![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P selaku advokat
Di dalam bangunan pemikiran filsafat hukum, hakim tidak sekadar dipandang sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk memutus perkara dan menegakkan aturan tertulis semata, melainkan ia merupakan perwujudan nyata dari gagasan keadilan itu sendiri. Sejak zaman Yunani Kuno, para pemikir besar seperti Aristoteles telah mengajarkan bahwa keadilan adalah kebajikan tertinggi, yang tidak hanya berkaitan dengan pemberian hak kepada setiap orang, tetapi juga dengan keseimbangan, proporsionalitas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip moral yang melampaui sekadar aturan hukum formal. Dalam kerangka pemikiran ini, profesi hakim menempati posisi yang sangat istimewa dan krusial, karena di tangan merekalah harapan masyarakat akan kebenaran dan keadilan diletakkan, dan di sanalah pertemuan antara hukum yang bersifat umum dengan kenyataan hidup yang bersifat khusus terjadi. Oleh karena itu, ketika kita menyimak data yang disampaikan oleh Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, yang menyebutkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 telah masuk sebanyak 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), di mana 80 di antaranya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, kita tidak hanya berhadapan dengan sekadar angka statistik administratif, melainkan kita sedang dihadapkan pada sebuah fenomena mendasar yang menyentuh akar-akar eksistensi lembaga peradilan, makna kewenangan, serta tanggung jawab moral dan sosial yang melekat pada jabatan hakim itu sendiri.
Secara filosofis, kewenangan yang diberikan negara kepada seorang hakim pada hakikatnya adalah sebuah amanah besar yang lahir dari kepercayaan kolektif masyarakat. Kepercayaan ini tumbuh dari keyakinan bahwa hakim adalah sosok yang memiliki integritas luhur, kecerdasan moral yang tajam, serta pemahaman mendalam tentang nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Dalam pandangan filsuf hukum Immanuel Kant, hukum dan moral memiliki ikatan yang sangat erat; hukum yang sejati harus selalu berlandaskan pada prinsip-prinsip moral yang dapat diterima secara universal, dan pelaksanaannya harus dilakukan dengan kesadaran akan kewajiban moral tersebut. Oleh karena itu, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tidak boleh dipahami hanya sebagai seperangkat aturan teknis atau prosedural yang harus dipatuhi agar tidak terkena sanksi, melainkan ia adalah penjabaran dari esensi jabatan hakim itu sendiri, merupakan cermin dari karakter yang harus dimiliki oleh mereka yang memegang kekuasaan memutus perkara. Kode etik adalah ruang moral yang membatasi dan sekaligus mengarahkan cara hakim menggunakan wewenangnya, agar kekuasaan itu tidak berubah menjadi alat kekuasaan sewenang-wenang, melainkan tetap menjadi sarana pemeliharaan keadilan dan ketertiban sosial. Ketika muncul ratusan laporan yang menuduh adanya pelanggaran terhadap kode etik tersebut, maka pertanyaan mendasar yang muncul bukanlah sekadar tentang apakah tuduhan itu benar atau salah, melainkan lebih dalam lagi: bagaimana mungkin dalam profesi yang didedikasikan untuk menegakkan kebenaran, justru muncul dugaan penyimpangan dari nilai-nilai dasar yang menjadi landasan profesi itu sendiri?
Angka 592 laporan yang masuk dalam waktu yang relatif singkat—hanya dalam kurun waktu enam bulan—memiliki makna filosofis yang sangat dalam jika kita renungkan. Angka ini menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup lebar antara apa yang seharusnya terjadi menurut cita-cita hukum dan keadilan, dengan apa yang dirasakan, dialami, dan disampaikan oleh masyarakat pencari keadilan. Dalam pandangan filsafat hukum realisme, hukum tidak hanya ada di dalam teks undang-undang atau dalam gagasan ideal, tetapi hukum adalah apa yang benar-benar terjadi dan diterapkan dalam praktik peradilan. Jika banyak pihak yang merasa atau beranggapan bahwa hakim telah melanggar etika, maka hal itu menjadi indikator adanya ketidaksesuaian antara citra ideal hakim sebagai penegak keadilan dengan realitas yang tampil di muka umum dan di dalam ruang persidangan. Hal ini mengingatkan kita pada pemikiran filsuf sosial Jürgen Habermas tentang ruang publik dan komunikasi; bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga hukum tumbuh dan terpelihara hanya jika ada kesesuaian antara tindakan lembaga tersebut dengan nilai-nilai yang dianut bersama oleh masyarakat. Ketika kesesuaian itu terganggu, maka yang terancam bukan hanya nama baik beberapa individu hakim, melainkan keberlangsungan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. Kepercayaan adalah modal utama yang membuat hukum berfungsi efektif; tanpa kepercayaan, keputusan hakim tidak lagi dipatuhi karena rasa hormat dan kesadaran hukum, melainkan hanya karena keterpaksaan semata, dan di sinilah letak bahaya terbesarnya bagi kehidupan bernegara dan berhukum.
Dari jumlah keseluruhan laporan yang masuk, terdapat 80 laporan yang dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti. Di sini, kita dapat melihat bagaimana Komisi Yudisial menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga kemandirian dan martabat hakim, sekaligus menjadi penjaga gerbang agar penyimpangan tidak dibiarkan terjadi. Secara filosofis, pembedaan antara laporan yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat ini mengajarkan kita tentang makna keadilan prosedural. Keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir yang didapatkan, tetapi juga oleh cara bagaimana proses pemeriksaan dan penilaian dilakukan. Dengan menyaring laporan berdasarkan syarat formil dan materiil, Komisi Yudisial sedang menegaskan prinsip bahwa tuduhan terhadap pelanggaran etik tidak boleh dilontarkan secara sembarangan, sama halnya dengan putusan hakim tidak boleh diambil tanpa dasar hukum dan fakta yang cukup. Di sisi lain, fakta bahwa ada 80 laporan yang dianggap layak untuk ditindaklanjuti menjadi bukti nyata bahwa persoalan perilaku dan kepatuhan etik di kalangan hakim bukanlah isu remeh atau sekadar tuduhan tanpa dasar. Ini adalah realitas yang harus dihadapi dengan keberanian dan ketulusan, karena setiap laporan yang memenuhi syarat itu pada dasarnya adalah cerminan dari sebuah kekecewaan, sebuah harapan yang belum terpenuhi, atau sebuah ketidakadilan yang dirasakan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menaruh harapan besar pada peradilan.
Lebih jauh lagi, fenomena ini membawa kita pada perenungan tentang sifat manusia dan kekuasaan. Seperti yang pernah dikatakan oleh Lord Acton, seorang sejarawan dan pemikir politik, bahwa “kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak akan korup secara mutlak.” Meskipun pernyataan ini sering dikutip dalam konteks politik, namun maknanya sangat relevan juga dalam dunia hukum dan peradilan. Hakim memegang kekuasaan yang sangat besar: kekuasaan untuk menentukan nasib orang lain, kekuasaan untuk memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah, kekuasaan yang dampaknya bisa menyentuh kehidupan, harta benda, hingga kehormatan seseorang. Dalam perspektif filosofis, kekuasaan semacam ini memerlukan pengendalian diri yang luar biasa kuat, landasan moral yang kokoh, dan kesadaran mendalam bahwa kekuasaan itu hanyalah amanah, bukan hak milik pribadi. Pelanggaran etik, dalam bentuk apa pun—baik itu ketidaknetralan, ketidakdisiplinan, perilaku yang tidak terhormat, maupun penyalahgunaan wewenang—pada dasarnya adalah bentuk penyimpangan dari makna kekuasaan itu sendiri. Hal ini terjadi ketika seseorang melupakan bahwa jabatan yang dipegangnya adalah sarana untuk melayani keadilan, bukan sarana untuk melayani kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu. Oleh karena itu, keberadaan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas etik memiliki makna filosofis yang sangat penting sebagai penyeimbang; ia hadir bukan untuk melemahkan kemandirian hakim, melainkan justru untuk menjaga agar kemandirian itu tetap berada di jalur yang benar, yaitu jalur keadilan dan kepatuhan moral.
Kita juga perlu melihat fenomena ini dalam kaitannya dengan pertumbuhan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Adanya ratusan laporan yang masuk menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-haknya, semakin paham bahwa hakim bukanlah sosok yang berada di atas aturan dan nilai-nilai, dan semakin berani untuk mengawasi jalannya peradilan. Ini adalah sebuah kemajuan yang positif dalam konteks demokrasi dan negara hukum. Dalam pandangan filsuf hukum Hans Kelsen, hukum adalah sistem norma yang bertingkat, dan berfungsi baik hanya jika ada kepatuhan dari semua pihak, termasuk mereka yang berwenang membuat dan menerapkannya. Masyarakat yang aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran etik adalah masyarakat yang sedang berpartisipasi aktif dalam menjaga keutuhan sistem hukum itu sendiri. Namun di sisi lain, hal ini juga menjadi tantangan besar bagi lembaga peradilan dan Komisi Yudisial: bagaimana menjawab kepercayaan dan keberanian masyarakat ini dengan proses pemeriksaan yang transparan, objektif, dan adil, sehingga setiap laporan yang masuk ditangani dengan serius, dan setiap pelanggaran yang terbukti mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, jika pengawasan dan penindakan etik tidak dilakukan dengan ketat dan konsisten, maka keseluruhan sistem nilai yang dibangun dalam Kode Etik akan menjadi kosong, hanya menjadi tulisan indah di atas kertas yang tidak memiliki kekuatan mengikat dan makna nyata.
Pada akhirnya, peristiwa penerimaan 592 laporan dengan 80 di antaranya ditindaklanjuti ini mengajarkan kita sebuah kebenaran mendasar bahwa penegakan hukum dan keadilan adalah proses yang tidak pernah selesai, sebuah perjalanan panjang yang selalu membutuhkan pembenahan dan penguatan dari waktu ke waktu. Hakim, sebagai tokoh sentral dalam proses ini, dituntut untuk terus-menerus melakukan refleksi diri, membersihkan hati dan pikiran dari kepentingan yang tidak semestinya, serta senantiasa menempatkan nilai-nilai etik dan moral sebagai landasan utama dalam setiap tindakan dan keputusannya. Komisi Yudisial, di sisi lain, memiliki tanggung jawab sejarah dan filosofis untuk tidak hanya bertindak sebagai lembaga penerima laporan dan pemberi sanksi, tetapi juga sebagai lembaga yang memelihara dan menumbuhkan budaya integritas di kalangan hakim, sehingga angka-angka laporan pelanggaran itu perlahan-lahan dapat menurun, bukan karena masyarakat takut atau enggan melapor, melainkan karena semakin sedikitnya pelanggaran yang benar-benar terjadi.
Keadilan bukanlah sesuatu yang jatuh dari langit, melainkan sesuatu yang harus diperjuangkan, dijaga, dan dipelihara bersama. Ketika kita berbicara tentang pelanggaran etik hakim dan penindakannya oleh Komisi Yudisial, kita sebenarnya sedang berbicara tentang masa depan keadilan di Indonesia. Setiap langkah yang diambil untuk menegakkan kode etik adalah langkah untuk mengembalikan hakim pada esensi sejatinya, yaitu menjadi pelayan keadilan yang bijaksana, berintegritas, dan dipercaya. Dan di sanalah, di dalam kepatuhan terhadap nilai-nilai etik itulah, martabat hakim dan kemuliaan lembaga peradilan akan tetap tegak berdiri, menjadi pilar kokoh yang menopang tegaknya negara hukum yang beradab dan berkeadilan sosial.




