari pengalaman menyalahgunakan wewenang memiliki logika internal yang sulit dihapuskan hanya dengan berlalunya waktu. Bagi mereka yang pernah melihat jabatan sebagai “ladang rezeki”, pengelolaan dana hibah olahraga dapat tampak sebagai peluang baru yang dibalut bentuk yang berbeda. Jika sebelumnya ia memanipulasi anggaran pembangunan atau pengadaan barang, dalam lingkup KONI hal yang sama dapat terulang dengan cara yang lebih halus: menyalurkan dana hibah ke kelompok atau individu yang memiliki hubungan pribadi, menetapkan standar yang tidak transparan, atau memanfaatkan posisi untuk mendapatkan keuntungan tidak langsung. Ini bukanlah tuduhan tanpa dasar, melainkan pengamatan logis terhadap kesinambungan pola pikir. Immanuel Kant menegaskan bahwa tindakan yang bermoral lahir dari prinsip, bukan semata-mata karena takut dihukum. Ketika seseorang pernah melanggar prinsip keadilan demi keuntungan, maka hilangnya rasa takut atau pengawasan yang longgar dapat memicu kembali kecenderungan yang sama—hanya dengan topeng yang lebih rapi.

Lebih dalam lagi, persoalan ini menyentuh makna kepercayaan publik sebagai fondasi setiap jabatan strategis. Jabatan Ketua KONI membutuhkan legitimasi moral yang meyakinkan atlet, pelatih, dan masyarakat bahwa dana yang diberikan akan dikelola dengan tangan yang bersih. Ketika posisi ini dipegang oleh seseorang yang memiliki catatan kelam, maka telah terjadi pembalikan nilai: orang yang seharusnya menjadi teladan kejujuran justru menjadi simbol dari toleransi terhadap penyimpangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis yang tajam: apakah masyarakat harus menerima risiko terulangnya kerugian negara hanya karena seseorang telah menyelesaikan masa hukumannya? Apakah pemulihan hak politik harus diartikan sebagai penghapusan sepenuhnya pertimbangan karakter dalam menempatkan orang pada posisi yang mengelola uang rakyat?

Kita tidak menolak hak seseorang untuk bertobat dan mendapatkan kesempatan kedua dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, hak untuk hidup layak berbeda dengan hak untuk memegang amanah yang sangat besar. Ada perbedaan mendasar antara memaafkan kesalahan masa lalu dan mempercayakan kembali tanggung jawab yang sama kepada orang yang pernah gagal menjaga kepercayaan tersebut. Dalam filsafat hukum, keadilan tidak hanya berarti memberikan hak kepada individu, tetapi juga melindungi kepentingan umum. Menempatkan mantan koruptor pada posisi yang mengelola dana negara ibarat memberikan kunci gudang berharga kepada orang yang pernah kedapatan mencuri isinya—bukan berarti ia pasti akan mencuri lagi, tetapi risiko yang ditanggung oleh kepentingan publik menjadi terlalu besar dan tidak dapat dibenarkan.

Mentalitas yang dibentuk oleh budaya korupsi sering kali memiliki sifat adaptif: ia tidak harus berwujud suap secara terang-terangan, melainkan dapat bertransformasi menjadi bentuk yang lebih halus namun tetap merusak. Dalam lingkup olahraga, hal ini dapat berupa pengabaian terhadap pembinaan yang adil, pilih kasih dalam penyaluran bantuan, atau penciptaan sistem yang tidak transparan—yang semuanya pada akhirnya merugikan tujuan mulia memajukan prestasi olahraga. Ini adalah bentuk pengulangan kesalahan dengan cara yang berbeda, di mana inti dari penyimpangan—yaitu mendahulukan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum—tetap sama.

Sebagai penutup, fenomena ini mengingatkan kita bahwa jabatan publik bukanlah tempat untuk membuktikan perubahan diri semata, melainkan tempat bagi mereka yang telah terbukti memiliki integritas. Masa lalu yang kelam menjadi cermin yang tidak dapat diabaikan, karena ia mencerminkan pola berpikir yang telah tertanam. Selama mentalitas yang memandang kekuasaan sebagai kesempatan keuntungan belum benar-benar berubah, maka risiko terulangnya perbuatan serupa—dalam bentuk yang mungkin lebih tersembunyi—akan selalu ada. KONI yang bertugas menumbuhkan jiwa sportivitas dan kejujuran pada generasi muda tidak dapat dipimpin oleh sosok yang sejarahnya justru bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Di situlah letak kebijaksanaan: membedakan antara memberi kesempatan untuk berubah, dan mempercayakan kembali amanah yang besar kepada mereka yang pernah mengkhianatinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"Usia Diperpanjang, Jabatan Lebih Fleksibel: Akankah Polri Tetap Setia pada Esensi Pengabdian?"

Rab Jun 10 , 2026
Disusun oleh: Daeng Supriyanto SH, MH, CMS, P Advokat dan Praktisi Hukum Disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026 merupakan tonggak penting dalam dinamika hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Persetujuan yang diberikan secara bulat oleh seluruh fraksi […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI